• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Minggu, Desember 28, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Kepala Desa Oemanu Wajib Terbuka Kelola Dana Desa

by WartaNusantara
Juni 24, 2024
in Hukrim
0
“Barangsiapa Merendahkan Diri dan Menjadi Seperti Anak Kecil Ini, Dialah Yang Terbesar Dalam Kerajaan Sorga.” Yes. 66:10-14b. Injil Mat. 18:1-4
0
SHARES
30
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Foto : Germanus S. Atawuwur

TIMOR TENGA UTARA : WARTA-NUSANTSARA.COM–Kepala Desa Oemanu, Kabupaten TTU wajib terbuka atas pengelolaan dana desa. Karena itu, setelah membaca rilis berita yang dipublikasikan oleh salah satu media online yang berjudul:”Masyarakat Desa Oemanu Duduki Kantor Desa Minta BPD Dan Kepala Desa Terbuka Soal Pengelolaan Dana Desa, maka dengan ini, Komisi Informasi Provinsi NTT melalui Wakil Ketua, Germanus Attawuwur menanggapi berita tersebut dari sisi Keterbukaan Informasi Publik.

Germanus S. Atawuwur menjelaskan, bahwa Desa adalah Badan Publik karena desa mengelola Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Karena desa merupakan badan publik maka kepala desa wajib menyediakan seluruh informasi publik yang wajib diakses oleh masyarakat sebagaimana diperintahkan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Bahwa  Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Hal senada juga diperintahkan oleh Pasal 86 ayat (4) Undang-undang  Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur bahwa Sistem informasi Desa yang meliputi data Desa, data Pembangunan Desa, Kawasan Perdesaan, serta informasi lain yang berkaitan dengan Pembangunan Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan wajib disampaikan kepada publik”, terang Germanus.

Germanus menjelaskan, hak untuk meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa adalah salah satu bentuk pengawasan masyarakat desa terhadap kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa, sebagaimana diatur pada Pasal 68 ayat (1).           

RelatedPosts

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

Polres Nagekeo Jangan Halangi Media Menulis Mafia Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (11)

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Load More

Persoalan sebagaimana yang diberitakan melalui media online adalah bukti bahwa  masyarakat yang sejatinya memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang akurat, benar dan tidak menyesatkan tidak didapatkan dari perangkat desa.

Karena itu maka sikap pemerintah desa ini sudah bertentangan dengan asas keterbukaan dalam penyelenggaraan desa sebagaimana diatur dalam Pasal 24 hurud d, Undang-Undang Desa.

Selain itu, kepala desa juga melanggar kewajibannya sebagaimana diatur dalam Pasal 27 huruf d Undang-undang Desa yang mengatur bahwa  Kepala Desa wajib memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa. Perintah Pasal ini selaras dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 Pasal 2 ayat (1) tentang Standar Layanan Informasi Desa yang mengatur bahwa Setiap Pemerintah Desa wajib mengumumkan secara berkala Informasi Publik Desa.

Menurut Germanus, Bila kepala desa tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana diperintahkan oleh Undang-Undang Desa maka patut diduga, sedang terjadi praktek pemerintahan yang bernuansa korupsi, kolusi dan nepotisme, seagaimana sudah disampaikan oleh kelompok masyarakat Desa Oemanu.

Maka dengan ini Komisi Informasi Provinsi menghimbau kepala desa dan aparatnya untuk menyampaikan informasi secara akurat, benar dan tidak menyesatkan kepada masyarakat, karena itu adalah salah satu pemenuhan hak asasi masyarakat. Bila tidak diberikan akses terhadap informasi sebagaimana disebutkan dalam berita yang sedang beredar itu maka itu adalah salah satu bentuk pembangkangan Kepala Desa terhadap dua undang-undang sekaligus dan juga terkategori sebagai bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia.

Germanus Atawuwur mengharapkan kepada masyarakat Oemanu yang merasa haknya untuk mendapatkan informasi publik  tidak dipenuhi oleh Kepala Desa maka dihimbau agar melakukan konsultasi kepada Komisi Informasi Publik Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk dapat mensengketakan informasi publik tersebut kepada Komisi Informasi Publik  Provinsi Nusa Tenggara Timur. (WN-01)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong
Hukrim

Polres Nagekeo Jangan Halangi Media Menulis Mafia Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (11)

Polres Nagekeo Jangan Halangi Media Menulis Mafia Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (11) Oleh Steph Tupeng Witin Jurnalis, Penulis...

Read more
Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

Ketika Antek-Antek GM Tak Henti Membungkam Suara Kebenaran (Catatan Untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (10)

Jaksa Kena OTT KPK : Gagalnya Jaksa Agung Lakukan Reformasi Kejaksaan

Jaksa Kena OTT KPK : Gagalnya Jaksa Agung Lakukan Reformasi Kejaksaan

Sewa 50 Tahun, Dibungkus Rp4,5 Miliar: Logika Pemkab Lutim Dipertanyakan

Sewa 50 Tahun, Dibungkus Rp4,5 Miliar: Logika Pemkab Lutim Dipertanyakan

Tim Penasihat Hukum 22 Terdakwa Tolak Restitusi Rp1,65 Miliar, PH Keluarga Lucky: Hak Konstitusional Korban Tidak Bisa Dinegosiasikan

Tim Penasihat Hukum 22 Terdakwa Tolak Restitusi Rp1,65 Miliar, PH Keluarga Lucky: Hak Konstitusional Korban Tidak Bisa Dinegosiasikan

Load More
Next Post
Mengenal Raya Trader & Pengusaha Asal Bojonegoro

Mengenal Raya Trader & Pengusaha Asal Bojonegoro

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In