ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Minggu, Juni 1, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Ketua IKA FH Undana Prihatin Atas Pemanggilan Advokat Antonius Ali, SH, MH

by WartaNusantara
Februari 14, 2021
in Uncategorized
0
Ketua IKA FH Undana Prihatin Atas Pemanggilan Advokat Antonius Ali, SH, MH
0
SHARES
321
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM- Pemanggilan Advokat Antonius Ali, SH, MH dalam membela kliennya berdasar kuasa yang sah oleh Kejaksaan Tinggi NTT menuai protes dari berbagai kalangan. Kali ini datang dari Ketua Ikatan Alumni FH Undana Kupang Emmannuel Mali, SH, MH.

Melalui pesan whatsAp yang diterima Warta Nusantara Minggu, (14/2/2021),Emmannuel Mali mengatakan, kami IKA FH Undana turut prihatin, karena pemanggilan atas diri pak Ali Antonius oleh Kejati NTT yang sedang menjalankan tugas profesi atau sedang menjalankan kuasa yang sah dalam membela kliennya berdasar Surat Kuasa Khusus.

“Pak Anton Ali, SH, MH sebagai salah satu alumni FH Undana Kupang, maka kami dari Ikatan ALumni FH Undana sangat prihatin atas pemanggilan oleh Ketaji NTT terhadap advokat pak Ali Antonius, SH, MH yang diduga melakukan pelanggaran atas Pasal 21 UU Tipikor.

Kaitan dalam menjalankan jabatannya sebagai
Penasehat Hukum dalam membela dan mengadvokasi kliennya, sudah tentu sebagaimana biasa tugas pokoknya adalah membela hak dan kepentingan klien sesuai UU yang mengaturnya yakni UU Advokat.

IKA FH Undana menghargai proses hukum oleh Kejati NTT, tapi apakah pak Ali Antonius dalam membela kliennya melalui praperadilan dalam pengujian status tersangka pada kliennya dikualifisir sebagaimana yang diatur dalam pasal 21 UU Tipikor yakni menghalang-halangi penyidikan?

RelatedPosts

Ribuan Warga Sambut Meriah Persebata Lembata, Pawai Keliling Kota Lewoleba !!

Ribuan Warga Sambut Meriah Persebata Lembata, Pawai Keliling Kota Lewoleba !!

PT. Palmaris Kuasai Lahan Batahan Tanpa Hak Guna Usaha 

PT. Palmaris Kuasai Lahan Batahan Tanpa Hak Guna Usaha 

Load More

Tentu tidak semudah itu”, jelas Emmannuel Mali, SH., MH jebolan Notariat UGM Yogyakarta ini. **(*/WN-01).**

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Ribuan Warga Sambut Meriah Persebata Lembata, Pawai Keliling Kota Lewoleba !!
Uncategorized

Ribuan Warga Sambut Meriah Persebata Lembata, Pawai Keliling Kota Lewoleba !!

Ribuan Warga Sambut Meriah Persebata Lembata, Pawai Keliling Kota Lewoleba !! LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM-- Ribuan warga memadati Pelabuhan Lewoleba, Ibukota...

Read more
PT. Palmaris Kuasai Lahan Batahan Tanpa Hak Guna Usaha 

PT. Palmaris Kuasai Lahan Batahan Tanpa Hak Guna Usaha 

OMK Freinademetz Paroki Santo Arnoldus Janssen Waikomo Resmi Gelar Turnamen Voly OMK CUP

OMK Freinademetz Paroki Santo Arnoldus Janssen Waikomo Resmi Gelar Turnamen Voly OMK CUP

Pawai Sambut Pasukan Sembur Paus, Persebata di Kota Kupang, Menggema

Pawai Sambut Pasukan Sembur Paus, Persebata di Kota Kupang, Menggema

Gubernur NTT Dampingi Sesmenkop Resmikan Gedung Kantor Obor Mas Cabang Utama Ende

Gubernur NTT Dampingi Sesmenkop Resmikan Gedung Kantor Obor Mas Cabang Utama Ende

Kompak Indonesia Desak Dijen Bea Cukai Berantas Rokok Ilegal beredar Luas  Rugikan Negara

Kompak Indonesia Desak Dijen Bea Cukai Berantas Rokok Ilegal beredar Luas  Rugikan Negara

Load More
Next Post
OASE KEHIDUPAN

OASE KEHIDUPAN, MINGGU, 14 PEBRUARI 2021

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In