• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Rabu, Desember 31, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Kejari Lembata Tetapkan MR, CN, dan YRT, Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Kantor Camat Buyasuri

by WartaNusantara
November 17, 2021
in Hukrim
0
Kejari Lembata Tetapkan MR, CN, dan YRT, Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Kantor Camat Buyasuri
0
SHARES
1.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COMĀ – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata menetapkan tiga orang tersangka yakni MR, CN, dan YRT dan melakukan penahanan terhadap tiga tersangka tersebut karena tersangkut dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Kantor Camat Buyasuri dengan pagu anggaran sebesar Rp. 1,2 Miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Lembata, Azrijal, SH,. MH mengungkapkan hal itu kepada Wartawan dalam acara Konferensi Pers, di depan Kantor Kejaksaan Negeri Lewoleba, Rabu, 17/11/2021. Azrijal Ā mengatakan, bahwa pihak Kejaksaan Negeri Lembata melakukan penahanan terhadap tiga tersangka yang mana dua pejabat publik yakni, MR mantan Camat Buyasuri/Pengguna Anggaran, dan CN (Camat Buyasuri saat ini) yang juga adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta YRT adalah penyedia barang dan jasa.

“Ketiga tersangka yang kita lakukan penahanan ini berinisial MR selaku pengguna anggaran, NN selaku PPK, dan YNT selaku penyedia barang dan jasa,” Kata Azrijal.

RelatedPosts

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

Polres Nagekeo Jangan Halangi Media Menulis Mafia Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (11)

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Load More

Azrijal menerangkan bahwa, ketiga tersangka ini dijerat pasal 2 dan 3 UUĀ  Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

ā€œTemuannya adanya rangkaian perbuatan melawan hukum dalam hal pertama mulai dari proses pengadaan pelaksanaan kontrak yang harusnya lumpsum mereka rubah menjadi harga satuan waktu, kemudian kontrak tahun tunggal mereka rubah menjadi tahun jamak sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 500 juta,ā€ kata Azrijal.

Menurut Azrijal, perbuatan melawan hukum tidak hanya itu, ketiga tersangka juga melakukan adendum pengerjaan ini selama empat kali dan diubah dengan adanya pekerjaan tambah kurang. ā€œKemudian anggaran yang harusnya anggaran tahun 2014 mereka bayar dengan anggaran silpa tahun 2015,ā€ ungkap Azrijal.

Kajari Azrijal mengatakan, untuk sementara sekarang ketiga tersangka ini dititipkan ke tahanan Polres Lembata. Ketika disinggung kasus apa saja yang bakal dituntaskan, Kajari Azrijal menegaskan, ada tiga kasus lain yang saat ini sedang dalam proses penanganan Kejari Lembata yakni kasus tanah di Desa Merdeka, Puskesmas Wowong dan Puskesmas Bean.

Diakhir Konferensi Pers, Kajari Azrijal menegaskan komitmen bersama jajarannya untuk memnerantas korupsi di Kabupaten Lembata. ā€œHari ini kami buktikan dengan menetapkan dan menahan tiga tersangka kasus pembangunan Kantor Camat Buyasuri. Kami tetap berkomitmen menegakan hukum di Kabupaten Lembata,ā€ tegas Azrijal.

Dalam Konferensi Pers tersebut, Kajari Azrijal didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus), Harianto, SH., dan Kasi PB3R, Isfardy, SH.,MH.

(WN-01).

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong
Hukrim

Polres Nagekeo Jangan Halangi Media Menulis Mafia Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (11)

Polres Nagekeo Jangan Halangi Media Menulis Mafia Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (11) OlehĀ Steph Tupeng Witin Jurnalis, Penulis...

Read more
Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

Ketika Antek-Antek GM Tak Henti Membungkam Suara Kebenaran (Catatan Untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (10)

Jaksa Kena OTT KPK : Gagalnya Jaksa Agung Lakukan Reformasi Kejaksaan

Jaksa Kena OTT KPK : Gagalnya Jaksa Agung Lakukan Reformasi Kejaksaan

Sewa 50 Tahun, Dibungkus Rp4,5 Miliar: Logika Pemkab Lutim Dipertanyakan

Sewa 50 Tahun, Dibungkus Rp4,5 Miliar: Logika Pemkab Lutim Dipertanyakan

Tim Penasihat Hukum 22 Terdakwa Tolak Restitusi Rp1,65 Miliar, PH Keluarga Lucky: Hak Konstitusional Korban Tidak Bisa Dinegosiasikan

Tim Penasihat Hukum 22 Terdakwa Tolak Restitusi Rp1,65 Miliar, PH Keluarga Lucky: Hak Konstitusional Korban Tidak Bisa Dinegosiasikan

Load More
Next Post
Sosialisasi Peran dan Fungsi Bawaslu, Thomas Djawa:ā€œBawaslu Bukan Hanya Mengawasi Tapi Juga Transfer Informasiā€

Sosialisasi Peran dan Fungsi Bawaslu, Thomas Djawa:ā€œBawaslu Bukan Hanya Mengawasi Tapi Juga Transfer Informasiā€

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In