• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Rabu, Desember 31, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Kompak Indonesia Dukung Kejari Usut Dugaan Korupsi RS Moderen Timor Tengah Utara

by WartaNusantara
Juli 9, 2022
in Hukrim
0
Kompak Indonesia Dukung Kebijakan Pelaksana Tugas Bupati Bangun Lembata
0
SHARES
127
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Rilis dari Humas Kompak Indonesia yang diterima Warta Nusantara, Sabtu, 9/7/2022.

KEFAMENANU : WARTA-NUSANTARA.COM-Ketua Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (KOMPAK INDONESIA), Gabriel Goa menilai, mangkraknya Rumah Sakit (RS) Modern Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTU) yang anggarannya senilai 18 Miliar wajib menjadi atensi Lembaga Audit Negara Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan NTT dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan NTT. Kami juga mendukung total langkah hukum yang diambil oleh pihak Kejaksaan Negeri TTU dibawah pimpinan Kajari Robert untuk mengusut tuntas dugaan korupsi RS Moderen TTU itu.

Terpanggil nurani untuk menyelamatkan keuangan negara dan diselesaikannya pembangunan Rumah Sakit Modern TTU maka kami dari Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (KOMPAK INDONESIA) , mendesak beberapa hal sebagai berikut.

Pertama, mendesak BPK dan BPKP Perwakilan NTT segera melakukan audit investigatif jika belum dilakukan audit. Namun jika sudah ada Hasil Laporan Audit Keuangan dan Pembangunan Rumah Modern TTU maka segera berkolaborasi dengan pihak Kejaksaan Negeri TTU untuk mengusut tuntas Tindak Pidana Korupsinya. Kedua, mendukung total Kejaksaan Negeri TTU usut tuntas Tindak Pidana Korupsi Kasus Rumah Sakit Modern TTU serta segera tangkap dan proses hukum Pelaku dan Auktor Intelektualisnya.

Ketua Kompak Indonesia, Gabriel Goa

Ketiga, mendesak Jaksa Agung dan KPK RI melakukan supervisi penanganan perkara Tipikor yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri TTU.Keempat mendesak Komisi III DPR RI mendukung dan mengawal ketat proses hukum Tipikor yang ditangani oleh Kejaksaan TTU.

RelatedPosts

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

Polres Nagekeo Jangan Halangi Media Menulis Mafia Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (11)

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Load More

Kelima, meminta solidaritas Pers dan Penggiat Anti Korupsi untuk mengawal khusus Kejaksaan Negeri TTU dalam proses penanganan Tindak Pidana Korupsi kasus Rumah Sakit Modern dan kasus-kasus korupsi lainnya di TTU, Kabupaten Perbatasan Timor Leste. (*/WN-01)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong
Hukrim

Polres Nagekeo Jangan Halangi Media Menulis Mafia Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (11)

Polres Nagekeo Jangan Halangi Media Menulis Mafia Waduk Lambo (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (11) Oleh Steph Tupeng Witin Jurnalis, Penulis...

Read more
Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Berlawanan Arah Kasus Prada Lucky: PH Terdakwa Minta Bebas, PH Keluarga Lucky Minta Hukuman Mati

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

Ketika Antek-Antek GM Tak Henti Membungkam Suara Kebenaran (Catatan Untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (10)

Jaksa Kena OTT KPK : Gagalnya Jaksa Agung Lakukan Reformasi Kejaksaan

Jaksa Kena OTT KPK : Gagalnya Jaksa Agung Lakukan Reformasi Kejaksaan

Sewa 50 Tahun, Dibungkus Rp4,5 Miliar: Logika Pemkab Lutim Dipertanyakan

Sewa 50 Tahun, Dibungkus Rp4,5 Miliar: Logika Pemkab Lutim Dipertanyakan

Tim Penasihat Hukum 22 Terdakwa Tolak Restitusi Rp1,65 Miliar, PH Keluarga Lucky: Hak Konstitusional Korban Tidak Bisa Dinegosiasikan

Tim Penasihat Hukum 22 Terdakwa Tolak Restitusi Rp1,65 Miliar, PH Keluarga Lucky: Hak Konstitusional Korban Tidak Bisa Dinegosiasikan

Load More
Next Post
Institut Teknologi dan Pendidikan Vokasi Lembata Fokus 3 Prodi

Institut Teknologi dan Pendidikan Vokasi Lembata Fokus 3 Prodi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In