• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, Desember 27, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke ; Kematian Agustinus Leyong Tolok, Indikasi Kuat Tindak Pidana

by WartaNusantara
Februari 12, 2022
in Hukrim
0
Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke ; Kematian Agustinus Leyong Tolok, Indikasi Kuat Tindak Pidana
0
SHARES
158
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RelatedPosts

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

Polres Nagekeo Jangan Halangi Media Menulis Mafia Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (11)

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Load More

JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM – Kasus kematian Agustinus Leyong Tolok yang mayatnya ditemukan tidak bernyawa lagi pada Jumat, (14/11/2020) pkl 19.30 wita dikali mati Atadei, kabupaten Lembata, NTT yang kini sedang dilakukan penyelidikan oleh Penyidik Polres Lembata, NTT mendapat perhatian luas. Kali ini datang dari Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA merespon kematian Agustinus Leyong Tolok yang masih misteri tersebut.

“Membaca informasi dari pemberitaan media yang ada, ada indikasi kuat bahwa kejadian ini adalah peristiwa pidana. Dari kesaksian para saksi yang mengatakan di lokasi penemuan mayat dekat kandang babi pada sore hari tidak ditemukan, tepatnya tidak tercium bau mencurigakan yang dapat diduga mayat yang sudah membusuk, namun di malam hari tiba-tiba sudah ada mayat di tempat itu, maka besar kemungkinan almarhum dibunuh di tempat lain, kemudian dibawa ke dekat kandang babi tersebut menjelang malam.

Untuk itu, kita berharap aparat bekerja dengan serius untuk dapat mengungkap kasusnya sesegera mungkin. Bagi reserse, ada ungkapan ‘tidak ada kejahatan yang tidak meninggalkan jejak’. Semoga jejak yang ditinggalkan oknum yang diduga terlibat dalam pembunuhan ini dapat ditemukan secepatnya”, jelas lulusan pasca sarjana bidang studi Global Ethics Universitas Birmingham, Inggris ini, Sabtu (12/2/2022).
 
“Kasusnya sudah cukup lama, kesulitan menelusuri jejak kejahatan yang mengiringi kasus ini tentunya juga semakin besar. Namun, kepastian hukum atas peristiwa-peristiwa hukum yang terjadi di masyarakat perlu dihadirkan di tengah masyarakat, terutama keluarga korban. Oleh karena itu, kita sangat mendorong aparat penegak hukum terus bekerja memproses kasus ini hingga tuntas”, tegas Wilson Lalengke alumni PPRA-48 Lemhannas tahun 2012 itu.

Kasus kematian Agustinus Leyong Tolok yang mayatnya ditemukan pada Jumat, 14 November 2020 pkl 19.30 wita di kali mati dihentikan penyelidikannya oleh Penyidik Polres Lembata melalui Surat SP2HP Nomor; SP2HP/168/Res.1.24/VII/2021/Reskrim tanggal 17 Juli 2021. Dilakukan gelar perkara ulang oleh Polda NTT atas permintaan istri korban Yustina Bluan, kemudian Polda NTT keluarkan rekomendasi untuk dibuka kembali penyelidikan lanjut. Saat ini kasus tersebut sedang dilakukan penyelidikan lanjut oleh Penyidik Polres Lembata.
 
Kasat Reskrim Polres Lembata Iptu Yohanes Mau Blegur, S.H., saat dikonfirmasi hingga berita ini diturunkan belum menjawab wahatsaap media ini. (*/AB/WN-01))

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong
Hukrim

Polres Nagekeo Jangan Halangi Media Menulis Mafia Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (11)

Polres Nagekeo Jangan Halangi Media Menulis Mafia Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (11) Oleh Steph Tupeng Witin Jurnalis, Penulis...

Read more
Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

Ketika Antek-Antek GM Tak Henti Membungkam Suara Kebenaran (Catatan Untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (10)

Jaksa Kena OTT KPK : Gagalnya Jaksa Agung Lakukan Reformasi Kejaksaan

Jaksa Kena OTT KPK : Gagalnya Jaksa Agung Lakukan Reformasi Kejaksaan

Sewa 50 Tahun, Dibungkus Rp4,5 Miliar: Logika Pemkab Lutim Dipertanyakan

Sewa 50 Tahun, Dibungkus Rp4,5 Miliar: Logika Pemkab Lutim Dipertanyakan

Tim Penasihat Hukum 22 Terdakwa Tolak Restitusi Rp1,65 Miliar, PH Keluarga Lucky: Hak Konstitusional Korban Tidak Bisa Dinegosiasikan

Tim Penasihat Hukum 22 Terdakwa Tolak Restitusi Rp1,65 Miliar, PH Keluarga Lucky: Hak Konstitusional Korban Tidak Bisa Dinegosiasikan

Load More
Next Post
Ahli Pidana Deddy Manafe : Lokus Delicti Diduga Kuat Digudang Laboraturium

Ahli Pidana Deddy Manafe : Lokus Delicti Diduga Kuat Digudang Laboraturium

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In