ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Minggu, Juni 1, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Joker Terduga Kasus TPPO Hingga Pekerja Meninggal Wajib Menjalankan Proses Peradilan Pidana

by WartaNusantara
April 4, 2024
in Uncategorized
0
Joker Terduga Kasus TPPO Hingga Pekerja Meninggal Wajib Menjalankan Proses Peradilan Pidana
0
SHARES
286
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh Marianus Gaharpung, dosen FH Ubaya Surabaya

WARTA-NUSANTARA.COM–Jika dugaan ini benar terjadi modus kejahatan perdagangan orang sungguh keji dan tidak berperikemanusiaan buat buat terduga pelalunya. Walaupun negara ini menganut asas praduga tidak bersalah tetapi secara nurani ketika seorang istri harus mengutarakan emosi kekecewaan marah benci dan sebutan apa lagi ditujukan kepada terduga pelaku di media online, rasamya setiap kita bisa memakluminya.

Karena semua kejadian ini bukan bentuk spontanitas terdupa pelaku langsung membunuh. Tetapi terduga pelaku datang menemui beberapa orang menawarkan pekerjaan di kebun kepala sawit Kalimantan dan kemungkinan besar gaji, proteksi pekerja soal kesehatan dll lumayan menjanjikan sehingga korban harus pergi meninggal keluarga.

Ini bentuk kejajatan kemanusiaan yang sangat keji saat ini. Tidak bisa dimaafkan. Pasar perdagangan orang di NTT terlaris, karena aspek kemiskinan akibat rendah pendidikan dan lapangan pekerjaan. Dan, miris lagi ditambah aspek penegakan hukum seakan- akan “lips service” atas kasus perdagangan orang.

Oleh karena itu, Polres Sikka wajib proaktif datangi istri korban minta informasi dan nama nama pekerja yang bersama korban segera koordinasi dengan Polres Tempat Kejadian Perkara di Kalimantan untuk lakukan proses peradilan pidana. Proses peradilan pidana rangkaian penegakan hukum yang dilakukan oleh penegak hukum dari penyelidikan hingga pemidanaan seorang pelaku.

RelatedPosts

Ribuan Warga Sambut Meriah Persebata Lembata, Pawai Keliling Kota Lewoleba !!

Ribuan Warga Sambut Meriah Persebata Lembata, Pawai Keliling Kota Lewoleba !!

PT. Palmaris Kuasai Lahan Batahan Tanpa Hak Guna Usaha 

PT. Palmaris Kuasai Lahan Batahan Tanpa Hak Guna Usaha 

Load More

Polri yang presisi, akan selalu terbuka proaktif agar masyarakat dapat lebih mudah menjangkau berbagai layanan dan informasi dari kepolisian. Apalagi terduga dengarnya calon anggota legislatif terpilih dari Partai Demokrat Sikka harusnya mudah dipanggil. Tidak perlu mengkait- kaitkan nasib dirinya atas dugaan pelaku kejahatan pedagangan orang dengan namanya apakah bisa dicoret atau kursi DPRD jatah Demokrat Sikka akan berkurang itu urusan dapurnya demokrat dan mekanisme PKPU. Polda NTT wajib dukung karena salah satu program Polda prioritas pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.


Pembuktian unsur dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang
mulai dengan eksploitasi berdasarkan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immateriil.


Eksploitasi merupakan tujuan atau akibat dari perdagangan orang, hal ini dapat dilihat dalam Pasal 1 angka 1 UU 21/2007, perdagangan orang tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.


Artinya dari fakta pemberitaan media dan juga harus terkonfirmasi konkrit, untuk terduga pelaku ini segera dilakukan penyelidikan dan dilanjutkan tindakan proyustisia penyidikan (penahanan pelaku dan barang bukti).
Pertanyaannya bagaimana dengan nasib kursi Demokrat? Dari aspek UU Pemilu ada pengaturannya (ada kelemahan perlu direvisi UU Pemilu) karena hanya memuat tindak pidana pemilu yang bisa dikenakan kepada caleg dan caleg terpilih (anggota dewan).


Proses pelantikan dewan tetap dilakukan karena bukan pelanggaran pidana pemilu tetapi pidana perdagangan orang (pidana khusus). Jika dilakukan pergantian antar waktu setelah dilantik dijelaskan karena yang bersangkutan menggundurkan diri atau yang bersangkutan mati. Proses pidananya tetap jalan Polda NTT terutama Polres Sikka proaktif karena bukan delik aduan tetapi ada karakteristik tindak pidana perdagangan orang ini, bersifat khusus dan merupakan extra ordinary crime, karena banyak melibatkan aspek yang kompleks, dan bersifat transnasional organized crime, karena melintasi batas-batas negara serta dilakukan oleh organisasi yang rapi.


Polres Sikka segera koordinasi dengan Polres TKP agar Polres TPK akan melakukan proses peradilan pidana terhadap Joger terduga TPPO dan jika divonis pidana bersalah (inkrach) terhadap pelaku, ada kemungkinan Partai Demokrat yang mempunyai aturan(mekanisme) mengisi kursi demokrat yg kosong akibat adanya terpidana nanti. Karena kursi itu ada bukan karena partai tapi suaranya rakyat oleh karena jatah kursi tidak ada hilang karena kasus TPPO yang diduga dilakukan caleg terpilih DPRD Sikka dari Partai Demokrat. ***

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Ribuan Warga Sambut Meriah Persebata Lembata, Pawai Keliling Kota Lewoleba !!
Uncategorized

Ribuan Warga Sambut Meriah Persebata Lembata, Pawai Keliling Kota Lewoleba !!

Ribuan Warga Sambut Meriah Persebata Lembata, Pawai Keliling Kota Lewoleba !! LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM-- Ribuan warga memadati Pelabuhan Lewoleba, Ibukota...

Read more
PT. Palmaris Kuasai Lahan Batahan Tanpa Hak Guna Usaha 

PT. Palmaris Kuasai Lahan Batahan Tanpa Hak Guna Usaha 

OMK Freinademetz Paroki Santo Arnoldus Janssen Waikomo Resmi Gelar Turnamen Voly OMK CUP

OMK Freinademetz Paroki Santo Arnoldus Janssen Waikomo Resmi Gelar Turnamen Voly OMK CUP

Pawai Sambut Pasukan Sembur Paus, Persebata di Kota Kupang, Menggema

Pawai Sambut Pasukan Sembur Paus, Persebata di Kota Kupang, Menggema

Gubernur NTT Dampingi Sesmenkop Resmikan Gedung Kantor Obor Mas Cabang Utama Ende

Gubernur NTT Dampingi Sesmenkop Resmikan Gedung Kantor Obor Mas Cabang Utama Ende

Kompak Indonesia Desak Dijen Bea Cukai Berantas Rokok Ilegal beredar Luas  Rugikan Negara

Kompak Indonesia Desak Dijen Bea Cukai Berantas Rokok Ilegal beredar Luas  Rugikan Negara

Load More
Next Post
Geluti Dunia Pertanian, Gestianus Sino Magang di Australia

Geluti Dunia Pertanian, Gestianus Sino Magang di Australia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In