• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Kamis, September 11, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Halangi Tugas Jurnalis, Atraksi NTT Desak Polres TTU Segera Proses Hukum

by WartaNusantara
September 28, 2022
in Hukrim
0
Halangi Tugas Jurnalis, Atraksi NTT Desak Polres TTU Segera Proses Hukum
0
SHARES
157
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KEFAMENANU : WARTA-NUSANTARA.COM-Atraksi NTT melaporkan secara resmi oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), Ice Sila dan Ajudan Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Ly Bilo, ke Mapolres TTU karena menghalangi Jurnalis melaksanakan tugas peliputan di Kantor Bupati TTU agar segera diproses hukum oknum yang bersangkutan.

Pengaduan ini telah diterima dengan surat tanda bukti penerimaan pengaduan Nomor: STBP/15/IX/2022/Reskrim pada tanggal 23 September 2022 Menurut salah satu pelapor, Polce Bone dari media detikdata.com bahwa ini merupakan langkah selanjutnya yang kami ambil dalam menghadapi persoalan ini.

“Kami sudah berikan waktu 2×24 jam untuk mengklarifikasi namun keduanya tidak menghiraukan, sehingga sebagai warga negara Indonesia yang patuh dan menjunjung tinggi UU maka wajib untuk melaporkan kejadian -kejadian yang dianggap bertentangan dengan UU itu sendiri,” jelasnya “Media kami berdua ini resmi terdaftar di dewan pers, kami legal,” bebernya

Harapannya semoga kasus ini dapat selesai sesuai aturan yang berlaku dan semoga warga TTU khususnya, perlu untuk tahu pekerja pers bahwa pekerjaan kami bukan seperti orang gila tapi kami menjalankan tugas sesuai amanat UU Pers No 40 Tahun 1999

Hal ini senada dengan Frederikus Naiboas, SE yang merupakan salah satu pelapor dari media faktahukumntt.com bahwa kami sudah baik untuk beri waktu 2×24 untuk dapat diklarifikasi namun keduanya tidak menghiraukan informasi yang kami sampaikan atau masih santai-santai saja.

RelatedPosts

Menjadi Saudara Dalam Kemanusiaan

Empat Anggota DPR NTT Bertemu Kapolri Listyo Sigit Prabowo Soal PTDH Kompol Cosmas Gae

Empat Anggota DPR NTT Bertemu Kapolri Listyo Sigit Prabowo Soal PTDH Kompol Cosmas Gae

Load More

Wartawan faktahukumntt.com, Frederikus A.Naiboas.SE mengatakan Ajudan Bupati TTU,Ly Bilo dan oknum ASN, Ice M.Sila telah menghalangi tugas kami sebagai jurnalis pada saat melakukan peliputan dilantai 2 Kantor Bupati TTU, pada Senin, 19/09/2022 lalu.

Dengan begitu, kami menilai oknum-oknum tersebut secara nyata melanggar Pasal 18 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers; Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik, melanggar pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dengan ancaman dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),”

“Pasal-pasal inilah yang kami nilai dilanggar oleh Oknum Ajudan Bupati TTU dan oknum ASN. Sehingga kami yang merasa terintimidasi dengan terpaksa kami adukan oknum-oknum tersebut ke Polisi.ucapnya.

Frederikus A.Naiboas.SE pria yang akrap disapa Fe menambahkan atas peristiwa ini tentunya kita sudah laporkan oknum-oknum tersebut ke Polres TTU. Saya bersama teman seprofesi dari media detikdata.com,Paulus Y. Mei Bone
mendatangi Polres TTU,Jumat,23/09/2022 pada pukul 15:30 Wita, hingga pukul 17:30 Wita dengan tujuan membuat pengaduan terkait masalah ini. Dalam surat bukti penerimaan pengaduan nomor: STBP/15/IX/2022/Reskrim pada tanggal 23 september 2022 dengan demikian kami berharap pihak kepolisian bisa menindaklanjuti masalah ini.

“Perlu kita ketahui bersama bahwa masalah ini kita akan kawal dengan ketat,saya tidak peduli entah itu Ajudan Bupati TTU atau siapa saja yang mencoba menghalangi tugas saya sebagai jurnalis tentunya kita akan tempuh jalur hukum.

Di kesempatan yang sama ketua umum aliansi rakyat anti korupsi Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur (Araksi NTT), Alfred Baun, SH mengatakan bahwa Araksi dukung Polres TTU yang sudah menerima pengaduan ini

“Watak orang-orang seperti itu tidak boleh dibiarkan atau dipelihara dalam lingkup pemerintahahan sehingga ini menjadi salah satu ajaran kepada kedua oknum tersebut, kepada seluruh warga Indonesia dan TTU khususnya,” bebernya

“Pihak kepolisian segera periksa ajudan Bupati, Ly Bilo dan salah satu oknum PNS, Ice Sila di lingkup Pemerintah kabupaten TTU,” jelasnya

“Agar dapat mencegah kekerasan terhadap jurnalis di hari-hari berikutnya,” bebernya “Aparat kepolisian diharapkan untuk bekerja seprofesional mungkin sesuai amanat UU,” tutupnya

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Menjadi Saudara Dalam Kemanusiaan
Hukrim

Polres Nagekeo Harus Buka Tabir Kematian Vian Ruma Oleh: Steph Tupeng Witin WARTA-NUSANTARA.COM--  RUDOLFUS Oktavianus Ruma. Biasa disapah Vian Ruma. Sehar-harinya...

Read more
Empat Anggota DPR NTT Bertemu Kapolri Listyo Sigit Prabowo Soal PTDH Kompol Cosmas Gae

Empat Anggota DPR NTT Bertemu Kapolri Listyo Sigit Prabowo Soal PTDH Kompol Cosmas Gae

Padma Indonesia Dukung Forja Ngada Kembalikan Harkat dan Martabat Pers

Kompak Indonesia Desak Kajati NTT Tangkap Pelaku Dugaan Korupsi Proyek Gedung FKKH Undana Kupang

Tim Gabungan Gelar Operasi Pengawasan Orang Asing di Lembata, 4 Orang Dokumen Lengkap

Tim Gabungan Gelar Operasi Pengawasan Orang Asing di Lembata, 4 Orang Dokumen Lengkap

Bupati Lembata Tanggapi Aksi Demonstrasi : Segera Kaji Ulang Tunjangan Pemda

Bupati Lembata Tanggapi Aksi Demonstrasi : Segera Kaji Ulang Tunjangan Pemda

DPRD Mandailing Natal Diguyur Sindiran, Rakyat Hadiahkan Korek Kuping dan Nasi Bungkus

DPRD Mandailing Natal Diguyur Sindiran, Rakyat Hadiahkan Korek Kuping dan Nasi Bungkus

Load More
Next Post
Final ETMC Lembata, Penikmat Bola dari Arab Saudi Sumbang 100 Dos Aqua Gratis

Final ETMC Lembata, Penikmat Bola dari Arab Saudi Sumbang 100 Dos Aqua Gratis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In