ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Minggu, Juni 1, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

HADAPI PENERAPAN “NEW NORMAL” DI LEMBATA, BUPATI SUNUR KELUARKAN PEDOMAN PELAKSANAAN

by WartaNusantara
Juni 3, 2020
in Uncategorized
0
BUPATI SUNUR : LEMBATA ZONA HIJAU, MASYARAKAT BOLEH BERIBADAH DI RUMAH IBADAT
0
SHARES
200
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LEWOLEBA: WARTA NUSANTARA- Gugus Tugas Nasional menulis 102 kota/kabupaten yang boleh melaksanakan tatanan hidup baru, salah satunya adalah Kabupaten Lembata. “Penerapan new normal atau back to normal pada penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah-rumah ibadah harus tetap memperhatikan protokol kesehatan dan harus mematuhi aturan yang sudah dibuat pemerintah”. Demikian penyampaian Bupati Lembata Eliaser Yentji Sunur, S.T, M.T dalam rapat terbatas bersama para tokoh agama se-kota Lewoleba di Aula Hotel Palm Indah Lewoleba pada Rabu, (03/06/2020).

Rapat dihadiri oleh Wakil Bupati Lembata Dr. Thomas Ola, SE., M.Si, Ketua DPRD Lembata Piter Gero, S.Sos, Sekretaris Daerah Kabupaten Lembata Paskalis Ola Tapobali A.P.,MT, Kadis Kominfo Markus Labi, S.Sos, Kabag Humas dan Protokol Setda Petrus Demong, pemuka agama dan tokoh agama se-Kota Lewoleba.

Bupati Sunur mengatakan bahwa kembali ke kehidupan normal atau back to normal dengan tatanan hidup baru, Pemerintah Kabupaten Lembata telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Lembata Nomor : TUK.430/1033 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi.

Sunur mengutip beberapa ketentuan seperti mengharuskan pengurus rumah Ibadah mengajukan permohonan surat keterangan bahwa kawasan/wilayah rumah Ibadahnya aman dari Covid-19; setiap tempat ibadah wajib melakukan pengetesan suhu tubuh dengan menggunakan alat thermo gun dan menunjuk petugas pengawas melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah serta ketentuan-ketentuan lain pada Surat Edaran Bupati Lembata dan Surat Edaran dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, ungkap Sunur.

Sambung Sunur, ” kalau mau laksanakan ibadah, maka perhatikan ketentuan sesuai edaran yang sudah dibagikan. Boleh ditambahkan aturannya, tapi jangan dikurangi, tandasnya

RelatedPosts

Ribuan Warga Sambut Meriah Persebata Lembata, Pawai Keliling Kota Lewoleba !!

Ribuan Warga Sambut Meriah Persebata Lembata, Pawai Keliling Kota Lewoleba !!

PT. Palmaris Kuasai Lahan Batahan Tanpa Hak Guna Usaha 

PT. Palmaris Kuasai Lahan Batahan Tanpa Hak Guna Usaha 

Load More

Diakhir sambutannya Sunur meminta agar surat edaran yang dibagikan dapat diteruskan kepada umat agamanya masing-masing, sehingga semua dapat terlaksana sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Tambah Sunur, untuk kegiatan di rumah ibadah tentu mempunyai mekanisme yang berbeda-beda. Terkait hal itu, Bupati Sunur menyerahkan kembali kepada tokoh-tokoh agama untuk memutuskan kapan akan diberlakukan kegiatan di rumah ibadah masing-masing dengan tetap berpatokan pada surat edaran yang di keluarkan oleh pemerintah daerah.

“Gereja Katholik tentu harus menunggu hingga ada putusan resmi dari Bapak Paus dan Bapak Uskup sendiri”, tutup Sunur. (Tim Kominfo Lembata/WN).

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Ribuan Warga Sambut Meriah Persebata Lembata, Pawai Keliling Kota Lewoleba !!
Uncategorized

Ribuan Warga Sambut Meriah Persebata Lembata, Pawai Keliling Kota Lewoleba !!

Ribuan Warga Sambut Meriah Persebata Lembata, Pawai Keliling Kota Lewoleba !! LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM-- Ribuan warga memadati Pelabuhan Lewoleba, Ibukota...

Read more
PT. Palmaris Kuasai Lahan Batahan Tanpa Hak Guna Usaha 

PT. Palmaris Kuasai Lahan Batahan Tanpa Hak Guna Usaha 

OMK Freinademetz Paroki Santo Arnoldus Janssen Waikomo Resmi Gelar Turnamen Voly OMK CUP

OMK Freinademetz Paroki Santo Arnoldus Janssen Waikomo Resmi Gelar Turnamen Voly OMK CUP

Pawai Sambut Pasukan Sembur Paus, Persebata di Kota Kupang, Menggema

Pawai Sambut Pasukan Sembur Paus, Persebata di Kota Kupang, Menggema

Gubernur NTT Dampingi Sesmenkop Resmikan Gedung Kantor Obor Mas Cabang Utama Ende

Gubernur NTT Dampingi Sesmenkop Resmikan Gedung Kantor Obor Mas Cabang Utama Ende

Kompak Indonesia Desak Dijen Bea Cukai Berantas Rokok Ilegal beredar Luas  Rugikan Negara

Kompak Indonesia Desak Dijen Bea Cukai Berantas Rokok Ilegal beredar Luas  Rugikan Negara

Load More
Next Post
KARANTINA MERU PULANGKAN LIMA PELAKU PERJALANAN, JADILAH DUTA COVID 19 DI TENGAH KELUARGA DAN LINGKUNGAN

KARANTINA MERU PULANGKAN LIMA PELAKU PERJALANAN, JADILAH DUTA COVID 19 DI TENGAH KELUARGA DAN LINGKUNGAN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In