Rilis dari Kompak Indonesia yang diterima Warta Nusantara, Senin, 28/2/2022
JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM- Ketua Koalisi Masyarakat Pemberantasasan Korupsi Indonesia (KOMPAK INDONESIA), Gabriel Goa mendesak Bupati Ende, Drs. H. Djafar Achmad untuk segera meyelenggarakan Konferensi Pers kepada para wartawan di Kabupaten Ende menjelaskan tentang keabsahan SK mendagri terkait pengangkatan Wakil BupatiErikos Emanuel Rede.
Gabriel Goa mengungkapkan, Pernyataan Bupati Ende Drs H Djafar A.Achmad,MM yang dilansir media online GlobalFlores.com yang menyatakan bahwa Pemda Ende telah mengantongi SK Wakil Bupati Ende atas nama Erikos Emmanuel Rede saat pelantikan Pejabat Administrator,Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional lingkup Pemkab Ende,Jumat,25 Pebruari 2022 di Ruang Garuda,Kantor Bupati Ende.
Polemik ini wajib ditanggapi serius oleh publik di Ende,NTT dan Nasional. Kita mendukung kejujuran dan transparansi Bupati Ende untuk menggelar konferensi Pers Resmi memperlihatkan kepada Pers dan Publik di Ende bahwa Pemkab Ende sudah mengantongi SK Wabup Erik Rede.
Gabriel mempertanyakan, Yang dimaksud Bupati Ende apakah Salinan SK Mendagri yang sudah ditarik kembali pihak Kemendagri atau ada SK Mendagri Tito Karnavian tandatangan basah dan cap basah yang dikantongi Pemkab Ende. Hal ini penting agar publik dan pers tidak meragukan pernyataan Bupati Ende karena hingga saat ini belum ada Keterangan Resmi dari pihak Kemendagri.
Untuk terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang akuntable dan berintegritas maka kami dari Koalisi Masyarakat Pemberantasasan Korupsi Indonesia (KOMPAK INDONESIA) menyatakan sikap sebagai berikut. Pertama, mendesak Bupati Ende,Gubernur NTT dan Mendagri Tito Karnavian untuk menggelar konferensi pers resmi dan menyatakan kepada publib Ende,NTT dan Nasional terkait polemik SK Mendagri Tito Karnavian apakah benar SK Mendagri Tiro Karnavian yang Aseli sudah diserahkan kepada Pemkab Ende seperti yang disampaikan Bupati Ende atau baru Salinan SK Mendagri yang sudah ditarik kembali pihak Kemendagri.
Kedua, mendesak Ombudsman RI segera memanggil Mendagri,Gubernur NTT dan Bupati Ende terkait Dugaan Kuat Maladministrasi. Ketiga, mendesak Komisi II DPR RI untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan Mendagri, Gubernur NTT dan Bupati Ende terkait polemik kasus Wakil Bupati Ende. Keempat,mendesak KPK RI untuk melakukan penyelidikan adanya dugaan kuat Tindak Pidana Korupsi di NTT dan Ende. (*/WN-01)