ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, Juli 29, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Kasat Reskrim Polres Lembata Ungkap Modus Tindak Pidana Perdagangan Orang

by WartaNusantara
Juli 3, 2024
in Hukrim
0
Kasat Reskrim Polres Lembata Ungkap Modus Tindak Pidana Perdagangan Orang
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Foto : Para Kades dan Kasat Reskrim Polres Lembata

LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM– Kasat Reskrim polres Lembata, AKP I Wayan Pasek, mengatakan, ada banyak modus yang digunakan pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam menjerat korban.

Modus ini bahkan sudah dilakukan di Nusa Tenggara Timur, yang menyebabkan provinsi kepulauan ini mencatat kasus TPPO yang cukup tinggi.

Satu di antara modus tersebut yakni penyalahgunaan dokumen perjalanan seperti visa  dan pasport palsu.

Hal ini dikatakan Wayan di hadapan para kepala desa, saat menjadi pembicara dalam kegiatan peningkatan kapasitas aparatur dalam perlindungan pekerja migran Indonesia di Kuma Resort, Lewoleba, Rabu, 03 Juli 2024.

Wayan menambahkan penipuan lowongan pekerjaan, pemanfaatan celah perbatasan atau jalur tikus, magang palsu, dan eksploitasi seksual merupakan modus lain yang dilakukan pelaku untuk menjerat korban TPPO.

RelatedPosts

Skandal Dana Desa 2023 di Mandailing Natal : Pelatihan Fiktif Aparatur, Sertifikat Tanpa Kegiatan

Skandal Dana Desa 2023 di Mandailing Natal : Pelatihan Fiktif Aparatur, Sertifikat Tanpa Kegiatan

Sidang Saksi Korban, Aplikasi Michat Ada Template Lengkap Dengan Daftar Harga

Sidang Saksi Korban, Aplikasi Michat Ada Template Lengkap Dengan Daftar Harga

Load More

“Beberapa kasus yang terjadi bahkan di NTT banyak modus ini digunakan,” ungkap Wayan.

Bahkan saat ini, berdasarkan instruksi presiden, Wayan menjelaskan Kepolisian Republik Indonesia telah membentuk Satgas TPPO dengan memberdayakan semua sumber daya di institusi Polri.

Satgas TPPO Polres Lembata dengan Posko utama di Satuan Reskrim, saat ini telah bekerja dan berhasil mencegah beberapa pekerja migran ilegal di Lembata yang berangkat menggunakan kapal Pelni di Pelabuhan Laut Lewoleba.

“Tahun lalu ada beberapa PMI asal Kabupaten TTS yang kita gagalkan di pelabuhan menggunakan kapal Bukit Siguntang. Korban sudah kita kembalikan ke Kupang hanya penanganan kasusnya dikembalikam ke Polda NTT,” ujar Wayan.

Untuk mencegah terjadinya TPPO di Lembata, Wayan menegaskan perlu adanya komunikasi dan koordinasi antara pihak kepolisian dan para kepala desa.

Kegiatan pelatihan yang digelar Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) Republik Indonesia ini dihadiri para kepala desa dan camat sekabupaten Lembata.

Selain Wayan, kegiatan ini menghadirkan beberapa pembicara di antaranya Direktur LSM Padma Indonesia, Gabriel Goa, dan pemateri dari Kemnaker. (BN/WN-01)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Skandal Dana Desa 2023 di Mandailing Natal : Pelatihan Fiktif Aparatur, Sertifikat Tanpa Kegiatan
Hukrim

Skandal Dana Desa 2023 di Mandailing Natal : Pelatihan Fiktif Aparatur, Sertifikat Tanpa Kegiatan

Skandal Dana Desa 2023 di Mandailing Natal : Pelatihan Fiktif Aparatur, Sertifikat Tanpa Kegiatan MADINA : WARTA-NUSANTARA.COM--  Dugaan penyimpangan Dana...

Read more
Sidang Saksi Korban, Aplikasi Michat Ada Template Lengkap Dengan Daftar Harga

Sidang Saksi Korban, Aplikasi Michat Ada Template Lengkap Dengan Daftar Harga

Didampingi Anggota DPRD Saat Diperiksa Inspektorat, Netralitas Klarifikasi Kades Simpang Koje Dipertanyakan

Didampingi Anggota DPRD Saat Diperiksa Inspektorat, Netralitas Klarifikasi Kades Simpang Koje Dipertanyakan

KIP Sumut Kukuhkan Hak Publik, Amarullah Menang Sengketa Informasi Desa Pidoli Lombang

KIP Sumut Kukuhkan Hak Publik, Amarullah Menang Sengketa Informasi Desa Pidoli Lombang

Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara Kasus Suap Harun Masiku

Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara Kasus Suap Harun Masiku

Kasus Tawuran di Kabupaten Alor, Maria Mohon Maaf dan Mengakui Kesalahan Atas Pernyataan Pemberitaan di Media

Kasus Tawuran di Kabupaten Alor, Maria Mohon Maaf dan Mengakui Kesalahan Atas Pernyataan Pemberitaan di Media

Load More
Next Post
Pengurus PMKRI Pusat Audensi Dengan Menpora

Pengurus PMKRI Pusat Audensi Dengan Menpora

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In