ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Kamis, Juli 31, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Ketua Kompak Indonesia Dukung Kejari Kupang Segera Eksekusi John Sine

by WartaNusantara
Juli 20, 2022
in Hukrim
0
Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Tetapkan Tersangka MTN Bank NTT
0
SHARES
195
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Rilis dari Kompak Indonesia yang diterima Warta Nusantara, Rabu, 20/7/2022

JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM- Ketua Kompak Indonesia, Gabriel Goa menyatakan mendukung Kepala Kejaksaan Negeri Kupang dan jajarannya untuk segera melakukan eksekusi terhadap terpidana John Sine agar segera masuk penjara sesuai Putusan Kasasi Mahkamah Agung tanggal 3 Juni 2022.

Gabriel Goa, putra NTT yang berdomisili di Jakarta menilai, Pemberitaan sebuah media di Kupang dengan judul MA Sebut John Sine Tidak Bersalah Dalam Kasus Kredit Fiktif Bank NTT, Kuasa Hukum Bertindak sungguh menyesatkan pembaca dan publik serta melanggar kode etik jurnalistik dan UU Pers karena beritanya tidak akurat hanya bersumber pada Pengacara sekaligus Komisaris Utama PT Flobamor.

Fakta membuktikan bahwa Putusan Kasasi MA No.653 K/Pidsus/2022 Menolak Permohonan Kasasi 3 Juni 2022 dengan Majelis Hakim Agung RI Prof Dr SuryaJaya,SH,MHum sebagai Ketua Majelis dengan Hakim-Hakim Anggota yakni Dr Prim Haryadi,SH,MH dan Yohanes Priyana,SH,MH dengan Panitera Pengganti Dr Mulyawan,SH,MH. Putusan Kasasi ini justru memperkuat putusan PN dan PT terhadap John Nedy Charles Sine,SE alias John Sine yakni dipenjara 9 tahun penjara dengan denda Rp 10 miliar.

Untuk tegaknya kepastian hukum bagi Terpidana maka kami dari Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (KOMPAK INDONESIA), Pertama mendukung Kepala Kejaksaan Negeri Kupang dan jajarannya segera melakukan eksekusi terhadap Terpidana John Sine untuk segera masuk penjara. Kedua,mendesak Dr Samuel Haning Pengacara sekaligus melekat dalam dirinya Komisaris Utama PT Flobamor dan media meminta maaf kepada pembaca dan publik atas penyampain informasi yang tidak akurat terkait Putusan Kasasi MA.

RelatedPosts

Skandal Dana Desa 2023 di Mandailing Natal : Pelatihan Fiktif Aparatur, Sertifikat Tanpa Kegiatan

Skandal Dana Desa 2023 di Mandailing Natal : Pelatihan Fiktif Aparatur, Sertifikat Tanpa Kegiatan

Sidang Saksi Korban, Aplikasi Michat Ada Template Lengkap Dengan Daftar Harga

Sidang Saksi Korban, Aplikasi Michat Ada Template Lengkap Dengan Daftar Harga

Load More

Ketiga, mendesak Gubernur NTT segera memberhentikan tidak dengan hormat Komisaris Utama Bank NTT karena terbukti menyiarkan informasi yang tidak akurat terkait Putusan Kasasi MA melalui konferensi pers resmi dan dipublikasikan sejumlah media. Keempat, mengajak solidaritas Pers dan Penggiat Anti Korupsi yang berintegritas dan berani untuk bersama melakukan pemberantasan korupsi di Nusa Tenggara Timur menuju NTT Bersih Bebas Dari Korupsi,Kolusi dan Nepotisme. *** (*/WN-01)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Skandal Dana Desa 2023 di Mandailing Natal : Pelatihan Fiktif Aparatur, Sertifikat Tanpa Kegiatan
Hukrim

Skandal Dana Desa 2023 di Mandailing Natal : Pelatihan Fiktif Aparatur, Sertifikat Tanpa Kegiatan

Skandal Dana Desa 2023 di Mandailing Natal : Pelatihan Fiktif Aparatur, Sertifikat Tanpa Kegiatan MADINA : WARTA-NUSANTARA.COM--  Dugaan penyimpangan Dana...

Read more
Sidang Saksi Korban, Aplikasi Michat Ada Template Lengkap Dengan Daftar Harga

Sidang Saksi Korban, Aplikasi Michat Ada Template Lengkap Dengan Daftar Harga

Didampingi Anggota DPRD Saat Diperiksa Inspektorat, Netralitas Klarifikasi Kades Simpang Koje Dipertanyakan

Didampingi Anggota DPRD Saat Diperiksa Inspektorat, Netralitas Klarifikasi Kades Simpang Koje Dipertanyakan

KIP Sumut Kukuhkan Hak Publik, Amarullah Menang Sengketa Informasi Desa Pidoli Lombang

KIP Sumut Kukuhkan Hak Publik, Amarullah Menang Sengketa Informasi Desa Pidoli Lombang

Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara Kasus Suap Harun Masiku

Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara Kasus Suap Harun Masiku

Kasus Tawuran di Kabupaten Alor, Maria Mohon Maaf dan Mengakui Kesalahan Atas Pernyataan Pemberitaan di Media

Kasus Tawuran di Kabupaten Alor, Maria Mohon Maaf dan Mengakui Kesalahan Atas Pernyataan Pemberitaan di Media

Load More
Next Post
Terima Gelar Kehormatan Dharma Padma Negara, Ketua MPR RI Bamsoet Ingatkan Pentingnya Membangun Literasi Kebudayaan

Terima Gelar Kehormatan Dharma Padma Negara, Ketua MPR RI Bamsoet Ingatkan Pentingnya Membangun Literasi Kebudayaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In