ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Kamis, Agustus 7, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Kasus Awololong Lanjut, Sejumlah Saksi Pokja Disidangkan

by WartaNusantara
November 22, 2021
in Uncategorized
0
Kasus Awololong Lanjut, Sejumlah Saksi Pokja Disidangkan
0
SHARES
475
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM-Sidang kasus dugaan korupsi proyek Awololong, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, berlanjut besok di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Selasa (23/11/2021). Sejumlah saksi terkait dalam kelompok kerja (Pokja) bakal kembali dihadirkan dalam persidangan. Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT, Hendrik Tip, SH.

Sebelumnya, beberapa saksi terkait proyek tersebut, telah disidangkan yang dipimpin Hakim Ketua, Sarlota Marselina Suek, SH. Sidang yang digelar sejak Selasa 26 Oktober 2021, 9 November 2021, hingga 16 November 2021, masing-masing dengan agenda pembacaan surat dakwaan dan pemeriksaan saksi.

Saksi-saksi yang sudah disidangkan itu antara lain, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Lembata, Atanasius Amuntoda, Pengguna Anggaran (PA), Apolonaris Mayan, S.Pd, dan Maria Goreti Meti dari ULP, serta pemeriksaan konsultan perencana dan pengawas. “Saksi dari Pokja perencanaan fisik dan pengawasan disidangkan,” kata Hendrik.

Dikatakannya, berdasarkan isi Surat Dakwaan dengan No. Reg. Perk. : PDS – 3/N.3.22/Ft.1/10/2021 dijelaskan bahwa Surat Penugasan Kelompok Kerja Pengadaan Nomor : ULP.47/SPT/LBT/IV/2018 tanggal 5 April 2018, telah mengangkat Petrus Pati Kolin, ST selaku Ketua, Maria Goreti Sawa Ruing, S.ST selaku Sekretaris, dan Laurensius K. Belawa, SE selaku Anggota dalam Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP), kegiatan perencanaan paket pekerjaan Perencanaan Teknis Pembangunan Jeti dan Kolam Renang Apung beserta fasilitas lain di Pulau Siput Awololong Kabupaten Lembata pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata T.A. 2018.

Pada kenyataannya, Pokja ULP Perencanaan Teknis Pembangunan Jeti dan Kolam Renang Apung beserta fasilitas lain Pulau Siput Awololong Kabupaten Lembata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata T.A. 2018, tidak melakukan kaji ulang terhadap dokumen yang diserahkan oleh terdakwa Silvester Samun selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

RelatedPosts

Korupsi Dana Desa Nubaatalojo, Para Terdakwa divonis Dua Tahun Penjara

Korupsi Dana Desa Nubaatalojo, Para Terdakwa divonis Dua Tahun Penjara

Bantuan Pakaian Bagi Korban Erupsi Lewotobi Disalurkan di Flores Timur

Abolisi dan Absolusi : Politik dan Iman 

Load More

Diterangkan dalam dakwaan, Maria Goreti Sawa Ruing, S.ST selaku Sekretaris Pokja ULP kegiatan perencanaan membuat surat Nomor : 01/POKJA/PU-Rpts/IV/2018 pada tanggal 5 April 2018 untuk melakukan rapat persiapan pada tanggal 25 April 2018. Dan untuk menetapkan dokumen pengadaan Nomor : 04/POKJA.ULP4/PERENC-PS/DKP/IV/2018 tanggal 6 April 2018.

Dokumen itu terdiri dari syarat-syarat umum kontrak (SSUK)), syarat-syarat khusus kontrak (SSKK), instruksi kepada peserta (IKP), lembar data pemilih (LDP), lembar data jualifikasi (LDK), dokumen penawaran teknis, tata cara evaluasi kualifikasi dan bentuk kontrak.

Untuk diketahui, kasus Awololong memenuhi unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan rincian sebagai berikut.

Terdakwa Silvester Samun, SH selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) sekitar Rp17.103.500. Apolonaris Mayan, S.Pd sekitar Rp12.100.000. Abraham Yehezkibel Tsazaro Limanto, SE selaku kontraktor pelaksana sekitar Rp1.265.982.627,27.

Selanjutnya, terdakwa Middo Arianto Boru, ST selaku konsultan perencana, konsultan pengawas, dan membantu dalam pekerjaan sekitar Rp 393.477.240. Yohanes Mbake sekitar Rp 3.260.760, Purnomo Yulianto, ST sekitar Rp 8.557.000.

Akibatnya, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sekitar Rp 1.446.891.718, 27 (satu miliar empat ratus empat puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu tujuh ratus delapan belas rupiah dan dua puluh tujuh sen).

Hal ini sebagaimana Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKN) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi NTT Nomor : SR-424/PW24/5/2010 tanggal 27 November 2020.

Ketiga terdakwa dijerat pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindakan pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman paling singkat empat tahun penjara dan paling lama dua puluh tahun penjara. Hingga berita ini diterbitkan, para saksi dari unsur POKJA belum berhasil dihubungi. (*/SF/WN-01)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Korupsi Dana Desa Nubaatalojo, Para Terdakwa divonis Dua Tahun Penjara
Hukrim

Korupsi Dana Desa Nubaatalojo, Para Terdakwa divonis Dua Tahun Penjara

Korupsi Dana Desa Nubaatalojo, Para Terdakwa divonis Dua Tahun Penjara LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM--  Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana...

Read more
Bantuan Pakaian Bagi Korban Erupsi Lewotobi Disalurkan di Flores Timur

Abolisi dan Absolusi : Politik dan Iman 

Jelang HUT ke-80 RI, Pemkab Malaka Gelar Berbagai Perlombaan

Jelang HUT ke-80 RI, Pemkab Malaka Gelar Berbagai Perlombaan

Bupati Lembata Sambut Hangat Kepulangan Meisya, Petugas LPSK Kawal Ketat 

Bupati Lembata Sambut Hangat Kepulangan Meisya, Petugas LPSK Kawal Ketat 

Bantuan Pakaian Bagi Korban Erupsi Lewotobi Disalurkan di Flores Timur

Aliansi Terlibat Bersama Korban Geothermal Flores Surati Gubernur NTT Melki Laka Lena

Wagub Johni Asadoma Dorong UPG 1945 NTT  Hadirkan Layanan Pendidikan Berkualitas

Wagub Johni Asadoma Dorong UPG 1945 NTT  Hadirkan Layanan Pendidikan Berkualitas

Load More
Next Post
Bamsoet Optimistis Dubes Rosan Roeslani Mampu Tingkatkan Hubungan Diplomatik Indonesia-Amerika Serikat

Bamsoet Optimistis Dubes Rosan Roeslani Mampu Tingkatkan Hubungan Diplomatik Indonesia-Amerika Serikat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In