• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, Januari 3, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Ketua Kompak Indonesia Desak KPK Ambil Alih Kasus Korupsi Bank NTT

by WartaNusantara
Oktober 1, 2024
in Hukrim
0
Ketua Kompak Indonesia Desak KPK Ambil Alih Kasus Korupsi Bank NTT
0
SHARES
63
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Foto : Ketua Kompak Indonesia, Gabriel Goa

JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM–Ketua Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (Kompak Indonesia), Gabriel Goa mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) untuk mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi pada Bank NTT yang dinilai lambat ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH) di Provinsi NTT.

Ketua Kompak Indonesia, Gabriel Goa kepada Warta-Nusantara.Com, Selasa 1/10/2024, mengungkapkan, lambannya penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi Bank NTT MTN 50 Miliar oleh Kejati NTT telah mencoreng nama baik Aparat Penegak Hukum khususnya Kejaksaan Tinggi NTT dan Kejaksaan Agung RI.

Menurut Gabriel Goa, Integritas Aspidsus Kejati NTT dan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT patut dipertanyakan dalam menyelamatkan uang rakyat yang dikorupsi berjamaah kongkalikong antara oknum Pejabat Bank NTT dan oknum di APH di Kejaksaan Tinggi NTT untuk mempetieskan bahkan mengesbatukan kasus korupsi MTN 50 miliar Bank NTT hingga saat ini.

Terpanggil nurani untuk menyelamatkan uang rakyat, maka kami dari KOMPAK INDONESIA (Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia) menyatakan sikap sebagai berikut :

RelatedPosts

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

Polres Nagekeo Jangan Halangi Media Menulis Mafia Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (11)

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Load More

Pertama, mendukung total upaya Penggiat Anti Korupsi dan Pers berintegritas yang konsisten menyuarakan (annuntiare) dan membongkar tuntas(dennuntiare) dugaan kuat Korupsi MTN 50 miliar Bank NTT hingga saat ini.

Kedua, mendesak KPK RI segera ambil alih penanganan perkara Tipikor yang dipetieskan bahkan diesbatukan di Kejati NTT.

Ketigat, mendesak JAKSA Agung segera copot Aspidsus Kejati NTT sekaligus KPK langsung melakukan proses hukum terhadap Aspidsus Kejati NTT.

Keempat, mengajak solidaritas Pers dan Penggiat Anti Korupsi agar mengawal ketat proses penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi Berjamaah rampok Bank NTT dengan Aksi dan Dialog langsung dengan KPK RI. *** (WN-01)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong
Hukrim

Polres Nagekeo Jangan Halangi Media Menulis Mafia Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (11)

Polres Nagekeo Jangan Halangi Media Menulis Mafia Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (11) Oleh Steph Tupeng Witin Jurnalis, Penulis...

Read more
Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

Ketika Antek-Antek GM Tak Henti Membungkam Suara Kebenaran (Catatan Untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (10)

Jaksa Kena OTT KPK : Gagalnya Jaksa Agung Lakukan Reformasi Kejaksaan

Jaksa Kena OTT KPK : Gagalnya Jaksa Agung Lakukan Reformasi Kejaksaan

Sewa 50 Tahun, Dibungkus Rp4,5 Miliar: Logika Pemkab Lutim Dipertanyakan

Sewa 50 Tahun, Dibungkus Rp4,5 Miliar: Logika Pemkab Lutim Dipertanyakan

Tim Penasihat Hukum 22 Terdakwa Tolak Restitusi Rp1,65 Miliar, PH Keluarga Lucky: Hak Konstitusional Korban Tidak Bisa Dinegosiasikan

Tim Penasihat Hukum 22 Terdakwa Tolak Restitusi Rp1,65 Miliar, PH Keluarga Lucky: Hak Konstitusional Korban Tidak Bisa Dinegosiasikan

Load More
Next Post
Gubernur NTT Sambut Presiden Jokowi di Tangga Pesawat

Gubernur NTT Sambut Presiden Jokowi di Tangga Pesawat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In