KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM-Memasuki tahun ke-3 hadirnya KI di bumi Flobamorata, Komisioner KI NTT terus berburu dengan waktu untuk melaksanakan sosialisasi tentang UU KIP dan eksistensi KI NTT. Kali ini adalah giliran IAKN (Institut Agama Kristen Negeri) Kupang. IAKN Kupang yang memiliki tiga fakultas dan empat belas program studi itu adalah kampus negeri pertama yang menerima kunjungan komisioner Komisi Informasi NTT pada Rabu, 3 Nov. 2021. Demikian laporan kontributor Warta Nusantara, Germanus S. Atawuwur yang diterima Redaksi, Kamis, 3/11/2021.
Kunjungan dalam rangka sosialisasi UU KIP dan eksistensi KI NTT itu berlangsung di Ruang Kerja Kepala Biro Umum, Yohanis L. Lopis. Karo bersama PLH Rektor, Sem Saebenu dan wakil Rektor Soleman Baun menerima tetamu komisioner Agustinus B.L. Baja, Maryanti H. Adoe dan Germanus Attawuwur. Para komisioner didampingi Yohanes Berchmans B. Mari, Panitera pada Komisi Informasi.
Agus Baja, Ketua Komisi Informasi NTT pada kesempatan pertama menyampaikan tentang UU KIP dan eksistensi KI NTT yang memiliki mandat untuk melaksanakan UU ini dan mempunyai kewenangan untuk menyelesaikan sengketa informasi.
Penyelesaian sengketa berawal dari informasi yg dimohonkan pemohon, tetapi tidak diberikan oleh badan publik, setelah melewati proses nornatif.
IAKN termasuk salah satu Badan Publik karena mengelola anggaran yang bersumber dari APBN. Maka IAKN wajib memiliki PPID yang mempunyai tugas untuk menyediakan berbagai informasi sebagaimana yang diperintahkan oleh UU KIP.
Informasi publik ini wajib disiapkan dalam PPID sehingga secara mudah, murah dan cepat publik dapat mengakses dalam rangka ikut mengawasi dan mengawal penyelenggaraan sebuah badan publik agar berjalan transparan, akuntabel, efisien dan efektif.
Bila informasi publik yang diminta pemohon tetapi tidak diberikan, maka berpotensi terjadinya sengketa informasi, demikian Maryanti H. Adoe, menjelaskan dengan begitu baik dan runut tentang proses sengketa informasi publik yg harus diselesaikan oleh Komisi Informasi.
Setelah mendapat kesempatan untuk berbicara, Sem Benu, PLH Rektor mengakui dengan jujur bahwa PPID di IAKN belum ada. Hal ini disebabkan oleh karena baru tanggal 11 Desember 2020, lembaga ini berubah status dari STKN menjadi IAKN. Jadi perlu pembenahan.
Ke depan, PPID bakal ada di IAKN sebagai pemenuhan amanat UU KIP.
Sementara itu, baik Kepala Biro Umum maupun Wakil Rektor, Soleman Baun menyambut dengan sangat antusias, rencana adanya kerjasama antara Komisi Informasi NTT dengan IAKN. Petinggi-petinggi kampus ini juga mendukung rencana Pidato/Debat Ilmiah tentang Keterbukaan Informasi Publik antara pergururuan tinggi swasta dan negeri se-kota Kupang. Akan didiskusikan juga untuk mengundang KI NTT sebagai dosen tamu untuk memberikan kuliah umum.
(WN-01)