KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM-Sidang kasus dugaan korupsi proyek Awololong, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, berlanjut besok di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Selasa (23/11/2021). Sejumlah saksi terkait dalam kelompok kerja (Pokja) bakal kembali dihadirkan dalam persidangan. Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT, Hendrik Tip, SH.
Sebelumnya, beberapa saksi terkait proyek tersebut, telah disidangkan yang dipimpin Hakim Ketua, Sarlota Marselina Suek, SH. Sidang yang digelar sejak Selasa 26 Oktober 2021, 9 November 2021, hingga 16 November 2021, masing-masing dengan agenda pembacaan surat dakwaan dan pemeriksaan saksi.
Saksi-saksi yang sudah disidangkan itu antara lain, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Lembata, Atanasius Amuntoda, Pengguna Anggaran (PA), Apolonaris Mayan, S.Pd, dan Maria Goreti Meti dari ULP, serta pemeriksaan konsultan perencana dan pengawas. “Saksi dari Pokja perencanaan fisik dan pengawasan disidangkan,” kata Hendrik.
Dikatakannya, berdasarkan isi Surat Dakwaan dengan No. Reg. Perk. : PDS – 3/N.3.22/Ft.1/10/2021 dijelaskan bahwa Surat Penugasan Kelompok Kerja Pengadaan Nomor : ULP.47/SPT/LBT/IV/2018 tanggal 5 April 2018, telah mengangkat Petrus Pati Kolin, ST selaku Ketua, Maria Goreti Sawa Ruing, S.ST selaku Sekretaris, dan Laurensius K. Belawa, SE selaku Anggota dalam Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP), kegiatan perencanaan paket pekerjaan Perencanaan Teknis Pembangunan Jeti dan Kolam Renang Apung beserta fasilitas lain di Pulau Siput Awololong Kabupaten Lembata pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata T.A. 2018.
Pada kenyataannya, Pokja ULP Perencanaan Teknis Pembangunan Jeti dan Kolam Renang Apung beserta fasilitas lain Pulau Siput Awololong Kabupaten Lembata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata T.A. 2018, tidak melakukan kaji ulang terhadap dokumen yang diserahkan oleh terdakwa Silvester Samun selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Diterangkan dalam dakwaan, Maria Goreti Sawa Ruing, S.ST selaku Sekretaris Pokja ULP kegiatan perencanaan membuat surat Nomor : 01/POKJA/PU-Rpts/IV/2018 pada tanggal 5 April 2018 untuk melakukan rapat persiapan pada tanggal 25 April 2018. Dan untuk menetapkan dokumen pengadaan Nomor : 04/POKJA.ULP4/PERENC-PS/DKP/IV/2018 tanggal 6 April 2018.
Dokumen itu terdiri dari syarat-syarat umum kontrak (SSUK)), syarat-syarat khusus kontrak (SSKK), instruksi kepada peserta (IKP), lembar data pemilih (LDP), lembar data jualifikasi (LDK), dokumen penawaran teknis, tata cara evaluasi kualifikasi dan bentuk kontrak.
Untuk diketahui, kasus Awololong memenuhi unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan rincian sebagai berikut.
Terdakwa Silvester Samun, SH selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) sekitar Rp17.103.500. Apolonaris Mayan, S.Pd sekitar Rp12.100.000. Abraham Yehezkibel Tsazaro Limanto, SE selaku kontraktor pelaksana sekitar Rp1.265.982.627,27.
Selanjutnya, terdakwa Middo Arianto Boru, ST selaku konsultan perencana, konsultan pengawas, dan membantu dalam pekerjaan sekitar Rp 393.477.240. Yohanes Mbake sekitar Rp 3.260.760, Purnomo Yulianto, ST sekitar Rp 8.557.000.
Akibatnya, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sekitar Rp 1.446.891.718, 27 (satu miliar empat ratus empat puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu tujuh ratus delapan belas rupiah dan dua puluh tujuh sen).
Hal ini sebagaimana Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKN) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi NTT Nomor : SR-424/PW24/5/2010 tanggal 27 November 2020.
Ketiga terdakwa dijerat pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindakan pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman paling singkat empat tahun penjara dan paling lama dua puluh tahun penjara. Hingga berita ini diterbitkan, para saksi dari unsur POKJA belum berhasil dihubungi. (*/SF/WN-01)