• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Senin, Oktober 27, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Jaksa Kejari Lembata Tuntut Aci Leli 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi Dana PEN

by WartaNusantara
Desember 19, 2024
in Hukrim
0
Jaksa Kejari Lembata Tuntut Aci Leli 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi Dana PEN
0
SHARES
535
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pemilik Hotel Palm Lembata Aci Leli, Dituntut 4 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp2, 5 Miliar

LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM–Pemilik Hotel Palm Indah, Lewoleba, Kabupaten Lembata, Lely Yumina alias Aci Lely,, dituntut selama empat (4) tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan negeri (Kejari) Lembata, Selasa 17 Desember 2024. 

Selain dituntut pidana badan selama empat (4) tahun penjara, terdakwa Aci Leli juga diwajibkan oleh JPU Kejari Lembata untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair tiga (3) bulan kurungan.

Selain pidana badan 4 tahun dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan, terdakwa Aci Leli juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp2.591.974.000,00 yang diperhitungkan dari uang penitipan pengembalian kerugian keuangan negara dari terdakwa kepada penyidik sebesar Rp1 miliar, yang berada di dalam RPL Kejaksaan Negeri Lembata untuk dinyatakan dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.

Sedangkan kekurangan dari uang pengganti tersebut, lanjut JPU Kejari Lembata, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta benda disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.      

Menurut JPU Kejari Lembata, perbuatan terdakwa Lely Yumina Lay telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan merugikan keuangan negara. 

RelatedPosts

Prajurit Bunuh Prajurit : Penasehat Hukum Keluarga Lucky Minta Hakim Jatuhkan Pidana Penjara dan Pemecatan 22 Terdakwa

Prajurit Bunuh Prajurit : Penasehat Hukum Keluarga Lucky Minta Hakim Jatuhkan Pidana Penjara dan Pemecatan 22 Terdakwa

Padma Indonesia : Bupati Sumba Barat dan Kapolres Diminta Segera Atasi Wilayah Resapan Air Reklamasi Tanpa Ijin AMDAL

Menteri HAM Natalius Pigai diminta Selamatkan NTT dari Jaringan Mafia Perdagangan Orang

Load More

Untuk itu, kata JPU, perbuatan terdakwa Lely Yumina Lay telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam pasal Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.      

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU Kejari Lembata, Isfardy dipimpin oleh ketua majelis hakim, I Nyoman Agus Hermawan didampingi dua hakim anggota. Terdakwa Lely Yumina Lay didampingi kuasa hukumnya, Frans Tulung. ***  (ON-WN-01) 

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Prajurit Bunuh Prajurit : Penasehat Hukum Keluarga Lucky Minta Hakim Jatuhkan Pidana Penjara dan Pemecatan 22 Terdakwa
Hukrim

Prajurit Bunuh Prajurit : Penasehat Hukum Keluarga Lucky Minta Hakim Jatuhkan Pidana Penjara dan Pemecatan 22 Terdakwa

Prajurit Bunuh Prajurit : Penasehat Hukum Keluarga Lucky Minta Hakim Jatuhkan Pidana Penjara dan Pemecatan 22 Terdakwa KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM...

Read more
Padma Indonesia : Bupati Sumba Barat dan Kapolres Diminta Segera Atasi Wilayah Resapan Air Reklamasi Tanpa Ijin AMDAL

Menteri HAM Natalius Pigai diminta Selamatkan NTT dari Jaringan Mafia Perdagangan Orang

Pemkab Lembata Tetapkan Perda Perubahan APBD 2025, Bupati Kanis Ingatkan OPD Harus Berorientasi pada Hasil dan Dampak Nyata Bagi Masyarakat

Pemkab Lembata Tetapkan Perda Perubahan APBD 2025, Bupati Kanis Ingatkan OPD Harus Berorientasi pada Hasil dan Dampak Nyata Bagi Masyarakat

Gabriel Goa: Indonesia Darurat Human Trafficking

Gabriel Goa, Pejuang HAM : Indonesia Darurat Perdagangan Orang

Fajar divonis 19 Tahun Penjara : Akhmad Bumi: Kami Hormati Putusan Hakim, Putusan Itu Memberi Ruang Bebas Kepada Anak Untuk Menawarkan Diri

Fajar divonis 19 Tahun Penjara : Akhmad Bumi: Kami Hormati Putusan Hakim, Putusan Itu Memberi Ruang Bebas Kepada Anak Untuk Menawarkan Diri

Dugaan Korupsi : Jaksa Penyidik Kejari Lembata Lakukan Penggeledahan dan Penyitaan di 3 lokasi 

Dugaan Korupsi : Jaksa Penyidik Kejari Lembata Lakukan Penggeledahan dan Penyitaan di 3 lokasi 

Load More
Next Post
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Labuan Bajo Gelar  “Coffe Morning”

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Labuan Bajo Gelar "Coffe Morning"

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In