ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Rabu, Juli 16, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Kajari Lembata Tetapkan Tersangka Kasus Puskesmas Wowon dan Bean

by WartaNusantara
September 22, 2022
in Hukrim, Uncategorized
0
Kajari Lembata Tetapkan Tersangka Kasus Puskesmas Wowon dan Bean
0
SHARES
288
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM- Kepala Kejaksaan Negeri Lewoleba, Azrijal, SH.,MH menetapkan tersangka kasus Puskesmas Wowon di Balauringm Kecamatan Omesuri dan Puskesmas Bean di Kecamatan Buyasuri, Kabupaten Lembata atas nama PKTM, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Tersangka langsung ditahan di Rutan Lapas Kelas lll Lewoleba , Lembata, Kamis, 22/9/2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Lewoleba, Azrijal, SH.,MH kepada Wartawan saat Konperensi Pers di Kantor Kejari menjelaskan Perkembangan Penyidikan Perkara Tinndak Pidana Korupsi terdapat Pembangunan Puskesmas Balauring di Wowon Kabupaten Lembata Tahun 2019.

Tersangka PKTM, siap ditahan di Rutan Lapas Lembata

Menurut Azrijal, pada tahun 2019 Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata terdapat Pembangunan Puskesmas Balauring di Wowon dengan pagu anggaran sebesar Rp.6.000.000.000.000,- (enam milyar rupiah), sumber anggarannya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang telah tertuang dalam APBD Kabupaten Lembata Tahun 2019,

“Bahwa nilai kontrak yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga sebesar Rp.5.944.072.471, berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja tanggal 12 juli 2019 waktu penyelesaian selama 150 hari kalender atau 5 bulan dan pekerjaan sudah harus selesai pada tanggal 09 Desember 2019”, jelas Azrijal.

Dalam pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Puskesmas Balauring di Wowon pada Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2019 terjadi 10 kali addendum penambahan waktu.

RelatedPosts

JPU Tolak Eksepsi Eks Kapolres Ngada, PH Tetap Pada Pendirian Dalam Eksepsi

JPU Tolak Eksepsi Eks Kapolres Ngada, PH Tetap Pada Pendirian Dalam Eksepsi

Wagub Johni Asadoma Dorong UPG 1945 NTT  Hadirkan Layanan Pendidikan Berkualitas

Wagub Johni Asadoma Dorong UPG 1945 NTT  Hadirkan Layanan Pendidikan Berkualitas

Load More

Berdasarkan ekspose Perkara oleh Tim Penyidik hari Rabu 21 September 2022, didasarkan alat bukti, keterangan saksi-saksi sebanyak 17 orang dan Ahli (Ahli Konstruksi, Ahli Pengadaan Barang dan Jasa dan Ahli Akuntan Publik independen), bukti surat yang telah disita secara sah ditemukan adanya perbuatan melawan hukum oleh PPK yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.981.025.470,- (dua milyar sembilan ratus delapan puluh satu juta dua puluh lima ribu empat ratus tujuh puluh rupiah.

Berdasarkan hal tersebut, tandas Kajari Azrijal, penyidik berkesimpulan menetapkan Tersangka atas nama PKTM selaku Pejabat Pembuat Komitemen (PPK) dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana;

“Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan penahanan Jenis RUTAN terhadap tersangka PKTM selaku PPK selama 20 (dua puluh) hari di Lapas Klas III Lembata yang dititipkan Polres Lembata. Apabila diperkembangan penyidikan ditemukan alat bukti tidak menutup kemungkinan adanya Tersangka lain yang dimintai pertanggungjawaban”, ungkap Azrijal. (WN-01)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

JPU Tolak Eksepsi Eks Kapolres Ngada, PH Tetap Pada Pendirian Dalam Eksepsi
Hukrim

JPU Tolak Eksepsi Eks Kapolres Ngada, PH Tetap Pada Pendirian Dalam Eksepsi

JPU Tolak Eksepsi Eks Kapolres Ngada, PH Tetap Pada Pendirian Dalam Eksepsi KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM--  Sidang lanjutan eks Kapolres Ngada,...

Read more
Wagub Johni Asadoma Dorong UPG 1945 NTT  Hadirkan Layanan Pendidikan Berkualitas

Wagub Johni Asadoma Dorong UPG 1945 NTT  Hadirkan Layanan Pendidikan Berkualitas

Sidang Pembacaan Eksepsi Eks Kapolres Ngada, PH Fajar: JPU Perlu Uraikan Lengkap Aplikasi Michat Dalam Dakwaan

Sidang Pembacaan Eksepsi Eks Kapolres Ngada, PH Fajar: JPU Perlu Uraikan Lengkap Aplikasi Michat Dalam Dakwaan

Aliansi Mahasiswa Apresiasi Langkah KPK Geledah Rumah dan Kantor PUPR Madina

Aliansi Mahasiswa Apresiasi Langkah KPK Geledah Rumah dan Kantor PUPR Madina

Jaksa Agung Mutasi Sejumlah Pejabat Jajaran Kejati NTT

Jaksa Agung Mutasi Sejumlah Pejabat Jajaran Kejati NTT

Warga Soroti Dugaan Penyimpangan APBDes Simpang Sordang

Warga Soroti Dugaan Penyimpangan APBDes Simpang Sordang

Load More
Next Post
Bupati Lembata Sesalkan Tindakan Anarkis Suporter Perseftim Flotim

Bupati Lembata Sesalkan Tindakan Anarkis Suporter Perseftim Flotim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In