ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Jumat, Agustus 1, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Kejari Lembata Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Tanjung Batu dan Pada

by WartaNusantara
Februari 26, 2024
in Hukrim
0
Kejari Lembata Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Tanjung Batu dan Pada
0
SHARES
409
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter


LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM–Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata melalui Tim Penyidikl Pidana Khusus menetapkan dua orang tersangka dugaan korupsi dana desa . Penetapan 2 (dua) Tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan Dana Desa Pada Desa Tanjung Batu, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2018, 2020, dan 2021.

Berdasarkan Siaran Pers Tedy Haryanto, Kasie Intel Kejari Lembata yang diterima Warta-Nusantara.Com, Senin, 26/2024 menerangkan, Pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekiranya pukul 11.00 Wita Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lembata telah menetapkan terhadap 2 (dua) orang Tersangka inisial NN selaku Kepala Desa dan Tersangka inisial PPL selaku Bendahara Desa dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan Dana Desa Pada Desa Tanjung Batu, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2018, 2020, dan 2021.

Penetapan Tersangka tersebut didasarkan pada hasil Ekspose perkara yang telah dilaksanakan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lembata dan hasil dari Ekspose perkara tersebut adalah Tim Penyidik telah mempunyai 2 (dua) alat bukti yang cukup dan berkesimpulan bahwa yang bertanggung jawab dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan Dana Desa Pada Desa Tanjung Batu, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2018, 2020, dan 2021 adalah Tersangka inisial NN dan Tersangka inisial PPL.

Sebelumnya Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lembata telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 (dua belas) Saksi yang terdiri dari perangkat desa, masyarakat desa, dan pihak ketiga. Terhadap pemeriksaan yang telah dilakukan tersebut Tim Penyidik menemukan beberapa kegiatan yang diduga Fiktif diantaranya terdapat pengeluaran atas belanja barang dan jasa yang tidak didukung dengan bukti yang lengkap dan sah pada tahun anggaran 2018, 2020, dan 2021.

Berdasarkan temuan tersebut Tim Penyidik melalui Kepala Kejaksaan Negeri Lembata telah mengirimkan surat permintaan penghitungan kerugian keuangan negara/daerah kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Lembata.

RelatedPosts

GPKN Kritik MoU APDESI-HAM Madina : Waspadai Tameng Kekebalan Hukum di Balik Dana Desa

GPKN Kritik MoU APDESI-HAM Madina : Waspadai Tameng Kekebalan Hukum di Balik Dana Desa

GPKN Demo di Kantor Inspektorat Mandailing Natal: Serahkan “Surat Pengunduran Diri Palsu” Sindiran Keras

GPKN Demo di Kantor Inspektorat Mandailing Natal: Serahkan “Surat Pengunduran Diri Palsu” Sindiran Keras

Load More

Berdasarkan surat Inspektur Daerah Nomor: Inspek.700/PKKN/II/2024 tanggal 13 Februari 2024 perihal Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara/daerah terkait penggunaan anggaran Dana Desa Tanjung Batu Kecamata Ile Ape telah diuraikan adanya penyimpangan yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa dan Bendahara Desa tahun anggaran 2018, 2020, dan 2021 yang menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah senilai RP 186.559.442,00 (seratus delapan puluh enam juta lima ratus lima puluh sembilan ribu empat ratus empat puluh dua rupiah)

Selanjutnya Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lembata melakukan pemeriksaan Kesehatan terhadap Tersangka inisial NN dan Tersangka inisial PPL yang didampingi oleh Pensehat Hukum. Dalam hasil pemeriksaan Kesehatan Tersangka inisial NN dan Tersangka insial PPL dinyatakan dalam keadaan sehat sehingga akan dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Lapas kelas III Lembata. (WN-01)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

GPKN Kritik MoU APDESI-HAM Madina : Waspadai Tameng Kekebalan Hukum di Balik Dana Desa
Hukrim

GPKN Kritik MoU APDESI-HAM Madina : Waspadai Tameng Kekebalan Hukum di Balik Dana Desa

GPKN Kritik MoU APDESI-HAM Madina : Waspadai Tameng Kekebalan Hukum di Balik Dana Desa MADINA : WARTA-NUSANTARA.COM--Penandatanganan nota kesepahaman (MoU)...

Read more
GPKN Demo di Kantor Inspektorat Mandailing Natal: Serahkan “Surat Pengunduran Diri Palsu” Sindiran Keras

GPKN Demo di Kantor Inspektorat Mandailing Natal: Serahkan “Surat Pengunduran Diri Palsu” Sindiran Keras

Koalisi Masyarakat Flores Tolak Geothermal, Hak Ekosob Masyarakat Terancam

Koalisi Masyarakat Flores Tolak Geothermal, Hak Ekosob Masyarakat Terancam

Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong Bebas Usai Terima Amnesti Presiden Prabowo

Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong Bebas Usai Terima Amnesti Presiden Prabowo

Skandal Dana Desa 2023 di Mandailing Natal : Pelatihan Fiktif Aparatur, Sertifikat Tanpa Kegiatan

Skandal Dana Desa 2023 di Mandailing Natal : Pelatihan Fiktif Aparatur, Sertifikat Tanpa Kegiatan

Sidang Saksi Korban, Aplikasi Michat Ada Template Lengkap Dengan Daftar Harga

Sidang Saksi Korban, Aplikasi Michat Ada Template Lengkap Dengan Daftar Harga

Load More
Next Post
Ketua Solid Papua Desak Komnas Ham Negosiator Bebaskan Pilot Susi Air

Ketua Kompak Indonesia Minta BPKP Audit Bank NTT

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In