• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, September 16, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Kejari Lembata Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Rakyat

by WartaNusantara
Oktober 27, 2022
in Hukrim
0
Kejari Lembata Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Rakyat
0
SHARES
499
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM-Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lewoleba, Kabupaten Lembata menetapkan 3 (Tiga) orang tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Kapal Rakyat (DAK Transportasi) dari Kementrian Desa Republik Indonesia pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2019. Ketiga tersangka adalah, PB, MF dan HAM.

Kapal Rakyat, Aku Lembata ketika diperiksa Penyidik Kejari Lewoleba

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lewoleba, Kabupaten Lembata, Azrijal, SH., MH kepada Wartawan dalam Konferensi Pers, Kamis, 27/10/2022 di Teras Kantor Kejari Lewoleba menjelaskan, bahwa pada Tahun 2019, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan Kabupaten Lembata mendapatkan alokasi DAK Affirmasi Transportasi dari Kemendes RI senilai Rp. 2.508.056.000,00.

Dalam kasus ini terdapat 3 (tiga) orang Pengguna Anggaran dengan inisial:

  1. POT Tanggal 5 Juli 2019 s.d tanggal 10 Januari 2020;
  2. PB Tanggal 11 Januari 2020 s.d tanggal 11 Maret 2021;
  3. EM bulan April 2021 s.d tanggal Desember 2022;
  4. MF sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
  5. ALT sebagai Konsultan Perencana adalah PT. Media Spasial-Makasar.
  6. H. AM sebagai Penyedia jasa (Kontraktor) adalah CV. Fajar Indah Pratama-Makasar.
  7. FAG sebagai Konsultan Pengawas adalah CV. Multi Rekayasa-Makasar.

Kajari Azrijal lebih lanjud menjelaskan, bahwa Pekerjaan sejak tanggal 05 Juli 2019 – 1 Desember 2019, namun pekerjaan tersebut tidak dapat diselesaikan tepat waktu dan PPK bersama Penyedia bersepakat melakukan addendum sebanyak 4 (empat) kali yang terdiri dari Addendum penambahan waktu dan perubahan tahun anggaran hingga akhirnya pekerjaan tersebut diserahterimakan tanggal 12 Maret 2020 tanpa disertai dengan dokumen-dokumen kelengkapan kapal (Surat Ijin tersebut merupakan pekerjaan finishing dan menjadi bagian dari kontrak yang harus diselesaikan oleh Penyedia), serta dokumen dan uji berlayar, surat ukur, gros akta. Dan keterlambatan pekerjaan tersebut PPK hanya mengenakan denda keterlambatan kerja selama 21 (dua puluh satu) hari yang dihitung setelah tanggal 19 februari 2020 sebesar Rp.52.413.900,00- (lima puluh dua juta empat ratus tiga belas ribu sembilan ratus rupiah) yang diperhitungkan pada saat pembayaran 90%;.

Selanjutnya pekerjaan di serah terima akhir (FHO) pada tanggal 23 November 2021, dan pembayaran yang dilakukan 90% Senilai Rp.2.121.515.000, dan sisa sebesar Rp.374.385.000 yang terdiri dari 10% untuk fisik pekerjaan dan 5% Jaminan Retensi.

RelatedPosts

Deddy Manafe: VeR Tanpa Tanda Tangan Dokter Forensik Tidak Bisa Digunakan Sebagai Alat Bukti

Deddy Manafe: VeR Tanpa Tanda Tangan Dokter Forensik Tidak Bisa Digunakan Sebagai Alat Bukti

Anggota DPR RI, Dipo Nusantara Desak APH Usut Tuntas Kasus Kematian Aktivis Vian Ruma

Anggota DPR RI, Dipo Nusantara Desak APH Usut Tuntas Kasus Kematian Aktivis Vian Ruma

Load More

Menurut Kajari Azrijal, dalam tahap penyidikan telah diperiksa sebanyak 33 orang saksi, 6 orang ahli, dan menyita beberapa dokumen terkait pengadaan Kapal Rakyat (DAK) Transportasi pada Dinas PUPRP Kabupaten Lembata TA.2019, dan ditemukan beberapa item-item pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak dan berdasarkan penghitungan kerugian Negara oleh Akuntan Publik terdapat kerugian keuangan Negara senilai Rp.700.595.100,00 (Tujuh Ratus Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Seratus Rupiah).

Selanjutnya Penyidik menyimpulkan dan menetapkan tersangka atas nama MF selaku PPK, PB selaku Pengguna Anggaran, dan H.AM selaku penyedia yang saat ini sedang menjalani pidana di Lapas Kelas 1 Makasar dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UURI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UURI nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UURI nomor 31 tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Selanjutnya tersangka MF dan PB dilakukan penahanan rutan untuk 20 hari kedepan yang dititipkan di Polres Lembata Sedangkan untuk tersangka H.AM
Tidak dilakukan penahanan karena sedang menjani pidana dilapas kelas 1 Makasar, Provinsi Sulawesi Selatan. (WN-01)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Deddy Manafe: VeR Tanpa Tanda Tangan Dokter Forensik Tidak Bisa Digunakan Sebagai Alat Bukti
Hukrim

Deddy Manafe: VeR Tanpa Tanda Tangan Dokter Forensik Tidak Bisa Digunakan Sebagai Alat Bukti

Deddy Manafe: VeR Tanpa Tanda Tangan Dokter Forensik Tidak Bisa Digunakan Sebagai Alat Bukti KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM-- Ahli Pidana Fakultas...

Read more
Anggota DPR RI, Dipo Nusantara Desak APH Usut Tuntas Kasus Kematian Aktivis Vian Ruma

Anggota DPR RI, Dipo Nusantara Desak APH Usut Tuntas Kasus Kematian Aktivis Vian Ruma

Menjadi Saudara Dalam Kemanusiaan

Polres Nagekeo Harus Buka Tabir Kematian Vian Ruma

Empat Anggota DPR NTT Bertemu Kapolri Listyo Sigit Prabowo Soal PTDH Kompol Cosmas Gae

Empat Anggota DPR NTT Bertemu Kapolri Listyo Sigit Prabowo Soal PTDH Kompol Cosmas Gae

Padma Indonesia Dukung Forja Ngada Kembalikan Harkat dan Martabat Pers

Kompak Indonesia Desak Kajati NTT Tangkap Pelaku Dugaan Korupsi Proyek Gedung FKKH Undana Kupang

Tim Gabungan Gelar Operasi Pengawasan Orang Asing di Lembata, 4 Orang Dokumen Lengkap

Tim Gabungan Gelar Operasi Pengawasan Orang Asing di Lembata, 4 Orang Dokumen Lengkap

Load More
Next Post
“Gubernur NTT Harus Berhentikan Ferdianus Dari Kepala SMKN Wae Ri’i – Manggarai”

"KPK Harus Ambil Alih Kasus Korupsi Proyek Jalan Maronggela - Nampe Di Ngada"

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In