ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Minggu, Juli 27, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Hakim Tolak Eksepsi Mantan Walikota Kupang, Jonas Salean

by WartaNusantara
November 17, 2020
in Uncategorized
0
Hakim Tolak Eksepsi Mantan Walikota Kupang, Jonas Salean
0
SHARES
142
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter


KUPANG : WARTA_NUSANTARA.COM-Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Kupang, menolak eksepsi Mantan Walikota Kupang, Jonas Salean dalam sidang beragenda pembacaan putusan sela majelis hakim terhadap eksepsi penasehat terdakwa, Selasa (17/11/2020).

Majelis hakim dalam amar putusan sela menyatakan, eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Jonas Salean tidak dapat diterima.

Penolakan eksepsi itu menunjukan majelis hakim mengabulkan atau sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum dalam tanggapan terhadap eksepsi terdakwa.

Selain itu, amar putusan sela juga memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan perkara Jonas Salean.Termasuk menangguhkan biaya perkara sampai pada putusan akhir. Dan
Sidang akan dilanjutkan Senin (23/11/2020) dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU.

RelatedPosts

Bupati Lembata Sambut Hangat Kepulangan Meisya, Petugas LPSK Kawal Ketat 

Bupati Lembata Sambut Hangat Kepulangan Meisya, Petugas LPSK Kawal Ketat 

Bantuan Pakaian Bagi Korban Erupsi Lewotobi Disalurkan di Flores Timur

Aliansi Terlibat Bersama Korban Geothermal Flores Surati Gubernur NTT Melki Laka Lena

Load More

Sebelumnya, dalam tanggapan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan Jaksa S. Hendrik Tiip, SH., menanggapi eksepsi tim hukum terdakwa, bahwa penerbitan Sertifikat Hak Milik yang mengeluarkan adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN). Untuk itu, jika ada sengketa terhadap sertifikat hak atas tanah yang berhak memeriksa dan mengadili adalah Pengadilan Tata Usaha Negara.

“Mengingat tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa Jonas Salean adalah tindak pidana korupsi, maka sudah benar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Klas IA berwenang memeriksa dan mengadili pekara a quo,” kata Hendrik.

Terhadap keberatan tim penasihat hukum terkait kewenangan mengadili, Jaksa Penuntut Umum menanggapi bahwa terhadap materi keberatan tersebut, sudah keluar dari ruang lingkup eksepsi. Pasalnya, telah masuk dalam materi pokok perkara yang akan dibuktikan Penuntut Umum di dalam persidangan.

“Bahwa apakah perkara a quo adalah
sengketa perdata atau sengketa Tata Usaha Negara, hal tersebut haruslah dibuktikan di dalam persidangan pokok perkara,” jelas Hendrik.

Dikatakannya, terkait hal itu, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Klas IA berwenang memeriksa dan mengadili perkara atas nama Jonas Salean.

Soal keberatan Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP, Penuntut Umum juga menanggapi bahwa terhadap materi eksepsi tersebut, bahwa di dalam dakwaan Penuntut Umum khususnya pada Mukadimah Surat Dakwaan pada halaman 1 hingga halaman 2 Surat Dakwaan Primair maupun pada Mukadimah Surat Dakwaan pada Dakwaan Subsidair halaman 17, Penuntut Umum telah menguraikan mengenai unsur Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Bahwa apakah terdakwa dalam perkara a quo sebagai orang yang melakukan, turut serta melakukan atau yang menyuruh melakukan tindak pidana hal tersebut haruslah dibuktikan di dalam pemeriksaan pokok perkara dan bukan diuraikan pada ruang lingkup eksepsi.

Dengan demikian maka dalil tim penasihat hukum tidak berdasar sehingga wajib untuk dikesampingkan karena dakwaan yang disusun oleh Penuntut Umum sudah cermat, sudah jelas dan sudah lengkap.

“Terkait dengan kewenangan penghitungan kerugian negara sudah masuk dalam materi pokok perkara,”ungkapnya.

Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa Jonas Salean, berkenan untuk memutus perkara ini dengan amar menolak keseluruhan Nota Keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh Tim Penasihat Hukum terdakwa Jonas Salean.

Selain itu, Majelis Hakim diminta dalam putusannya menyatakan bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Klas IA berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, serta melanjutkan pemeriksaan terhadap perkara ini, serta menyatakan hukum bahwa dakwaan Penuntut Umum adalah sah dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa Jonas Salean. **(*/SF/WN-01).**

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Bupati Lembata Sambut Hangat Kepulangan Meisya, Petugas LPSK Kawal Ketat 
Uncategorized

Bupati Lembata Sambut Hangat Kepulangan Meisya, Petugas LPSK Kawal Ketat 

Bupati Lembata Sambut Hangat Kepulangan Meisya, Petugas LPSK Kawal Ketat  LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM--  Bupati Lembata P. Kanisius Tuaq secara resmi...

Read more
Bantuan Pakaian Bagi Korban Erupsi Lewotobi Disalurkan di Flores Timur

Aliansi Terlibat Bersama Korban Geothermal Flores Surati Gubernur NTT Melki Laka Lena

Wagub Johni Asadoma Dorong UPG 1945 NTT  Hadirkan Layanan Pendidikan Berkualitas

Wagub Johni Asadoma Dorong UPG 1945 NTT  Hadirkan Layanan Pendidikan Berkualitas

Suara Untuk Aksi Iklim Berkeadilan : Diskusi Publik Masa Depan Berkelanjutan di Indonesia

Suara Untuk Aksi Iklim Berkeadilan : Diskusi Publik Masa Depan Berkelanjutan di Indonesia

Ayo Membaca di Lapak Pinggir Jalan Dukung Program Literasi Lembata

Ayo Membaca di Lapak Pinggir Jalan Dukung Program Literasi Lembata

GEMPANA Dukung Kejari Madina Usut Tuntas Dugaan Korupsi Program Smart Village

GEMPANA Dukung Kejari Madina Usut Tuntas Dugaan Korupsi Program Smart Village

Load More
Next Post
Sosialisasi Empat Pilar MPR RI Bersama Depinas SOKSI SULUT

Sosialisasi Empat Pilar MPR RI Bersama Depinas SOKSI SULUT

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In