ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Minggu, Juni 1, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

“Kajati NTT Yulianto Lakukan Pembiaran Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik Profesi Jaksa”

by WartaNusantara
Maret 26, 2021
in Uncategorized
0
Meridian Dewanta : Ada Lima Alasan Kajati NTT Yulianto Layak Dicopot Jaksa Agung
0
SHARES
366
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM-Advokat Peradi/ Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT (TPDI-NTT), Meridian Dewanta, SH., mengatakan, Kajati NTT Yulianto pada pertengahan tahun 2020 telah memerintahkan dimulainya proses penyidikan terhadap kasus korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Pada Bank NTT Cabang Surabaya yang merugikan negara senilai Rp 127 miliar. “Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Yulianto dinilai telah melakukan pembiaran atas dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Jaksa”, ungkap advokat Meridian Dewanta dalam Rilisnya kepada WARTA NUSANTARA, Jumat, 26/3/2021.

Pengacara Kondang asal Maumere, Kabupaten Sikka itu mengungkapkan, pada saat itu salah satu pihak yang diduga kuat memiliki peran yang cukup signifikan dalam penyimpangan pemberian kredit kepada 7 (debitur) di PT. Bank NTT Cabang Surabaya tersebut adalah Absalom Sine selaku Direktur Pemasaran Kredit PT. Bank NTT Kantor Pusat yang merupakan pejabat pemutus kredit tertinggi, namun hingga saat ini keterlibatan Absalom Sine dalam kasus korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Pada Bank NTT Cabang Surabaya tidak pernah ditindaklanjuti secara sungguh-sungguh oleh Kajati NTT Yulianto, sehingga yang menjadi pesakitan dan telah divonis oleh Pengadilan Tipikor Kupang dengan pidana penjara bervariasi dari 7 tahun sampai 18 tahun hanyalah sepuluh (10) orang, yaitu Muhammad Ruslan cs selaku para debitur, Didakus Leba cs selaku para pimpinan PT. Bank NTT Cabang Surabaya, dan oknum swasta atas nama Dewi Susiana Effendi yang kini sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Kupang sesuai register Perkara Nomor : 19/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg.

Sosok Absalom Sine yang saat itu menjabat sebagai Direktur Pemasaran Kredit PT. Bank NTT Kantor Pusat dan merupakan pejabat pemutus kredit tertinggi dalam penyelewengan pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja pada Bank NTT Cabang Surabaya, adalah merupakan suami dari Jaksa Henderina Malo yang sejak bulan Maret 2019 menjabat sebagai Koordinator di Kejaksaan Tinggi NTT sesuai Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-072/A/JA/03/2019 tanggal 6 Maret 2019 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural di lingkungan Kejaksaan RI.

Dalam kedudukannya selaku Koordinator di Kejaksaan Tinggi NTT maka Jaksa Henderina Malo adalah Jaksa unsur pembantu yang bertanggung jawab pada Kajati NTT Yulianto, dan selaku Koordinator di Kejaksaan Tinggi NTT Jaksa Henderina Malo atau istri dari Absalom Sine itu bertugas melakukan kajian tehnis dan dukungan pemikiran serta mengoordinasikan para Jaksa dalam melaksanakan operasi intelijen yustisial, penyelesaian perkara pidana umum, pidana khusus serta perdata dan tata usaha negara.

Selaku Koordinator di Kejaksaan Tinggi NTT tentu saja Jaksa Henderina Malo berperan penting untuk melakukan kajian tehnis dan dukungan pemikiran serta mengoordinasikan para Jaksa dalam melaksanakan penyelesaian perkara korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Pada Bank NTT Cabang Surabaya, sehingga bagaimana mungkin Jaksa Henderina Malo bisa bersikap obyektif dan independen dalam proses penanganan kasus korupsi dimaksud bila salah satu pihak yang diperiksa serta diduga kuat memiliki peran dalam kasus itu adalah suaminya sendiri yaitu Absalom Sine..?? Bagaimana mungkin juga Kajati NTT Yulianto bisa membiarkan bawahannya atas nama Jaksa Henderina Malo untuk terlibat dalam penanganan perkara yang diduga melibatkan suaminya itu..?? Bagaimana mungkin institusi Kejaksaan Tinggi NTT tidak meminta Jaksa Henderina Malo mengundurkan diri dalam penanganan kasus itu padahal seharusnya Jaksa Henderina Malo wajib mengundurkan diri..??

RelatedPosts

Ribuan Warga Sambut Meriah Persebata Lembata, Pawai Keliling Kota Lewoleba !!

Ribuan Warga Sambut Meriah Persebata Lembata, Pawai Keliling Kota Lewoleba !!

PT. Palmaris Kuasai Lahan Batahan Tanpa Hak Guna Usaha 

PT. Palmaris Kuasai Lahan Batahan Tanpa Hak Guna Usaha 

Load More

PERATURAN JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR PER–014/A/JA/11/2012 TENTANG
KODE PERILAKU JAKSA, pada Pasal 5 huruf (b) ditegaskan bahwa kewajiban Jaksa kepada Profesi Jaksa adalah mengundurkan diri dari penanganan perkara apabila mempunyai kepentingan pribadi atau keluarga. Selanjutnya dalam Pasal 7 huruf (c) dinyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas Profesi Jaksa dilarang menangani perkara yang mempunyai kepentingan pribadi atau keluarga, atau finansial secara langsung maupun tidak langsung.

Keberadaan Jaksa Henderina Malo sebagai Koordinator di Kejaksaan Tinggi NTT, dan di saat yang sama Kejaksaan Tinggi NTT sedang dan / atau telah melakukan proses penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, eksekusi dan tindakan hukum lainnya dalam kasus korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Pada Bank NTT Cabang Surabaya yang diduga kuat melibatkan Absalom Sine selaku suaminya, namun Jaksa Henderina Malo tidak mengundurkan diri dari proses penanganan perkara itu tentu saja merupakan indikasi-indikasi pelanggaran kode etik perilaku Jaksa sebagaimana termuat dalam ketentuan Pasal 5 huruf (b) dan Pasal 7 huruf (c) PERATURAN JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR PER–014/A/JA/11/2012 TENTANG KODE PERILAKU JAKSA.

Pada akhirnya Kajati NTT Yulianto selaku pengendali Kejaksaan Tinggi NTT dalam pelaksanaan kebijakan, penegakan hukum, keadilan baik preventif maupun represif dan tindakan hukum lainnya dalam penanganan kasus korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Pada Bank NTT Cabang Surabaya, semestinya tidak perlu ragu-ragu lagi untuk menindaklanjuti substansi Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang dalam Putusan Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2020/PN Kpg tertanggal 20 November 2020 atas nama terdakwa Didakus Leba, yang pada halaman 545 Putusan itu berisi Pertimbangan Hukum sebagai berikut :

“Menimbang, bahwa Saksi Benny R. Pellu selaku Kepala Divisi Pemasaran Kredit dan Saksi Absalom Sine selaku Direktur Pemasaran Kredit sebagai pejabat pemutus terhadap permohonan kredit PT. Indoport Utama/Ilham Nurdiyanto, PT. Mulia Badja Karya Bersama/Lo Mei Lien, CV. Makmur Berkar Jaya/Willyan Kodrata, CV. Luis Panen Berkat/Siswanto Kodrata, CV. Titan Cellular/Rudi Lim, CV. MM Linen Indonesia/Yohanes Ronald Sulayman dan UD. Makmur Jaya Prima/Muhammad Ruslan telah mengabaikan prinsip kehati-hatian (prudential banking) tanpa menganalisa lagi secara mendalam terhadap kelayakan pemberian kredit dan memastikan kebenaran serta kecukupan nilai agunan kredit yang diusulkan atau direkomendasikan oleh PT. Bank NTT Cabang Surabaya tetapi justru menyetujui dan
memberikan Surat Persetujuan Kredit”;
nilai Meridian Dewanta.

“Menimbang, bahwa Saksi Benny R. Pellu selaku Kepala Divisi Pemasaran Kredit dan Saksi Absalom Sine selaku Direktur Pemasaran Kredit PT. Bank NTT Kantor Pusat memiliki kewenangan untuk menolak terhadap permohonan kredit yang diusulkan atau direkomendasikan oleh PT. Bank NTT Cabang Surabaya, tetapi hal tersebut tidak pernah dilakukan, sehingga Saksi Benny R. Pellu dan Saksi Absalom Sine sudah
seharusnya ikut bertanggung jawab terhadap penyimpangan yang terjadi dalam pemberian kredit kepada 7 (debitur) di PT. Bank NTT Cabang Surabaya tersebut”.ungkap Meridian Dewanta.
**(WN-01).**

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Ribuan Warga Sambut Meriah Persebata Lembata, Pawai Keliling Kota Lewoleba !!
Uncategorized

Ribuan Warga Sambut Meriah Persebata Lembata, Pawai Keliling Kota Lewoleba !!

Ribuan Warga Sambut Meriah Persebata Lembata, Pawai Keliling Kota Lewoleba !! LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM-- Ribuan warga memadati Pelabuhan Lewoleba, Ibukota...

Read more
PT. Palmaris Kuasai Lahan Batahan Tanpa Hak Guna Usaha 

PT. Palmaris Kuasai Lahan Batahan Tanpa Hak Guna Usaha 

OMK Freinademetz Paroki Santo Arnoldus Janssen Waikomo Resmi Gelar Turnamen Voly OMK CUP

OMK Freinademetz Paroki Santo Arnoldus Janssen Waikomo Resmi Gelar Turnamen Voly OMK CUP

Pawai Sambut Pasukan Sembur Paus, Persebata di Kota Kupang, Menggema

Pawai Sambut Pasukan Sembur Paus, Persebata di Kota Kupang, Menggema

Gubernur NTT Dampingi Sesmenkop Resmikan Gedung Kantor Obor Mas Cabang Utama Ende

Gubernur NTT Dampingi Sesmenkop Resmikan Gedung Kantor Obor Mas Cabang Utama Ende

Kompak Indonesia Desak Dijen Bea Cukai Berantas Rokok Ilegal beredar Luas  Rugikan Negara

Kompak Indonesia Desak Dijen Bea Cukai Berantas Rokok Ilegal beredar Luas  Rugikan Negara

Load More
Next Post
Potensi Pariwisata Labuan Bajo Pintu Gerbang Kemakmuran Masyarakat

Potensi Pariwisata Labuan Bajo Pintu Gerbang Kemakmuran Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In