ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, Agustus 2, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Jaksa Tuntut 2 Tahun Penjara Terdakwa Kasus Kantor Camat Buyasuri

by WartaNusantara
April 21, 2022
in Hukrim
0
Jaksa Tuntut 2 Tahun Penjara Terdakwa Kasus Kantor Camat Buyasuri
0
SHARES
417
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ahmad Azis Ismail, Perbuatan Menguntungkan Negara Tidak dihukum, Harus dibebaskan

KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM – Sidang perkara korupsi Pembangunan kantor Camat Buyasuri, kabupaten Lembata memasuki tahap pembacaan Tuntutan oleh Kejaksaan Negeri Lembata dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang Kamis, (21/4/2022).

Ketiga terdakwa Mahmud Rempe, SH selaku Pengguna Anggaran, Cornelis Ndapamerang, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Yohanes Nade Tupen selaku kuasa direktur CV. Tekno Krajaba masing-masing dituntut 2 (dua) tahun penjara. Hal itu disampaikan dalam persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum Isfardi, SH, MH dari Kejaksaan Negeri Lembata.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Anak Agung Oka Mahardika, SH, Para terdakwa didampingi kuasa hukum Rizal Simon Thene, SH.,M.Hum, Ahmad Azis Ismail, SH dari Firma Hukum ABP dan Berto, SH.

Para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Dakwaan Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

RelatedPosts

Warga Desak KPK Usut Dana Miliar Mengalir di Rumah Adat Jawa Ketapang

Warga Desak KPK Usut Dana Miliar Mengalir di Rumah Adat Jawa Ketapang

Dana Desa Diduga Fiktif, Sertifikat Tetap Terbit! Camat dan Kadis PMD Mandailing Natal Tidak Tahu

Dana Desa Diduga Fiktif, Sertifikat Tetap Terbit! Camat dan Kadis PMD Mandailing Natal Tidak Tahu

Load More

Perbutan terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.139.161.850,04 (seratus tiga puluh sembilan juta seratus enam puluh satu ribu delapan ratus lima puluh koma nol empat rupiah) berdasar Perhitungan Kerugian Negara oleh Akuntan Independen pada Kantor Kecamatan Buyasuri Tahun Anggaran 2014.

Dalam temuan Akuntan Independen disimpulkan telah terjadi penyimpangan antara yang seharusnya dengan senyatanya. Dengan terjadinya penyimpangan tersebut, maka kerugian keuangan negara atas pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Kecamatan Buyasuri pada Kantor Kecamatan Buyasuri Tahun Anggaran 2014 dapat dihitung secara nyata dan pasti jumlahnya, jelas Jaksa Isfardi dalam Surat Tuntutan.

S idang dilanjut pada minggu depan Kamis, 28 April 2022 dengan agenda pembacaan Pledooi dari Kuasa Hukum terdakwa.Ahmad Azis Ismail, SH dari Firma Hukum ABP saat ditemui di Pengadilan Tipikor Kupang (21/4/2022) menjelaskan minggu depan kuasa hukum menyampaikan pembelaan.

“Kita sudah siap menyampaikan pembelaan minggu depan. Tadi kita sudah dengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, JPU menafsirkan fakta sidang menurut mereka. Kuasa Hukum juga memiliki tafsiran dan pendapat hukum yang berbeda dengan JPU terkait fakta yang terungkap dalam persidangan, semua fakta kami catat dan rekam dengan baik. Perbedaan atas fakta sidang antara JPU dan Kuasa Hukum akan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan.

Kami yakin dan percaya ketiga terdakwa Mahmud Rempe, SH, Cornelis Ndapamerang, ST dan Yohanes Nade Tupen tidak bersalah, mreka harus dibebaskan. Fisik pekerjaan sudah mencapai 61,94%, sedangkan realisasi keuangan baru 50%. Masih ada sisa keuangan sebesar 11,94% yang belum dibayar oleh negara kepada terdakwa, ini fakta yang terungkap dalam persidangan.

Perbuatan terdakwa menguntungkan negara, tidak merugikan negara. Perbuatan para terdakwa yang menguntungkan negara tidak bisa dihukum dengan UU Tipikor. Lengkapnya nantikan dalam pembacaan pledooi minggu depan, semua kami uraikan dengan lengkap dan sistematis”, pungkas Azis . (*/WN-01)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Warga Desak KPK Usut Dana Miliar Mengalir di Rumah Adat Jawa Ketapang
Hukrim

Warga Desak KPK Usut Dana Miliar Mengalir di Rumah Adat Jawa Ketapang

Warga Desak KPK Usut Dana Miliar Mengalir di Rumah Adat Jawa Ketapang KALBAR : WARTA-NUSANTARA.COM-- Anggaran Dana Milyaran Pembangunan Rumah...

Read more
Dana Desa Diduga Fiktif, Sertifikat Tetap Terbit! Camat dan Kadis PMD Mandailing Natal Tidak Tahu

Dana Desa Diduga Fiktif, Sertifikat Tetap Terbit! Camat dan Kadis PMD Mandailing Natal Tidak Tahu

GPKN Kritik MoU APDESI-HAM Madina : Waspadai Tameng Kekebalan Hukum di Balik Dana Desa

GPKN Kritik MoU APDESI-HAM Madina : Waspadai Tameng Kekebalan Hukum di Balik Dana Desa

GPKN Demo di Kantor Inspektorat Mandailing Natal: Serahkan “Surat Pengunduran Diri Palsu” Sindiran Keras

GPKN Demo di Kantor Inspektorat Mandailing Natal: Serahkan “Surat Pengunduran Diri Palsu” Sindiran Keras

Koalisi Masyarakat Flores Tolak Geothermal, Hak Ekosob Masyarakat Terancam

Koalisi Masyarakat Flores Tolak Geothermal, Hak Ekosob Masyarakat Terancam

Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong Bebas Usai Terima Amnesti Presiden Prabowo

Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong Bebas Usai Terima Amnesti Presiden Prabowo

Load More
Next Post
Gubernur NTT Panen Padi di Lembor

Gubernur NTT Panen Padi di Lembor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In