• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Rabu, Desember 31, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Irjen Ferdy Sambo Ditangkap

by WartaNusantara
Agustus 6, 2022
in Hukrim
0
Irjen Ferdy Sambo Ditangkap
0
SHARES
340
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Irjen Pol Ferdy Sambo ditangkap di Rumah Dinas Polri tepatnya di Duren Sawit Pancoran. Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Saat ini Sambo ditahan di Rutan Mako Brimob. || Foto: Istimewa.

JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM– Informasi terbaru kasus Polisi tembak Polisi yang menewaskan Brigadir J kini semakin jelas setelah ditahannya Kadiv Propam Polri Non Aktif, Irjen Pol Ferdy Sambo. Irjen Ferdy Sambo dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh media, Irjen Pol Ferdy Sambo ditangkap di Rumah Dinas Polri tepatnya di Duren Sawit, Pancoran. “Sudah ditangkap dan ditahan di Rutan Mako Brimob Dua Depok,” terang salah satu sumber di Mabes Polri, dilansir media SINDO, Sabtu (6/08/2022).

Sebelumnya, pada Sabtu siang, sejumlah personel Brimob berpakaian dinas dengan dilengkapi laras panjang mendatangi gedung Bareskrim Polri di jalan Trunojoyo untuk melakukan pengamanan ketat.

RelatedPosts

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

Polres Nagekeo Jangan Halangi Media Menulis Mafia Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (11)

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Load More

Kedatangan pasukan khusus Brimob pada Sabtu siang itu atas perintah Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, “Itu dari satuan setingkat Polytron,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian.

Jenderal bintang satu juga mengatakan, personel Brimob tersebut akan berjaga di Gedung Bareskrim sesuai dengan permintaan dari Kabareskrim. “(Untuk berapa lamanya, red) sesuai dengan kebutuhan saja,” jelasnya.

Dengan demikian maka tamatlah karir Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri. Usai dinonaktifkan atas kasus Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat, alumni Akademi Kepolisian 1994 itu dimutasi sebagai perwira tinggi Pelayanan Markas (Yanma) Polri.***

(*/SINDO-WN-01)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong
Hukrim

Polres Nagekeo Jangan Halangi Media Menulis Mafia Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (11)

Polres Nagekeo Jangan Halangi Media Menulis Mafia Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (11) Oleh Steph Tupeng Witin Jurnalis, Penulis...

Read more
Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

Ketika Antek-Antek GM Tak Henti Membungkam Suara Kebenaran (Catatan Untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (10)

Jaksa Kena OTT KPK : Gagalnya Jaksa Agung Lakukan Reformasi Kejaksaan

Jaksa Kena OTT KPK : Gagalnya Jaksa Agung Lakukan Reformasi Kejaksaan

Sewa 50 Tahun, Dibungkus Rp4,5 Miliar: Logika Pemkab Lutim Dipertanyakan

Sewa 50 Tahun, Dibungkus Rp4,5 Miliar: Logika Pemkab Lutim Dipertanyakan

Tim Penasihat Hukum 22 Terdakwa Tolak Restitusi Rp1,65 Miliar, PH Keluarga Lucky: Hak Konstitusional Korban Tidak Bisa Dinegosiasikan

Tim Penasihat Hukum 22 Terdakwa Tolak Restitusi Rp1,65 Miliar, PH Keluarga Lucky: Hak Konstitusional Korban Tidak Bisa Dinegosiasikan

Load More
Next Post
Kotbah Minggu Biasa XVI/C : HANYA SATU SAJA YANG PERLU

Kotbah Minggu Biasa XIX/C : Engkau Muliakan Kami, Setelah Kami Engkau Panggil

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In