KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM-Komitmen Universitas Nusa Cendana untuk menjadi Civitas Academica yang transparan, informatif, efektif, efisien dan akuntabel benar-benar direalisasi. Realisasi komitmen ini ditunjukan melalui tandatangan Nota Kesepahaman antara Universitas Nusa Cendana dan Komisi Informasi yang dilaksanakan pada hari Kamis, 13 Januari 2022 di lantai II, Ruang Rapat Rektorat.
Hadir dalam acara seremonial itu Dr. drh. Max Sanam, M.Sc, Rektor Undana dan Wakil Rektor IV, Ir. I. Wayan Mudita, M.Sc., Ph.D.
Selain Wakil-wakil Rektor, turut menyaksikan penandatanganan ini Kepala Biro Perencanaan, Kerjasama dan Hubungan Masyarakat, Imanuel Saduk, SH., MH, dan Kasubag Sistem Informasi Agus Hendro Soepratno, S.Kom., M.Si.
Sedangkan dari pihak Komisi Informasi, hadir dalam kesempatan ini para komisioner, Agustinus Baja, Ketua, Ichsan Arman Pua Upa, wakil dan Daniel Tonu, koordinator bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik serta Germanus Attawuwur, Koordinator Kelembagaan.
Turut mendampingi para komisioner, Yohanes Berchmans, Panitera, Angel Panitera Pengganti dan Wilda Taloma, staf administrasi.
Rektor Undana dalam kesempatan itu mengatakan bahwa Undana sebagai civitas academica yang global university oriented maka ia berkomitmen untuk semakin terbuka. Karena itu MoU ini sebagai simbol Undana semakin terbuka dalam berbagai aspek termasuk di dalamnya adalah aspek anggaran. Undana juga terbuka terhadap kritik-kritik masyarakat. Dengan ditandatangani nota kesepahaman ini maka Komisi Informasi diberikan kesempatan untuk melakukan sosialisasi tentang Keterbukaan Informasi Publik di campus ini.
Sementara itu Ketua KI NTT penyampaian apresiasi atas gerak cepat Undana yang dalam hitungan minggu telah melakukan tanda tangan nota kesepahaman ini.
Dengan ini berarti Undana mendukung implementasi undang-undang keterbukaan informasi publik.
Pasca penandatangan MoU, kepada media ini, Germanus mengatakan bahwa MoU dengan pihak dunia akademik adalah mandat Rencana Strategis (Renstra) Komisi Informasi Provinsi NTT. Komisi Informasi memandang penting untuk melakukan kerjasama dengan Civitas Academica, karena untuk nengubah mindset tentang penyelenggaraan negara yang transparan, akuntabel dan partisipatif dimulai dari campus. Mahasiswa adalah calon-calon pemimpin masa depan, sudah harus mengetahui tentang Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Regulasi ini menjamin hak masyarakat termasuk para mahasiswa untuk turut mengawal dan mengawasi tata kelola pemerintahan agar berjalan transparan, akuntabel dan partisipatif guna menghindari praktek KKN. Jadi undang-undang ini untuk mendukung clean and good goverment sebagai salah satu Program Nawacita Presiden Jokowidodo, Reformasi Birokrasi, demikian Germanus menutupi percakapannya. (*/WN-01)