Rilis dari Padma Indonesia dan Kompak Indonesia yang diterima Warta Nusantara, Selasa, 3/5/2022
JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM-Ketua Dewan Pembina PADMA INDONESIA.dan Ketua KOMPAK.INDONESIA, Gabriel Goa melayangkan enam tuntutan yang ditujukan kepada pihak terkait dalam hal penanganan kasus pengeroyokan terhadap Wartawan Senior, FL oleh oknum tertentu beberapa waktu lalu di Kupang. Kekerasan terhadap wartawan senior di Kupang FL yang dikenal gencar mempublikasikan kasus-kasus Korupsi di Nusa Tenggara Timur berdasarkan temuan BPK RI Perwakilan NTT tanpa ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum(APH) dan diawasi serius oleh DPRD NTT wajib menjadi Agenda Serius KPK RI dan Komisi III DPR RI.
Gabriel Goa menegaskan, untuk perlindungan keselamatan Wartawan dan Penggiat Anti Korupsi yang membongkar kasus-kasus.korupsi berjamaah di NTT wajib hukumnya di lindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Begitu juga Pejabat Pembuat Komitmen(PPK) yang selalu dikorbankan dan dijadikan kambing hitam wajib hukumnya dilindungi LPSK bekerjasama dengan KPK RI menjadi whistle blower maupun Justice Collaborator. Terpanggil NURANI KEMANUSIAN untuk mengawal proses hukum Dugaan Kuat Percobaan Pembunuhan terhadap Wartawan Senior sekaligus Penggiat Anti Korupsi FL maka kami dari Lembaga Hukum dan Ham PADMA INDONESIA(Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia) berkolaborasi dengan AMMAN FLOBAMORA (Aliansi Masyarakat Madani Flobamora) dan KOMPAK INDONESIA (Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia) melayangkan enam tuntutan sebagai berikut :
Pertama, mendukung total komitmen Komisaris Utama,Samuel Haning dan Komisaris,Hadi Djawas PT Flobamor yang mendesak Polisi segera Tangkap dan Proses Hukum Pelaku dan Auktor Intelektualis kekerasan terhadap wartawan senior FL. Kedua, mendesak Kapolri segera perintahkan Kapolda NTT dan Kapolresta Kupang untuk.segera Tangkap dan Proses Hukum Pelaku dan.Auktor Intelektualis Dugaan Pembunuhan Berencana Terhadap Wartawan Senior FL yang gencar menyuarakan dan mempublikasikan kasus-kasus korupsi berdasarkan Hasil Temuan BPK RI Perwakilan NTT yang belum ditangani serius oleh Aparat Penegak Hukum di NTT
Ketiga ,mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban(LPSK) segera ke Kupang melakukan perlindungan terhadap FL dan Penggiat Anti Korupsi yang terancam keselamatan mereka. Keempat, mendesak KPK RI segera ambil alih penanganan kasus-kasus Tindak Pidana Korupsi di NTT yang diduga kuat dipetieskan bahkan diesbatukan. Kelima, mendesak Komisi III DPR RI agar serius mengawal kinerja Aparat Penegak Hukum.di NTT. Keenam, mengajak solidaritas Penggiat Anti Kekerasan,Penggiat Anti Korupsi,Lembaga Agama dan Pers.di NTT berkolaborasi kawal ketat pengungkapan Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana Terhadap Wartawan Senior FL hingga tuntas bukan dipetieskan bahkan diesbatukan. “Menuju NTT Bersih Bebas Dari Korupsi dan Human Trafficking!” (*/WN-01)