Rilis dari Kompak Indonesia yang diterima Warta Nusantara, Rabu, 20/7/2022
JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM- Ketua Kompak Indonesia, Gabriel Goa menyatakan mendukung Kepala Kejaksaan Negeri Kupang dan jajarannya untuk segera melakukan eksekusi terhadap terpidana John Sine agar segera masuk penjara sesuai Putusan Kasasi Mahkamah Agung tanggal 3 Juni 2022.
Gabriel Goa, putra NTT yang berdomisili di Jakarta menilai, Pemberitaan sebuah media di Kupang dengan judul MA Sebut John Sine Tidak Bersalah Dalam Kasus Kredit Fiktif Bank NTT, Kuasa Hukum Bertindak sungguh menyesatkan pembaca dan publik serta melanggar kode etik jurnalistik dan UU Pers karena beritanya tidak akurat hanya bersumber pada Pengacara sekaligus Komisaris Utama PT Flobamor.
Fakta membuktikan bahwa Putusan Kasasi MA No.653 K/Pidsus/2022 Menolak Permohonan Kasasi 3 Juni 2022 dengan Majelis Hakim Agung RI Prof Dr SuryaJaya,SH,MHum sebagai Ketua Majelis dengan Hakim-Hakim Anggota yakni Dr Prim Haryadi,SH,MH dan Yohanes Priyana,SH,MH dengan Panitera Pengganti Dr Mulyawan,SH,MH. Putusan Kasasi ini justru memperkuat putusan PN dan PT terhadap John Nedy Charles Sine,SE alias John Sine yakni dipenjara 9 tahun penjara dengan denda Rp 10 miliar.
Untuk tegaknya kepastian hukum bagi Terpidana maka kami dari Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (KOMPAK INDONESIA), Pertama mendukung Kepala Kejaksaan Negeri Kupang dan jajarannya segera melakukan eksekusi terhadap Terpidana John Sine untuk segera masuk penjara. Kedua,mendesak Dr Samuel Haning Pengacara sekaligus melekat dalam dirinya Komisaris Utama PT Flobamor dan media meminta maaf kepada pembaca dan publik atas penyampain informasi yang tidak akurat terkait Putusan Kasasi MA.
Ketiga, mendesak Gubernur NTT segera memberhentikan tidak dengan hormat Komisaris Utama Bank NTT karena terbukti menyiarkan informasi yang tidak akurat terkait Putusan Kasasi MA melalui konferensi pers resmi dan dipublikasikan sejumlah media. Keempat, mengajak solidaritas Pers dan Penggiat Anti Korupsi yang berintegritas dan berani untuk bersama melakukan pemberantasan korupsi di Nusa Tenggara Timur menuju NTT Bersih Bebas Dari Korupsi,Kolusi dan Nepotisme. *** (*/WN-01)