• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Minggu, Desember 28, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Ketua Pospera TTS Dipolisikan Pol PP, Pakar Hukum: Sebaiknya Selesaikan Secara Kekeluargaan

by WartaNusantara
Maret 27, 2022
in Uncategorized
0
0
SHARES
124
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Keterangan Foto: Pakar Hukum Pidana, Mikhael Feka, SH., MH/Ist

TIMOR : WARTA-NUSANTARA.COM- Ketua DPC Posko Perjuangan Rakyat atau Pospera Timor Tengah Selatan (TTS), NTT dipolisikan oleh Kabid Damkar Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) TTS, Buce H. Kase, SH sebagai delegasi dari Pemkab TTS. Selain Yerim Yos Fallo, Ketua Araksi Alfred Baun turut dipolisikan pada Jumat, 25 Maret 2022.

Yerim dan Alfred dilaporkan dengan satu laporan polisi bernomor : LP/B/86/III/2022/SPKT.POLRES TTS POLDA NTT, atas kejadian saling dorong pintu antara masa pendemo dan pihak keamanan dari Satpol PP TTS pada aksi sebelumnya yang mengakibatkan pintu pagar Kantor Bupati TTS “rusak”.

Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Pidana Mikhael Feka, SH., MH angkat bicara. “Menurut saya, kasus ini sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan. Jangan sedikit-sedikit saling lapor menggunakan pidana sebagai senjata utama,” katanya, Sabtu, 26 Maret 2022.

Mikhael Feka menjelaskan, pidana harus digunakan sebagai ultimum remedium atau senjata/obat terakhir apabila cara-cara lain sudah tidak memadai.

“Pendekatan kekeluargaan dalam menyelesaikan kasus ini menunjukkan kedewasaan baik Pemda TTS maupun pihak Araksi dan Pospera,” tulis akademisi Fakultas Hukum Universitas Katolik Widya Mandira Kupang.

RelatedPosts

Pemkab Lembata Pastikan Lokasi Kampung Nelayan Tahun 2026

Pemkab Lembata Pastikan Lokasi Kampung Nelayan Tahun 2026

Prof. Dorodjatun dan Globe Inspiratif

Prof. Dorodjatun dan Globe Inspiratif

Load More

Selain itu, kata dia, aspirasi dari masyarakat maupun ormas sebaiknya disampaikan secara santun dengan menjunjung tinggi nilai-nilai hukum dan demokrasi. Di sisi lain, pemda tidak boleh antikritik demi kesejahteraan masyarakat,” harap Mikhael.

Sementara itu, pada saat yang sama, Gabriel Goa selaku Ketua Lembaga Hukum dan HAM Padma Indonesia (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia) mendesak Kapolres TTS untuk tidak memroses laporan Pemkab TTS.

“Hal ini akan mempermalukan Polres TTS sendiri karena tidak mampu mencegah terjadinya dorong-dorongan antara peserta aksi dan Pol PP,” tegasnya.

“Aneh tapi nyata Kabid Damkar Pol PP Kabupaten TTS membuat laporan Polisi terhadap Ketua Pospera dan Ketua Araksi ke Polres TTS dengan tuduhan perusakan pagar,” kesal Gabriel.

Ia menerangkan, fakta hukum dalam peristiwa aksi terjadi dorong-dorongan antara peserta aksi dengan Satpol PP disaksikan aparat Kepolisian Resort TTS berakibat pada rusaknya pagar.

“Pertanyaannya, apakah yang merusak pagar tersebut hanya Ketua Araksi dan Ketua Prospera atau juga Aparat Pol PP? Mengapa anggota Polres TTS yang mengawal unjuk rasa melakukan pembiaran bukan menfasilitasi adanya Dialog dengan Bupati TTS?” tanya Gabriel.

Informasi yang dihimpun, terlapor Yerim Yos Fallo dan Alfred Baun siap memberikan keterangan ketika dipanggil penyidik. Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres TTS belum berhasil dihubungi.

Penulis/kontributor: Emanuel Boli

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Pemkab Lembata Pastikan Lokasi Kampung Nelayan Tahun 2026
Perikanan

Pemkab Lembata Pastikan Lokasi Kampung Nelayan Tahun 2026

Pemkab Lembata Pastikan Lokasi Kampung Nelayan Tahun 2026 JAKARTA, WARTA-NUSANTARA.COM--  Prokompimkablembata - Bupati Lembata, P. Kanisius Tuaq, bersama Wakil Ketua...

Read more
Prof. Dorodjatun dan Globe Inspiratif

Prof. Dorodjatun dan Globe Inspiratif

Launching NTT Mart Manggarai Barat, Gubernur Melki : Wujud Nyata Ekonomi Kerakyatan dan Etalase Produk Unggulan NTT

Launching NTT Mart Manggarai Barat, Gubernur Melki : Wujud Nyata Ekonomi Kerakyatan dan Etalase Produk Unggulan NTT

Wagub Johni Asadoma : NTT-NTB Siap menjadi Tuan Rumah PON Tahun 2028

Wagub Johni Asadoma : NTT-NTB Siap menjadi Tuan Rumah PON Tahun 2028

PH 22 Terdakwa Tolak Tuntutan Oditur Militer dalam Kasus Prada Lucky, Akhmad Bumi : Dakwaan Oditur Telah Terbukti

PH 22 Terdakwa Tolak Tuntutan Oditur Militer dalam Kasus Prada Lucky, Akhmad Bumi : Dakwaan Oditur Telah Terbukti

Wakil Gubernur NTT, Johni Asadoma  Kunjungan Kerja ke KONI Pusat dan Studi Tiru Persiapan PON 2028

Wakil Gubernur NTT, Johni Asadoma  Kunjungan Kerja ke KONI Pusat dan Studi Tiru Persiapan PON 2028

Load More
Next Post
Ketua Kompak Indonesia, Gabriel Goa Lapor Dugaan Korupsi Blok Migas Jatinegara Bekasi ke KPK RI

Ketua Dewan Pembina Padma Indonesia Gabriel Goa Kecam Tindakan Polisi Pamong Praja TTS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In