• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Jumat, Januari 2, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Komisi III : Ipda Rudy Soik Batal dipecat dari Polri

by WartaNusantara
Desember 28, 2024
in Hukrim
0
Komisi III : Ipda Rudy Soik Batal dipecat dari Polri
0
SHARES
162
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Komisi III Ungkap Pemecatan Ipda Rudy Soik Dibatalkan Polri

JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM–Ketua Ketua Komisi lll DPR RI,  Habiburokhman mengungkap bahwa Polri batal menjatuhkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Ipda Rudy Soik. Hal itu disebutnya dalam konferensi pers terkait kinerja akhir tahun Komisi III.

“Kami sudah mendapatkan konfirmasi bahwa terahdap Pak Rudy Soik ini tidak jadi dikenakan PTDH (oleh Polri),” kata Habiburokhman di Kompleks DPR RI, Jakarta, Jumat, 27 Desember 2024.

Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra itu menjelaskan, Komisi III menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Ipda Rudy dan Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga pada Senin, 28 Oktober 2024. Dalam RDPU tersebut, pihaknya menilai bahwa keputusan PTDH terhadap Ipda Rudy perlu dievaluasi.

Komisi III juga meminta Kapolda NTT untuk mempertimbangkan kembali keputusan itu dengan tetap berpedoman kepada peraturan perudang-undangan. Serta memperhatikan aspek keadilan dan kemanusiaan.

Kapolda NTT juga diminta fokus melakukan proses penegakan hukum teradhap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan BBM ilegal tanpa pandang bulu. Hal itu harus dilakukan dengan mengedepankan transparansi maupun akuntabilitas dalam penanganan perkara. 

Atas rekomendasi yang diberikan, Kapolda NTT  menindaklanjutinya dengan meninjau ulang putusan PTDH terhadap Ipda Rudy. Menurut Habiburokhman, Polri menjadi mitra kerja Komisi III yang paling responsif dalam menindaklanjuti aduan masyarakat yang masuk ke pihaknya.

“Polri adalah mitra Komisi III yang paling reponsif menindaklanjuti aduan dari masyarakat yang disampaikan ke Komisi III.  Tingkatnya 94 persen. Karena setiap kita menindaklanjuti aduan tersebut, langsung direspon,” ujar dia.  *** (*/WN-01)

RelatedPosts

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

Polres Nagekeo Jangan Halangi Media Menulis Mafia Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (11)

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Load More
WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong
Hukrim

Polres Nagekeo Jangan Halangi Media Menulis Mafia Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (11)

Polres Nagekeo Jangan Halangi Media Menulis Mafia Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (11) Oleh Steph Tupeng Witin Jurnalis, Penulis...

Read more
Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

Ketika Antek-Antek GM Tak Henti Membungkam Suara Kebenaran (Catatan Untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (10)

Jaksa Kena OTT KPK : Gagalnya Jaksa Agung Lakukan Reformasi Kejaksaan

Jaksa Kena OTT KPK : Gagalnya Jaksa Agung Lakukan Reformasi Kejaksaan

Sewa 50 Tahun, Dibungkus Rp4,5 Miliar: Logika Pemkab Lutim Dipertanyakan

Sewa 50 Tahun, Dibungkus Rp4,5 Miliar: Logika Pemkab Lutim Dipertanyakan

Tim Penasihat Hukum 22 Terdakwa Tolak Restitusi Rp1,65 Miliar, PH Keluarga Lucky: Hak Konstitusional Korban Tidak Bisa Dinegosiasikan

Tim Penasihat Hukum 22 Terdakwa Tolak Restitusi Rp1,65 Miliar, PH Keluarga Lucky: Hak Konstitusional Korban Tidak Bisa Dinegosiasikan

Load More
Next Post
OLE-OLE DARI KAMPUNG SELATAN (Untuk DPRD NTT Terpilih, Calon Gubernur NTT dan Calon Bupati Lembata)

Kotbah Keluarga Kudus Nazareth : “Berjalan Dalam Pengharapan Yang Tidak Mengecewakan”

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In