• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Kamis, Januari 1, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Kompak Indonesia Desak Proses Hukum Dugaan Kasus Gratifikasi Mantan Anggota KPK

by WartaNusantara
September 25, 2022
in Hukrim
0
Kompak Indonesia Dukung Kejati Kalbar Proses Kasus Korupsi di Dinas PU Ketapang
0
SHARES
168
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM-Ketua Kompak Indonesia, Gabriel Goa mendesak KPK RI untuk segera melakukan proses hukum terhadap oknum mantan KPK yang diduga kuat terlinat dalam kasus gratifikasi memuluskan Pemekaran Provinsi Papua Selatan.

Gabriel Goa yang juga Ketua Padma Indonesia mengungkapkan, bahwa berdasarkan Laporan RIB (Relawan Indonesia Bersatu) 15 Juli 2022 ke KPK RI tentang pernyataan jujur dan berani Bupati Merauke secara terbuka kepada publik dan dipublikasikan pers terhadap adanya pengeluaran uang besar kepada Oknum Anggota DPR RI Komisi II Dapil Papua untuk memuluskan pemekaran Provinsi Papua Selatan melalui perubahan UU OTSUS Papua hingga saat ini belum.ditindaklanjuti KPK RI.

Fakta membuktikan KPK RI saat ini tidak serius menindaklanjuti Laporan dari KOMPAK INDONESIA (Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia) justru diduga kuat dipetieskan bahkan diesbatukan.

Menurut Gabriel Goa, sebagaimana dalam rilisnya yang diterima Warta Nusantara, Minggu, 25/9/2022, Kompak Indonesia merasa terpanggil nurani untuk pencegahan Korupsi berjamaah merampok Hak-Hak.Ekosob rakyat miskin maka kami menyatakan sikap sebagai berikut : Pertama, kami akan segera melaporkan ke Dewan Pengawasan KPK RI meminta pertanggungjawaban Pimpinan KPK RI dan jajaran terkait Laporan-Laporan kami.yang.diduga kuat dipetieskan bahkan diesbatukan.

Kedua, melaporkan ke Komisi III DPR RI untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait diduga kuat dipetieskan bahkan diesbatukan Laporan KOMPAK INDONESIA dan Pengaduan Masyarakat lainnya sekaligus mengevalusi kinerja Pimpinan KPK RI saat ini.yang tidak fokus pencegahan dan penegakan.hukum Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)tetapi ikut bermain politik hukum.

RelatedPosts

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

Polres Nagekeo Jangan Halangi Media Menulis Mafia Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (11)

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Load More

Ketiga, mendesak KPK RI segera memproses hukum Mantan Anggota KPK RI yang diduga kuat menerima gratifikasi,Oknum Pejabat Negara terkait Rekening Gendut dan Oknum Pejabat Negara yang terkait rapor merah sehingga tidak terkesan.KPK RI dalam proses penegakan hukum menajam ke bawah dan menumpul ke atas. (*/WN-01)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong
Hukrim

Polres Nagekeo Jangan Halangi Media Menulis Mafia Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (11)

Polres Nagekeo Jangan Halangi Media Menulis Mafia Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (11) Oleh Steph Tupeng Witin Jurnalis, Penulis...

Read more
Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

Ketika Antek-Antek GM Tak Henti Membungkam Suara Kebenaran (Catatan Untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (10)

Jaksa Kena OTT KPK : Gagalnya Jaksa Agung Lakukan Reformasi Kejaksaan

Jaksa Kena OTT KPK : Gagalnya Jaksa Agung Lakukan Reformasi Kejaksaan

Sewa 50 Tahun, Dibungkus Rp4,5 Miliar: Logika Pemkab Lutim Dipertanyakan

Sewa 50 Tahun, Dibungkus Rp4,5 Miliar: Logika Pemkab Lutim Dipertanyakan

Tim Penasihat Hukum 22 Terdakwa Tolak Restitusi Rp1,65 Miliar, PH Keluarga Lucky: Hak Konstitusional Korban Tidak Bisa Dinegosiasikan

Tim Penasihat Hukum 22 Terdakwa Tolak Restitusi Rp1,65 Miliar, PH Keluarga Lucky: Hak Konstitusional Korban Tidak Bisa Dinegosiasikan

Load More
Next Post
Persebata Tembus Final, Perserond Pulang Jadi Tuan Rumah ETMC 2023

Persebata Tembus Final, Perserond Pulang Jadi Tuan Rumah ETMC 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In