ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, Agustus 2, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

“Kapolres Nagekeo Harus Hentikan Krminalisasi Proyek Bandara Surabaya II Mbay”

by WartaNusantara
April 24, 2023
in Hukrim
0
“Kapolres Nagekeo Harus Hentikan Krminalisasi Proyek Bandara Surabaya II Mbay”
0
SHARES
199
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

NAGEKEO : WARTA-NUSANTARA.COM- Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT/TPDI-NTT/Advokat Peradi, Meridian Dewanta, SH., menegaskan, Kapolres Nagekeo harus menghentikan kriminalisasi Proyek Bandara Surabaya ll Mbay. Menurut Meridian Dewanta, Sejak proses penyelidikan atas kegiatan Pra-Pembangunan Bandara Surabaya II Mbay, Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata, S.I.K., S.H. telah melakukan pemanggilan dan interogasi berkali-kali terhadap sejumlah aparat Pemda Nagekeo, profesional dari ITB, dan pegawai Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.

Akibat proses penyelidikan atas kegiatan Pra-Pembangunan Bandara Surabaya II Mbay itu, maka pembangunan yang dijadwalkan rampung sebelum Oktober 2024 menjadi terhambat sebab Tim dari Kemenhub menunda verifikasi lapangan untuk penetapan lokasi (penlok) bandara sebagai langkah awal untuk memulai pembangunan bandara.

Advokat Meridian Dewanta, dalam rilis yang diterima Warta-Nusantara.Com, Senin, 24/4/2023 menerangkan, Bahkan Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata, S.I.K., S.H. pada bulan Maret 2023 juga mengekspose secara berlebihan kepada publik bahwa kasus Pra-Pembangunan Bandara Surabaya II Mbay sudah dilakukan gelar perkara dan ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke tahapan penyidikan untuk penetapan tersangka-tersangkanya, sambil menunggu hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN).

Sikap dan perilaku Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata, S.I.K., S.H. yang ngotot melakukan proses hukum dalam kegiatan Pra-Pembangunan Bandara Surabaya II Mbay di Kabupaten Nagekeo, adalah merupakan bentuk kriminalisasi terhadap pihak pemerintah atau eksekutif yang sedang melakukan proses pembangunan nasional yang bersifat strategis.

Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata, S.I.K., S.H. seharusnya ingat bahwa Presiden Jokowi telah memerintahkan kepada seluruh Kapolda dan Kajati untuk tidak lagi melakukan kriminalisasi terhadap pihak eksekutif yang sedang melakukan proses pembangunan, dan Presiden Jokowi pun meminta kepada seluruh Kapolda dan Kajati untuk segera meneruskan perintahnya itu kepada semua Kapolres dan Kajari.

RelatedPosts

Warga Desak KPK Usut Dana Miliar Mengalir di Rumah Adat Jawa Ketapang

Warga Desak KPK Usut Dana Miliar Mengalir di Rumah Adat Jawa Ketapang

Dana Desa Diduga Fiktif, Sertifikat Tetap Terbit! Camat dan Kadis PMD Mandailing Natal Tidak Tahu

Dana Desa Diduga Fiktif, Sertifikat Tetap Terbit! Camat dan Kadis PMD Mandailing Natal Tidak Tahu

Load More

Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata, S.I.K., S.H. mungkin pura-pura lupa bahwa Presiden Jokowi telah memerintahkan agar diskresi maupun tindakan administrasi pemerintahan janganlah dipidanakan, Presiden Jokowi ingin agar kerugian yang dinyatakan BPK masih diberi peluang 60 hari untuk pengembalian, lalu soal kerugian negara haruslah konkret dan tidak mengada-ada, dan Presiden Jokowi juga ingin agar dalam proses penyidikan tidak diekspos ke media secara berlebihan sebelum dilakukan penuntutan.

Pihak Pemda Nagekeo melalui
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Nagekeo, Kasmirus Dhoy juga sudah menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran pada proses Pra-Pembangunan Bandara Surabaya II Mbay, sebab semuanya berjalan transparan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak ada penyalahggunaan kewenangan, penyimpangan prosedur, unsur korupsi, dan kerugian negara.

Agar penegakan hukum tidak menjadi blunder yang memalukan karena sangkaan dan bukti-buktinya lemah serta disinyalir hanya ingin cari tenar dengan kriminalisasi, maka kami sangat menyarankan agar Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata, S.I.K., S.H. segera menghentikan proses penyidikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus Pra-Pembangunan Bandara Surabaya II Mbay.

Percepatan Pembangunan Bandara Surabaya II Mbay dalam jangka pendek sangat penting untuk kepentingan pendaratan Presiden Jokowi saat proses peresmian Waduk Mbay di bulan September 2024, dan untuk jangka panjang bandara itu dibutuhkan bagi pengembangan ekonomi kawasan, apalagi Mbay telah ditetapkan sebagai pusat Kawasan Strategis Nasional (KSN) Mbay dari sudut kepentingan ekonomi untuk NTT.

“Apabila Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata, S.I.K., S.H. tetap ngotot mengkriminalisasi kasus Pra-Pembangunan Bandara Surabaya II Mbay dan selalu mengekspose kasus itu secara berlebihan, maka itu merupakan pelecehan terhadap perintah Presiden Jokowi yang anti kriminalisasi atas proyek pembangunan strategis nasional, sehingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus segera melakukan tindakan keras dan tegas terhadap Kapolres Nagekeo itu, ” tandas Meridian Dewanta. (WN-01)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Warga Desak KPK Usut Dana Miliar Mengalir di Rumah Adat Jawa Ketapang
Hukrim

Warga Desak KPK Usut Dana Miliar Mengalir di Rumah Adat Jawa Ketapang

Warga Desak KPK Usut Dana Miliar Mengalir di Rumah Adat Jawa Ketapang KALBAR : WARTA-NUSANTARA.COM-- Anggaran Dana Milyaran Pembangunan Rumah...

Read more
Dana Desa Diduga Fiktif, Sertifikat Tetap Terbit! Camat dan Kadis PMD Mandailing Natal Tidak Tahu

Dana Desa Diduga Fiktif, Sertifikat Tetap Terbit! Camat dan Kadis PMD Mandailing Natal Tidak Tahu

GPKN Kritik MoU APDESI-HAM Madina : Waspadai Tameng Kekebalan Hukum di Balik Dana Desa

GPKN Kritik MoU APDESI-HAM Madina : Waspadai Tameng Kekebalan Hukum di Balik Dana Desa

GPKN Demo di Kantor Inspektorat Mandailing Natal: Serahkan “Surat Pengunduran Diri Palsu” Sindiran Keras

GPKN Demo di Kantor Inspektorat Mandailing Natal: Serahkan “Surat Pengunduran Diri Palsu” Sindiran Keras

Koalisi Masyarakat Flores Tolak Geothermal, Hak Ekosob Masyarakat Terancam

Koalisi Masyarakat Flores Tolak Geothermal, Hak Ekosob Masyarakat Terancam

Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong Bebas Usai Terima Amnesti Presiden Prabowo

Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong Bebas Usai Terima Amnesti Presiden Prabowo

Load More
Next Post
Pesona Empat Teluk Lembata, Ajang Rely Wisata Bahari

Pesona Empat Teluk Lembata, Ajang Rely Wisata Bahari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In