ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, Agustus 2, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Konsultan Perencana Proyek Air Ile Boleng Ditahan; Pengacara Pertanyakan Legalitas Dan Profesionalitas Tim Audit Inspektorat Flotim

by WartaNusantara
Januari 11, 2021
in Hukrim
0
Konsultan Perencana Proyek Air Ile Boleng Ditahan; Pengacara Pertanyakan Legalitas Dan Profesionalitas Tim Audit Inspektorat Flotim
0
SHARES
165
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

FLORES TIMUR : WARTA-NUSANTARA.COM– Kepala Perwakilan Flores Timur PT Muara Consult selaku konsultan perencana proyek air minum bersih SPAM IKK Ile Boleng akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri Larantuka mulai hari ini, Senin (11/1/2021). Penahanan ini dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka bersama dua tersangka lainnya, PPK dan Kontraktor Pelaksana. Kuasa hukum mempertanyakan legalitas dan profesionalitas tim audit inspektorat Flores Timur yang mengaudit proyek ini.

Kepada media ini, sesaat setelah mendampingi kliennya, kuasa hukum konsultan perencana, Akhmad Bumi, SH menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hokum yang berjalan di Kejaksaan Negeri Larantuka. Namun ia memastikan akan mengambil langkah-langkah hukum untuk mendapatkan keadilan. Pasalnya, dia menegaskan bahwa kliennya tidak bertanggungjawab atas pekerjaan di sumber mata air Wai Mawu.

Ya, “Konsultan perencana dalam proyek air Ile Boleng ditahan hari ini 11 Januari 2021. Kita hormati proses hukum yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Flores Timur. Sebagai penasehat hukum, kami akan mengambil langkah-langkah hukum terkait penahanan klien kami sesuai KUHAP. Kami akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan dalam waktu dekat,” tandasnya.

Dia kembali menegaskan bahwa kliennya kami tidak bertanggungjawab atas pekerjaan air di Wai Mawu, Desa Hokohorowura. “Perencanaan klien kami terkait mata air Waigeka, Desa Lite, Kecamatan Adonara Tengah, bukan di Wai Mawu, Desa Hokohowura,” tandasnya.

Hasil dari produk perencanaan kliennya telah digunakan dalam pelelangan proyek tersebut yang dimenangkan oleh kontraktor pelaksana PT GNA dengan nilai penawaran Rp 8 milyar lebih. “Yang mengikuti lelang lebih dari satu kontraktor. Artinya, produk klien kami telah digunakan. Karena pekerjaan perencanaannya telah selesai maka dilakukan serah terima disertai dengan pembayaran hak dan kewajiban sesuai kontrak,” tandas Akhmad Bumi.

RelatedPosts

Warga Desak KPK Usut Dana Miliar Mengalir di Rumah Adat Jawa Ketapang

Warga Desak KPK Usut Dana Miliar Mengalir di Rumah Adat Jawa Ketapang

Dana Desa Diduga Fiktif, Sertifikat Tetap Terbit! Camat dan Kadis PMD Mandailing Natal Tidak Tahu

Dana Desa Diduga Fiktif, Sertifikat Tetap Terbit! Camat dan Kadis PMD Mandailing Natal Tidak Tahu

Load More

Berita acara serah produk perencanaan telah diterima. Berita acara serah terima dengan Nomor DPU.Pen.RU.602/141.k/PR-CK/2018 tanggal 21 Mei 2018 yang ditandatangani oleh PPK (pejabat pembuat komitmen) Yohanes Juan Fernandes, ST, klien kami selaku kepala perwakilan PT Muara Consult dan tim pemeriksa yakni Gabriel Gago Kerans, Alex Marcel dan Philipus De Rosari.

“Itu artinya produk hasil perencanaan dari klien kami diterima dan juga telah digunakan sebagai acuan dalam melakukan pelelangan proyek tersebut yang dimenangkan oleh kontraktor PT GNA. Pelaksanaan perencanaan mulai dari lelang perencanaan sampai dengan berita acara serah terima hasil perencanaan itu adalah produk hukum dan sah,” tandasnya.

Pengacara Akhmad Bumi mempertanyakan audit yang dilakukan oleh Tim Audit Inspektorat Kabupaten Flores Timur. “Jika hasil pekerjaan perencanaan oleh klien kami di Waigeka, Desa Lite yang sudah diserahterimakan tersebut kemudian oleh inspektorat dihitung sebagai kerugian negara maka legalitas dan profesionalitas tim audit dari inspektorat dipertanyakan,” ungkap dia.

Tak habis disitu. Akhmad Bumi menegaskan bahwa pihaknya akan mengkaji hasil audit inspektorat Flores Timur secara cermat dan detail untuk mengambil langkah-langkah hokum. Ya, “Tidak menutup kemungkinan akan diajukan proses hukum baik pidana maupun perdata. Tim hukum akan mengkaji hasil audit inspektorat terkait proyek tersebut secara cermat dan detail,” tegas Akhmad Bumi.

Berkali-kali Akhmad Bumi menegaskan bahwa kliennya tidak ikut bertanggungjawab atas proyek air Ile Boleng dari sumber mata air Wai Mawu. “Sekali lagi sebagai kuasa hukum, kami menegaskan bahwa klien kami tidak bertanggungjawab atas proyek yang dipindahkan dari lokasi Waigeka, Desa Lite ke lokasi Wai Mawu, Desa Hokohowura karena bukan hasil dari perencanaan klien kami,” tandasnya. Dia memastikan akan mengambil langkah hokum untuk mendapatkan keadilan. “Sebagai penasehat hukum klien kami sebagai konsultan perencana akan mengambil langkah-langkah hukum yang terukur sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Akhmad Bumi. ***(Aksinews.id/WN-01-PP).**

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Warga Desak KPK Usut Dana Miliar Mengalir di Rumah Adat Jawa Ketapang
Hukrim

Warga Desak KPK Usut Dana Miliar Mengalir di Rumah Adat Jawa Ketapang

Warga Desak KPK Usut Dana Miliar Mengalir di Rumah Adat Jawa Ketapang KALBAR : WARTA-NUSANTARA.COM-- Anggaran Dana Milyaran Pembangunan Rumah...

Read more
Dana Desa Diduga Fiktif, Sertifikat Tetap Terbit! Camat dan Kadis PMD Mandailing Natal Tidak Tahu

Dana Desa Diduga Fiktif, Sertifikat Tetap Terbit! Camat dan Kadis PMD Mandailing Natal Tidak Tahu

GPKN Kritik MoU APDESI-HAM Madina : Waspadai Tameng Kekebalan Hukum di Balik Dana Desa

GPKN Kritik MoU APDESI-HAM Madina : Waspadai Tameng Kekebalan Hukum di Balik Dana Desa

GPKN Demo di Kantor Inspektorat Mandailing Natal: Serahkan “Surat Pengunduran Diri Palsu” Sindiran Keras

GPKN Demo di Kantor Inspektorat Mandailing Natal: Serahkan “Surat Pengunduran Diri Palsu” Sindiran Keras

Koalisi Masyarakat Flores Tolak Geothermal, Hak Ekosob Masyarakat Terancam

Koalisi Masyarakat Flores Tolak Geothermal, Hak Ekosob Masyarakat Terancam

Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong Bebas Usai Terima Amnesti Presiden Prabowo

Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong Bebas Usai Terima Amnesti Presiden Prabowo

Load More
Next Post
Bamsoet Terima Ucapan Duka Cita Atas Jatuhnya Sriwijaya Air dari Ketua Parlemen Turki

Bamsoet Terima Ucapan Duka Cita Atas Jatuhnya Sriwijaya Air dari Ketua Parlemen Turki

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In