LARANTUKA : WAERA-NUSANTARA.COM–Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (Kompak Indonesia) dan Ketua Lembaga Hukum dan Ham Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia (Padma Indonesia, Gabriel Goa menyatakan mendukung langkah Kapolres Flores Timur (Flotim), AKBP I Nyoman Putra Sandita melakukan proses hukum dugaan pemalsuan dokumen di Bank BPD Cabang Larantuka, Kabupaten Flotim.


Gabriel Goa, kepada Warta-Nusantara.Com, Kamis, 11/1/2024 mengungkapkan, keberanian Arief Wijaya melaporkan adanya dugaan kuat Pemalsuan Dokumen Hukum oleh Oknum Pejabat Bank BPD NTT Cabang Larantuka ke Polres Flores Timur wajib didukung total oleh publik,Penggiat Anti Korupsi dan Ham serta Pers. Pengawasan publik sangat diperlukan untuk menjaga kredibilitas dan trust terhadap Bank milik rakyat NTT yakni Bank BPD NTT Cabang Larantuka.


Nasabah dan Debitur Bank NTT wajib dilindungi dan dijunjung tinggi harkat dan martabat mereka bukan dikriminalisasi dan diperlakukan tidak adil. Upaya Arief Wijaya berani mengungkap Kebenaran dan mengedepankan penegakan hukum dengan melaporkan ke Polres Flores Timur patut kita apresiasi dan mendukung total.


Terpanggil nurani bersama-sama membongkar kejahatan korporasi melalui pendekatan penegakan hukum dan Ham maka kami dari Lembaga Hukum dan Ham PADMA INDONESIA (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia) berkolaborasi dengan KOMPAK INDONESIA (Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia),Penggiat Anti Korupsi dan Ham serta Pers di Flores Timur menyatakan tegas :
Pertama, mendukung total Kapolres Flores Timur AKBP I Nyoman Putra Sandita dan jajarannya segera memanggil dan memeriksa secara semua Pelaku dan Auktor Intelektualis dibalik kejahatan korporasi di Bank NTT Cabang Larantuka.
Kedua, mengawal ketat penegakan hukum kejahatan korporasi Bank NTT Cabang Larantuka hingga terungkap dan diproses secara hukum mulai dari Polres,Kejari dan Pengadilan Negeri Flores Timur.

Ketiga, mendukung sekaligus mengawasi bersama Komisi Yudisial,Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban,Ombudsman RI,Komnas Ham.dan KPK RI terhadap Pengadilan Flores Timur,Pengadilan Tinggi NTT dan Mahkamah Agung RI agar bekerja profesional,berintegritas dan konsisten dalam penegakan hukum tanpa diskriminasi apalagi kongkalikong melakukan penyuapan dan/atau gratifikasi.”If you want Peace,work for Justice!” (WN-01)