• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Kamis, Desember 4, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Ketua PKN Patar Sihotang Kecam Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta

by WartaNusantara
Maret 2, 2025
in Uncategorized
0
Ketua PKN Patar Sihotang Kecam Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta
0
SHARES
44
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ketua Pemantau Keuangan Negara (PKN) Patar Sihotang, SH.,MH., Kecam Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta


BEKASI : WARTA-NUSANTARA.COM–Ketua Pemantau Keuangan Negara (PKN), Patar Sihotang, SH.,MH., mengecam Komisi Informasi Provinsi (KIP) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta atas keputusan yang tidak adil dalam menangani sengketa informasi PKN melawan 25 Badan Publik di DKI Jakarta.

Ketua Pemantau Keuangan Negara (PKN), Patar Sihotang, SH.,MH.,mengungkapkan Masyarakat Pemantau Keuangan Negara (PKN) di seluruh Tanah air Indonesia saat ini dalam suasana berkabung dan mengucapkan turut berduka cita atas matinya roh keterbukaan informasi di Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta.

Patar Sihotang SH MH mengatakan rasa kecewa itu saat Konfrensi Pers di Kantor PKN Jalan Caman Raya Nomor 7 Jatibening, Bekasi, Sabtu, 01/03/2025.


Menurut Patar Sihotang, suasana berkabung yang dialami Masyarakat Pemantau Keuangan Negara PKN di seluruh Indonesia adalah sebuah rasa kekecewaan dan keresahan atas arogansi dan kemunafikan yang di lakukan Komisioner Komisi Informasi Jakarta antara lain :

RelatedPosts

Pemprov NTT Hibahkan Aset Tanah dan Gedung Dinas Kesehatan Provinsi NTT : ukung Tugas dan Fungsi Kejaksaan Tinggi NTT,

Pemprov NTT Hibahkan Aset Tanah dan Gedung Dinas Kesehatan Provinsi NTT : ukung Tugas dan Fungsi Kejaksaan Tinggi NTT,

‘NANGGUNG’ LULUSAN D3 (Menelisik Perbedaan D3 dan D4)

NANGGUNG’ LULUSAN D3 (Menelisik Perbedaan D3 dan D4)

Load More

Pertama, Pada Tanggal 9 Oktober 2024 Pada Persidangan Putusan dengan majelis Komisioner Hutabarat ,Agus , telah memutuskan menolak 25 Register permohonan sengketa Informasi PKN melawan 25 Badan Publik di jajaran Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta .dengan Pertimbangan Hukum Bahwa PKN tidak memiliki Legalitas dan tidak ada kerugian lansung atas tidak di berikan 25 Badan Publik sebagai Termohon.

Kedua, Bahwa Pemantau Keuangan Negara PKN telah melakukan Uji kepatuhan Komisi informasi DKI Jakarta terhadap pelaksanaan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi dan Perki 1 Tahun 2021 tentang Standard layanan Informasi dengan meminta informasi Publik tentang Informasi Belanja barang dan jasa dan LPJ perjalanan Dinas di Komisi Informasi DKI Jakarta , dan ternyata pada tanggal 28 februari 2025 PPID KIP Jakarta menolak memberikan dengan alasan yang tidak jelas dan memberikan Link google Drive namun setelah PKN buka tidak data atau dokumen atau kosong dengan bukti terlampir .

“Ini adalah suatu perbuatan pembohongan karena mungkin ketakutan atau rasa kawatir yang tinggi terhadap Informasi kalau di berikan kepada PKN sebagai Pemohon”, ungkap Sihotang.


Berdasarkan Fakta Emperis bahwa PKN sudah bersidang hampir 300 kali persidangan di 20 kantor Komisi Informasi di Indonesia pada umumnya PKN di menangkan dan Pada Persidangan Tingkat Kasasi sudah 20 Putusan Kasasi Mahkamah Agung yang mana PKN sebagai termohonnya Pemantau Keuangan Negara PKN di menangkan dan menolak kasasi dari Badan Publik. Ditambah lagi bahwa yang dimohonkan PKN adalah LPJ tentang Anggran Belanja dan Jasa yang mana.

Menurut Pasal 15 Ayat 9 Perki 1 tahun 2021 adalah Informasi terbuka atau tidak di kecualikan dengan demikian sesuai pasal 2 UU No 14 Tahun 2008 yang menyatakan : (1) Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik. Dan ayat 3 (3) Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.


Patar Sihotang menjelaskan bahwa Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 F disebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Untuk memberikan jaminan terhadap semua orang dalam memperoleh Informasi, perlu dibentuk undang-undang yang mengatur tentang keterbukaan Informasi Publik. Fungsi maksimal ini diperlukan, mengingat hak untuk memperoleh Informasi merupakan hak asasi manusia sebagai salah satu wujud dari kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis.


Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan.

Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik..

Patar Sihotang juga menyampaikan bahwa Tujuan dari UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Lembaga Komisi Informasi adalah mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik dan meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik; dan mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.

“Namun apa yang terjadi atau fakta lapangannya berbanding terbalik dengan fakta tindakan pembohongan dan kemunafikan yang di lakukan Komisioner Komisi informasi DKI Jakarta dengan menolak 25 Nomor Regster permohonan sengketa dan Menolak permintaan Informasi yang diajukan PKN sebagai Pemohon”, tegas Sihotang.

Pemantau Keuangan negara PKN pada saat ini berkabung dan berharap dan berdoa jangan ada lagi komisioner penghianat reformasi dan yang melawan dan menolak Program soal Transparansi dan pembrantasan korupsi. *** (Laporan Wartawan Warta-Nusantara.Com, Protus Burin)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Pemprov NTT Hibahkan Aset Tanah dan Gedung Dinas Kesehatan Provinsi NTT : ukung Tugas dan Fungsi Kejaksaan Tinggi NTT,
Hukrim

Pemprov NTT Hibahkan Aset Tanah dan Gedung Dinas Kesehatan Provinsi NTT : ukung Tugas dan Fungsi Kejaksaan Tinggi NTT,

Pemprov NTT Hibahkan Aset Tanah dan Gedung Dinas Kesehatan Provinsi NTT : ukung Tugas dan Fungsi Kejaksaan Tinggi NTT, KUPANG...

Read more
‘NANGGUNG’ LULUSAN D3 (Menelisik Perbedaan D3 dan D4)

NANGGUNG’ LULUSAN D3 (Menelisik Perbedaan D3 dan D4)

KPU Lembata Gelar  Rakor Bahas Keputusan KPU dan  Peraturan PAW Anggota Dewan

KPU Lembata Gelar  Rakor Bahas Keputusan KPU dan  Peraturan PAW Anggota Dewan

Lulu Badriyah, “Mamavacation”, Travel Content Creator yang Populer dengan Konten Family Travelling

Lulu Badriyah, “Mamavacation”, Travel Content Creator yang Populer dengan Konten Family Travelling

Wakil Ketua ll DPRD Kabupaten Lembata FX Namang : Total APBD  disepakati Pemerintah dan DPRD TA 2026 Sebesar Rp752,84 Miliar 

Wakil Ketua ll DPRD Kabupaten Lembata FX Namang : Total APBD  disepakati Pemerintah dan DPRD TA 2026 Sebesar Rp752,84 Miliar 

347 Pejabat Struktural di Lembata Ikuti Program Nasional ProASN, Penguatan Manajemen Talenta

347 Pejabat Struktural di Lembata Ikuti Program Nasional ProASN, Penguatan Manajemen Talenta

Load More
Next Post
Gubernur NTT Melki Terima Audiensi Konsul Kehormatan Polandia

Gubernur NTT Melki Terima Audiensi Konsul Kehormatan Polandia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In