• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Rabu, Oktober 22, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Ketua Padma Indonesia Dampingi Jonas Salean Lapor Aspidsus Kejati NTT Ridwan Angsar ke Komnas Ham dan Kejagung

by WartaNusantara
Maret 3, 2024
in Hukrim
0
Ketua Padma Indonesia Dampingi Jonas Salean Lapor Aspidsus Kejati NTT Ridwan Angsar ke Komnas Ham dan Kejagung
0
SHARES
451
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM–Ketua Lembaga Hukum dan Ham Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia (Padma Indonesia), Gabriel Goa mendampingi mantan Walikota Kopang, Jonas Salean melaporkan Asisten Pidana Khusus (Adpdsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT Ridwan Ansar ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas Ham) dan Jamnas Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Jakarta atas dugaan kuat kriminalisasi hukum dan diskriminasi Ham.

Gabriel Goa yang juga Ketua Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (Kompak Indonesia) kepada Warta-Nusantara.Com, Minggu, 3/3/2024, mengungkapkan, Penyalahgunaan kekuasaan oleh Aspidsus Kejati NTT,Ridwan S.Angsar,SH,MH dalam melakukan kriminalisasi hukum dan diskriminasi Ham terhadap Ketua Komisi III DPRD NTT,Jonas Salean,SH,Msi wajib dilawan dan dilaporkan ke Komnas Ham dan Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejakgung serta Komisi Kejaksaan RI dan Ombudsman RI.

Selain itu,fakta hukum pembiaran penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi 50 miliar MTN Bank NTT diduga kuat akan di SP3kan Kejati NTT untuk mengamankan Pelaku dan Auktor Intelektualisnya.

Tergerak hati untuk menyelamatkan harkat.dan martabat orang yang dikriminalisasi hukum dan didiskriminasi Ham seperti Ketua Komisi III DPRD NTT Jonas Salean,SH,Msi yang vokal membongkar kejahatan berjamaah di Bank NTT dan juga untuk membongkar mafiosi perkara Tindak Pidana Korupsi di lingkup Bank NTT yang ditangani Kejaksaan Tinggi maka kami dari Lembaga Hukum dan Ham PADMA INDONESIA (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia)bekerjasama dengan KOMPAK INDONESIA (Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia),AMMAN FLOBAMORA (Aliansi Masyarakat Madani Nasional Flobamora),Pers dan Penggiat Anti Korupsi dan Ham menyatakan tegas :

Pertama, mendesak Komnas Ham dan Jamwas Kejakgung segera melakukan penyelidikan ke Kejati NTT dan memeriksa Aspidsus Kejati NTT,Ridwan Angsar,SH,MH dan kawan-kawan di lingkup Kejati NTT atas tindakan penyalahgunaan kekuasaan melakukan kriminalisasi hukum dan diskriminasi Ham terhadap Ketua Komisi III DPRD NTT Jonas Salean,SH,Msi.

RelatedPosts

Fajar divonis 19 Tahun Penjara : Akhmad Bumi: Kami Hormati Putusan Hakim, Putusan Itu Memberi Ruang Bebas Kepada Anak Untuk Menawarkan Diri

Fajar divonis 19 Tahun Penjara : Akhmad Bumi: Kami Hormati Putusan Hakim, Putusan Itu Memberi Ruang Bebas Kepada Anak Untuk Menawarkan Diri

Dugaan Korupsi : Jaksa Penyidik Kejari Lembata Lakukan Penggeledahan dan Penyitaan di 3 lokasi 

Dugaan Korupsi : Jaksa Penyidik Kejari Lembata Lakukan Penggeledahan dan Penyitaan di 3 lokasi 

Load More

Kedua, melaporkan resmi ke KPK RI Senin,4 Maret 2024 untuk mengambil alih perkara Tindak Pidana Korupsi Rp 50 miliar MTN Bank NTT yang diesbatukan di Kejati NTT sekaligus memeriksa dan memproses hukum Aspidsus Kejati NTT beserta Pelaku dan Auktor Intelektual Korupsi Berjamaah Dana 50 miliar MTN Bank NTT.

Ketiga, mengajak solidaritas rakyat NTT untuk mengawal ketat kinerja kerja Aparat Penegak Hukum di NTT yang diduga kuat menjadi backing Pelaku dan Auktor Intelektualis Korupsi Berjamaah di NTT.”Menuju NTT Bersih Bebas Dari Korupsi,Kolusi dan Nepotisme! (WN-01)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Fajar divonis 19 Tahun Penjara : Akhmad Bumi: Kami Hormati Putusan Hakim, Putusan Itu Memberi Ruang Bebas Kepada Anak Untuk Menawarkan Diri
Hukrim

Fajar divonis 19 Tahun Penjara : Akhmad Bumi: Kami Hormati Putusan Hakim, Putusan Itu Memberi Ruang Bebas Kepada Anak Untuk Menawarkan Diri

Fajar divonis 19 Tahun Penjara : Akhmad Bumi: Kami Hormati Putusan Hakim, Putusan Itu Memberi Ruang Bebas Kepada Anak Untuk...

Read more
Dugaan Korupsi : Jaksa Penyidik Kejari Lembata Lakukan Penggeledahan dan Penyitaan di 3 lokasi 

Dugaan Korupsi : Jaksa Penyidik Kejari Lembata Lakukan Penggeledahan dan Penyitaan di 3 lokasi 

Padma Indonesia : Bupati Sumba Barat dan Kapolres Diminta Segera Atasi Wilayah Resapan Air Reklamasi Tanpa Ijin AMDAL

Padma Indonesia Dukung Komisi Vlll DPR RI Bentuk Panja dan Desak Presiden Prabowo Copot Dirjen Pemasyarakatan

Kejaksaan Tinggi NTT Tahan Jonas Salean Terkait Kasus Korupsi

Kejaksaan Tinggi NTT Tahan Jonas Salean Terkait Kasus Korupsi

Siapa Layak Jadi Tersangka Kasus Galian C Ilegal di Kabupten Ende ?

Meridian Dewanta, SH : “Upaya Hukum Laurensius Lau Bukan Untuk Menggusur Para Warga Di Tana Potu Panggo, Ulu Kolo Ndaru, Eko Pu’u Wege”

Ayah Prada Lucky Sesalkan Lambannya Proses Hukum Kasus Kematian Anaknya

Ayah Prada Lucky Sesalkan Lambannya Proses Hukum Kasus Kematian Anaknya

Load More
Next Post
Agus Nuban : “Usai Tarung Politik, Silaturahmi Lestarikan Semangat Solider”

Agus Nuban : "Usai Tarung Politik, Silaturahmi Lestarikan Semangat Solider"

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In