ALOR : WARTA-NUSANTARA.COM–Ketua Lembaga Hukum dan Ham PADMA INDONESIA (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia), Gabriel Goa meminta Aparat Penegak Hukum (APH) menegakan hukum tanpa pandang bulu. Pihaknya juga memberikan apresiasi dan proficiat kepada Kapolres Alor dan jajarannya yang melaksanakan perintah Presiden RI Jokowi kepada Kapolri dan segenap jajaran Polri saat peringatan HUT Bhayangkara ke 77 agar dalam penegakan hukum tidak lagi hanya menajam.ke bawah dan menumpul ke atas tetapi justru harus menajam ke atas.
Fakta membuktikan bahwa, pertama, Polres Alor sudah melaksanakannya dengan menetapkan Tersangka terhadap Wakil Ketua DPRD Alor dan mantan Petinggi Golkar Alor SS sebagai Tersangka dalam penganiyaan terhadap Ketua DPRD Alor Enny Anggrek sekaligus pelecehan terhadap harkat dan martabat Perempuan yang saat ini Perempuan sudah dilindungi melalui Komnas Ham,Komnas Perempuan,Polri melalui Perlindungan Perempuan dan Anak serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Kedua,Polres Alor telah melakukan SP3 terhadap perkara yang menjerat mahasiswa Penggiat Anti Korupsi yang berani bersuara kencang untuk membogkar dugaan korupsi berjamaah Dana Bantuan Bencana Seroja yang dipetieskan bahkan diesbatukan Kejari Alor.
Kepada Warta Nusantara.Com, Minggu, 23/7/2023, Gabriel Goa mengatakan, Bukannya kasus Korupsi yang diusut tuntas dan.diproses hukum malahan Kejari Alor melakukan kriminalisasi terhadap aktivis Penggiat Anti Korupsi di Alor. Bertepatan dengan Hari Bhakti Adhyaksa yang ke 36 hari ini 22 Juli 2023 dengan tema:”Penegakan Hukum.yang tegas dan Humanis Mengawal Pembangunan Nasional!” terbukti di Alor bahwa Kajari dan jajarannya tidak melakukan hukum yang.tegas dan humanis. Fakta membuktikan bahwa integritas dan kinerja Kepala Kejaksaan Negeri dan jajarannya di Alor wajib dipertanyakan publik dalam penegakan hukum di Alor. Terkait kasus penganiayaan dan pelecehan harkat martabat Ketua DPRD Alor,Enny Anggrek yang.sudah dilimpahkan berkas perkaranya dengan Tersangka Wakil Ketua DPRD Alor diduga kuat dihambat dan dikerjain mengarah dipetieskan perkaranya.
Lebih miris lagi kasus Tindak Pidana Korupsi Bencana Seroja yang didemo.Penggiat Anti Korupsi di Alor bukannya dibongkar dan diproses hukum malahan Penggiat Anti Korupsinya dikriminalisasi. Tergugah nurani untuk tegaknya Keadilan dan dibongkarnya Korupsi Berjamaah yakni perampokan Hak-Hak Ekosob Korban Bencana Seroja wong tjilik oleh kaum kuat kuasa yang dibeking oknum Aparat Penegak Hukum bahkan diduga kuat kongkalikong maka kami dari Lembaga Hukum.dan Ham PADMA INDONESIA (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia)bersama KOMPAK INDONESIA(Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia) menyatakan sikap sebagai berikut :
Pertama, mendesak Jaksa Agung RI segera copot dan periksa bahkan proses hukum Kepala Kejaksaan Negeri Alor. Kedua, mendesak Komisi Kejaksaan RI dan Jamwas Kejakgung RI untuk memeriksa dan memproses hukum Kepala Kejaksaan Negeri Alor.
Ketiga, mendesak Komisi III DPR RI memanggil Jaksa Agung RI dan Kejati NTT melakukan Rapat Dengar Pendapat terkait integritas dan kinerja penegakan.hukum Kejaksaan di NTT terutama banyak kasus pidana umum dan pidana.khusus korupsi dipetieskan bahkan diesbatukan.
Keempat, mendesak KPK RI.ambilalih penanganan kasus Tipikor Berjamaah di Alor yang kini dipetieskan bahkan diesbatukan karena.diduga kuat dilakukan kaum kuat kuasa dan dibeking oknum APH (Aparat Penegak Hukum).
Kelima, mengajak Solidaritas Pencari Keadilan dan Penggiat Anti Korupsi bersama Pers berani mengungkap dan menyuarakan Kebenaran serta menegakkan Keadilan di Tana Leworo Piring Sina dan Kenari terutama mengawal Jaksa Agung segera copot Kepala Kejaksaan Negeri Alor dan KPK RI segera ambil alih penindakan Tindak Pidana Korupsi perampokan berjamaah Hak-Hak Ekosob orang miskin dan Korban Bencana di Alor. (WN-01)