ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Kamis, Agustus 21, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Gubernur NTT Bebastugaskan 3 Kadis Berkinerja Menurun

by WartaNusantara
April 7, 2022
in Uncategorized
0
Gubernur Viktor : Bangun Gereja Wujud Nyata Bangun Sumber Daya Manusia di NTT
0
SHARES
400
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM – Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Bungtilu Laiskodat membebastugaskan tiga kepala dinas lingkup Pemprov NTT, Rabu 6 April 2022 karena kinerja buruk.

Tiga pejabat dimaksud, yaitu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT Linus Lusi, Kepala Dinas Sosial NTT Jamaludin Ahmad dan Kepala Badan Pengelola Perbatasan NTT Petrus Seran.

“Keputusan yang diambil bapak Gubernur NTT sebagai bentuk keseriusan membangun Provinsi NTT ke arah yang lebih baik dengan cara kerja keras,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTT Benediktus Polo Maing kepada wartawan di Kupang, Selasa 5 April 2022.

Polo Maing membantah bahwa tiga kepala dinas tersebut tidak dinon job. Mereka menjalani cuti sebagai pembinaan dalam rangka peningkatan kinerja.

“Mereka istrahat sementara sambil menunggu penunjukan Plt agar melanjutkan sementara tugas tersebut,” ujar Polo Maing.

RelatedPosts

Prabowo Hadiahi 50 Juta Untuk Paulus Gregorius Afrisal, Anggota Paskibraka Nasional Asal NTT

Prabowo Hadiahi 50 Juta Untuk Paulus Gregorius Afrisal, Anggota Paskibraka Nasional Asal NTT

Prabowo Perdana Pimpin Upacara HUT RI ke-80 : Lagu Tabola Bale Menggema di Istana Negara

Prabowo Perdana Pimpin Upacara HUT RI ke-80 : Lagu Tabola Bale Menggema di Istana Negara

Load More

Menurutnya, cuti tersebut diberikan selama 3 bulan namun jika ada progres, kemajuan atau pertimbangan lain dari gubernur maka bisa dikembalikan ke jabatan semula.

“Mereka cuti maksimal 3 bulan tapi pertimbangan lain dari pimpinan bisa 2 bulan saja atau 1 bulan saja sudah bisa kembali,” tandasnya. (*/PK/WN-01)



WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Prabowo Hadiahi 50 Juta Untuk Paulus Gregorius Afrisal, Anggota Paskibraka Nasional Asal NTT
Seni Budaya

Prabowo Hadiahi 50 Juta Untuk Paulus Gregorius Afrisal, Anggota Paskibraka Nasional Asal NTT

Prabowo Hadiahi 50 Juta Untuk Paulus Gregorius Afrisal, Anggota Paskibraka Nasional Asal NTT JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM — Prestasi membanggakan ditorehkan...

Read more
Prabowo Perdana Pimpin Upacara HUT RI ke-80 : Lagu Tabola Bale Menggema di Istana Negara

Prabowo Perdana Pimpin Upacara HUT RI ke-80 : Lagu Tabola Bale Menggema di Istana Negara

Warga Binaan Lapas Lembata Dapat Remisi, Kado HUT RI ke-80

Warga Binaan Lapas Lembata Dapat Remisi, Kado HUT RI ke-80

“Kejari TTS Harus Proaktif Tangani Kasus Proyek Pembangunan 8 Embung”

Meridian Dewanta,SH. : “Jangan Ada Pemeran Pengganti Tersangka Dalam Kasus Kematian Dokter Abraham Taufiq”

Korupsi Dana Desa Nubaatalojo, Para Terdakwa divonis Dua Tahun Penjara

Korupsi Dana Desa Nubaatalojo, Para Terdakwa divonis Dua Tahun Penjara

Bantuan Pakaian Bagi Korban Erupsi Lewotobi Disalurkan di Flores Timur

Abolisi dan Absolusi : Politik dan Iman 

Load More
Next Post
Gubernur Viktor Kunker 17 Hari di Daratan Flores

Gubernur Viktor Kunker 17 Hari di Daratan Flores

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In