JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM-Gabriel Goa, Ketua Dewan Pembina Lembaga Hukum dan Ham PADMA INDONESIA (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia)/Ketua Dewan Pembina APMI SKP (Asosiasi Pekerja Migran Indonesia Sektor Kemaritiman dan Perikanan)/Tim Advokasi ZHTN(Zero.Human Trafficking Networking)/Tim Advokasi JarNas Anti TPPO(Jaringan Nasional Anti TPPO) meminta kepada pemerintah pusat untuk segera membentuk Posko Pelayanan Terpadu Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Orang (TPPO) di daerah baik provinsi maupn kabupaten.
Menurut Gabriel Goa, lamban dan lemahnya upaya Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Pusat apalagi di Daerah salah satu masalahnya adalah belum adanya Tempat Layanan Terpadu Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO di Kemenko Polhukham maupun di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.di mana Ibu Menteri PPPA menjadi Ketua Hariannya.
Mengapa Posko Pelayanan Terpadu Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO ini sangat penting sekali karena Indonesia sudah masuk kategori Darurat Human Trafficking maka sangat dibutuhkan Posko Terpadu untuk Penyelamatan Korban TPPO,Pelayanan Kesehatan,Pelayanan Trauma Healing,Pelayanan Rohani,Pendampingan Hukum,Pelayanan Program Integrasi dan Reintegrasi untuk Korban. Fakta membuktikan selama ini saling melempar tanggungjawab sehingga Korban TPPO terkatung-katung nasibnya dan jaringan mafiosi Human Trafficking semakin berani dan tidak tersentuh masalah hukum TPPO.
Ketua Kompak Indonesia, Gabriel Goa mengatakan, mencermati masalah ini makin marak, maka kami terpanggil untuk menyelamatkan Korban TPPO dan membuat efrk jera Pelaku dan Auktor Intelektualis Human Trafficking maka kami dari Lembaga Hukum dan Ham PADMA INDONESIA (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia ) menyatakan sukap sebagai berikut :
Pertama, mendesak Presiden RI segera perintahkan Menko Polhukham,Menko PMK dan Ibu Menteri PPPA sebagai Ketua Harian Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO Pusat segera adakan Posko Pelayanan Terpadu Gugus Tugas Pencegahan.dan Penanganan TPPO Pusat di KPPPA yang terdiri dari semua Stakeholder sebagaimana yang diatur dalam Perpres Nomor 22 Tahun 2021 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO Pusat dan Daerah untuk melawan Jaringan Mafiosi Human Trafficking.
Kedua, mengajak solidaritas Pers dan Penggiat Anti Human Trafficking bersama Korban Human Trafficking mendesak Presiden RI Jokowi perintahkan Menko Polhukham,Menko PMK dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagai Ketua Harian Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang segera menyiapkan Posko Pelayanan Terpadu Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO di Kantor Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk siaga satu penyelamatan Korban,Perlindungan Korban melalui Rumah Aman dan proses hukum terhadap Pelaku dan.Auktor Intelektualis Human Trafficking. Salam Pancasila.”$toP Bajual Orang Indonesia!” (*/WN-01)