ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, Agustus 5, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

KIP NTT Sosialisasi Eksistensi Komisi Informasi di Kabupaten Rote Ndao

by WartaNusantara
Desember 4, 2021
in Uncategorized
0
KIP NTT Sosialisasi Eksistensi Komisi Informasi di Kabupaten Rote Ndao
0
SHARES
79
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Rilis dari KIP Provinsi NTT yang diterima Warta Nusantara.

ROTE NDAO : WARTA-NUSANTARA.COM-Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi NTT melakukan sosialisasi dengan gencar, UU KIP dan Eksistensi Komisi Informasi kepada Badan-Badan Publik dan kepada masyarakat melalui talkshow di Radio dan Televisi. Hari ini, Kamis, 2 Desember 2021 Komisioner, Ichsan Arman Pua Upa, Maryanti H. Adoe dan Germanus Attawuwur didampingi staf sekretariat Wilda melakukan sosialisasi di Ruang Kerja Wakil Bupati Rote Ndao dan dilanjutkan dengan sosialisasi kepada Penyelenggara Pemilu, KPU dan Bawaslu Rote Ndao. Sosialisasi di Ruang Kerja Wakil Bupati, dihadiri juga oleh empat belasan OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Rote Ndao.

Di hadapan Wakil Bupati dan para audience, para komisioner menyampaikan bahwa undang-undang ini lahir dari sejarah penyelengaraan pemerintahan yang tertutup di era Orde Baru. Prinsip penyelenggaraan negara di rezim itu adalah bahwa seluruh informasi publik adalah rahasia negara. Akibatnya, praktek pemerintahan bersifat Korupsi Kolusi dan Nepotisme alias KKN.

Lahirnya undang-undang KIP membawa paradigma baru dalam penyelenggaraan negara dengan prinsip semua informasi publik wajib diketahui publik, kecuali informasi yang dikecualikan, kata Germanus, koordinator kelembagaan. Sebagai bentuk keterbukaan negara kepada masyarakat, undang-undang ini mewajibkan setiap badan publik pemerintah maupun non pemerintah untuk mrnyediakan, menyimpan, mendokumentasikan dan mendistribusikan informasi publik melalui sebuah wadah yang disebut dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, yang lazim disebut PPID. PPID menjadi dapur sekaligus corong pemerintah untuk selalu menyampaikan informasi publik melalui empat jenis informasi publik yakni informasi serta merta, setiap saat, berkala dan dlikecualikan. Klasifikasi informasi ini menjadi kewajiban badan publik untuk menyampaikan kepada masyarakat.


Masyarakat memiliki hak untuk mengakses informasi dalam rangka ikut mengawal dan mengawasi tata kelola pemerintah agar berjalan efektif, efisien, akuntabel dan partisipasi guna turut mewujudkan good and clean governence, kata Ichsan, wakil ketua komisi informasi.

RelatedPosts

Bantuan Pakaian Bagi Korban Erupsi Lewotobi Disalurkan di Flores Timur

Abolisi dan Absolusi : Politik dan Iman 

Jelang HUT ke-80 RI, Pemkab Malaka Gelar Berbagai Perlombaan

Jelang HUT ke-80 RI, Pemkab Malaka Gelar Berbagai Perlombaan

Load More

Selanjutnya, apabila hak masyarakat untuk mendapatkan informasi tetapi diabaikan atau tidak diberikan atau diberikan badan publik tetapi tidak sesuai permintaan atau bahkan sudah kadaluwarsa menurut undang-undang ini maka masyarakat atau badan hukum, dapat mensengketakan informasi ini kepada Komisi Informasi. Lembaga ini adalah lembaga negara yang bersifat mandiri yang memiliki kewenangan konstitusional untuk menyelesaikan sengketa informasi publik.

Komisi Informasi melalui Majelis Komisioner, memanggil dan memeriksa para pihak tentang perselisihan itu. Sengketa informasi ini dilakukan melalui mediasi dan sidang ajudikasi non litigasi. Keputusannya bersifat final dan mengikat, demikian terang ibu Tanty Adoe, komisioner yang membidangi Edukasu, Sosialisasi dan Advokasi.

Menanggapi sosialisasi itu, Wakil Bupati Rote Ndao mengatakan bahwa:”
Pemerintah mendukung penuh Undang-undang dan Komisi Informasi karena eranya sudah demikian.”
Karena itu, beliau bertanya kepada komisioner:”Apa yg hrs dilakukan oleh daerah?” Ibu Tanty mengatakan bshwa pemerintah harus membentuk PPID. Bila PPID sudah dibentuk bagaimana pengelolaan website yang berbasis data dan informasi yang harus ada di Kominfo sebagai PPID Utama. Selain itu pemerintah daerah wajib membentuk PPID. Namun PPID belum dibentuk karena masih disusun ranperdanya. Walau demikian selama ini penyebaran informasi melalui website, kata kepala dinas kominfo.

Sosialisasi kemudian dilanjutkan di Ruang Rapat KPU Rote Ndao yang dihadiri oleh penyelenggara pemilu baik KPU maupun Bawaslu. Dua lembaga vertikal ini sudah memiliki PPID. Bahkan Bawaslu Rote Ndao, mengikuti Pemeringkatan Badan Publik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi NTT dan mendapat kategori Cukup Informatif.Jadi Komisioner memberikan juga penguatan kepada PPID kedua lembaga ini sebagai persiapan untuk mengikuti Kompetisi Pemeringkatan tahun 2022. (*/WN-01)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Bantuan Pakaian Bagi Korban Erupsi Lewotobi Disalurkan di Flores Timur
Uncategorized

Abolisi dan Absolusi : Politik dan Iman 

Abolisi dan Absolusi : Politik dan Iman  Oleh Febry Silaban WARTA-NUSANTARA.COM--  Mungkin Tom Lembong, mantan Mendag yang saleh, pernah berlutut...

Read more
Jelang HUT ke-80 RI, Pemkab Malaka Gelar Berbagai Perlombaan

Jelang HUT ke-80 RI, Pemkab Malaka Gelar Berbagai Perlombaan

Bupati Lembata Sambut Hangat Kepulangan Meisya, Petugas LPSK Kawal Ketat 

Bupati Lembata Sambut Hangat Kepulangan Meisya, Petugas LPSK Kawal Ketat 

Bantuan Pakaian Bagi Korban Erupsi Lewotobi Disalurkan di Flores Timur

Aliansi Terlibat Bersama Korban Geothermal Flores Surati Gubernur NTT Melki Laka Lena

Wagub Johni Asadoma Dorong UPG 1945 NTT  Hadirkan Layanan Pendidikan Berkualitas

Wagub Johni Asadoma Dorong UPG 1945 NTT  Hadirkan Layanan Pendidikan Berkualitas

Suara Untuk Aksi Iklim Berkeadilan : Diskusi Publik Masa Depan Berkelanjutan di Indonesia

Suara Untuk Aksi Iklim Berkeadilan : Diskusi Publik Masa Depan Berkelanjutan di Indonesia

Load More
Next Post
Bamsoet : Menkeu dan Pimpinan MPR Sepakat Tingkatkan Sinergisitas

Bamsoet : Menkeu dan Pimpinan MPR Sepakat Tingkatkan Sinergisitas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In