• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Minggu, Desember 28, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Kasus Korupsi Awulolong Lembata Dinyatakan Lengkap, Penyidik Segera Tahap II

by WartaNusantara
September 29, 2021
in Hukrim
1
Kasus Korupsi Awulolong Lembata Dinyatakan Lengkap, Penyidik Segera Tahap II
0
SHARES
372
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM – Kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan destinasi wisata Jembatan Apung dan Kolam Apung di Pulau Siput Awolong, Kabupaten Lembata, Polda NTT telah menetapkan tiga (3) tersangka diantaranya, SS selaku PPK dan AYT selaku kontraktor pelaksana serta MAB selaku konsultan perencana, akhirnya dinyatakan lengkap (P – 21). Demikian Rilis dari Emanuel Boli, antivis Ampera dan Pejuang Kasus Korupsi Awulolong Lembata yang diterima Warta Nusantara, Rabu, 29/9/2021.

Berkas perkara dugaan korupsi tersebut dinyatakan lengkap, setelah jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), memeriksa dan meneliti berkas perkara dengan tiga (3) tersangka tersebut.

Direskrimsus Polda NTT, Kombes Pol. Johanes Bangun kepada wartawan, Rabu (29/09/2021) mengaku bahwa berkas perkara dugaan korupsi Awololong telah dinyatakan lengkap (P – 21).

Dijelaskan Bangun, berkas perkara dinyatakan lengkap (P – 21), setelah jaksa peneliti berkas perkara pada Kejati NTT menyatakan bahwa berkas perkara tersebut telah lengkap dan layak di P – 21.

“Iya sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti berkas perkara pada Kejati NTT. Berkas itu dinyatakan lengkap pada hari ini, Rabu (29/09/2021),” kata Bangun.

RelatedPosts

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

Polres Nagekeo Jangan Halangi Media Menulis Mafia Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (11)

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Load More

Ketika ditanya kapan akan dilakukan penyerahan tahap II, mantan Kapolres Kupang Kota ini mengaku bahwa penyidik Polda NTT segera lakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilakukan penyerahan tahap II.

Menurut Bangun, dalam penyerahan tahap II dari tangan penyidik Polda NTT ke tangan JPU, penyidik akan menyerahkan barang bukti (BB), berkas perkara dan ketiga tersangka ke tangan JPU.

Terpisah, Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, S. H membenarkan bahwa berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P – 21).

“Iya benar. Berkas perkaranya sudah dinyatakan P – 21 oleh jaksa peneliti berkas perkara pada, Rabu (29/09/2021),” ungkap Abdul.

Terkait jadwal pelimpahan tahap II, kata Abdul, JPU tinggal menunggu koordinasi antara penyidii Polda NTT dan JPU untuk disesuaikan waktu yang tepat untuk dilakukan penyerahan tahap II.

Untuk diketahui bahwa proyek pekerjaan pembangunan destinasi wisata jembatan apung dan kolam apung tahun 2018 – 2019 ini menelan anggaran sebesar Rp. 6. 892. 900. 000.

Akibat perbuatan para tersangka dalam proyek pekerjaan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan hingga sebesar Rp. 1. 446. 891. 718. Hasil ini berdasarkan audit perhitungan kerugian keuangan negara dari ahli. (RRC-WN-01)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong
Hukrim

Polres Nagekeo Jangan Halangi Media Menulis Mafia Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (11)

Polres Nagekeo Jangan Halangi Media Menulis Mafia Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (11) Oleh Steph Tupeng Witin Jurnalis, Penulis...

Read more
Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

Ketika Antek-Antek GM Tak Henti Membungkam Suara Kebenaran (Catatan Untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (10)

Jaksa Kena OTT KPK : Gagalnya Jaksa Agung Lakukan Reformasi Kejaksaan

Jaksa Kena OTT KPK : Gagalnya Jaksa Agung Lakukan Reformasi Kejaksaan

Sewa 50 Tahun, Dibungkus Rp4,5 Miliar: Logika Pemkab Lutim Dipertanyakan

Sewa 50 Tahun, Dibungkus Rp4,5 Miliar: Logika Pemkab Lutim Dipertanyakan

Tim Penasihat Hukum 22 Terdakwa Tolak Restitusi Rp1,65 Miliar, PH Keluarga Lucky: Hak Konstitusional Korban Tidak Bisa Dinegosiasikan

Tim Penasihat Hukum 22 Terdakwa Tolak Restitusi Rp1,65 Miliar, PH Keluarga Lucky: Hak Konstitusional Korban Tidak Bisa Dinegosiasikan

Load More
Next Post
Terima Panitia Kongres Nasional Pemuda Katolik, Bamsoet Ingatkan Pentingnya PPHN Bagi Pembangunan Nasional

Terima Panitia Kongres Nasional Pemuda Katolik, Bamsoet Ingatkan Pentingnya PPHN Bagi Pembangunan Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In