Foto : Ketua Kompak Indonesia, Gabriel Goa usai dimintai keterangan oleh KPK RI
JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM–Ketua Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (Kompak Indonesia), Gabriel Goa mengatakan, Kasus Tipikor MTN 50 miliar Bank NTT disupervisi KPK RI dan.akan diambilalih KPK jika Kejati NTT peteskan kasusnya,maka sesuai Perpres No.102 Tahun 2020 tentang Supervisi dan Pengambilalihan kasus Tipikor oleh KPK RI

Ketua KOMPAK INDONESIA, Gabriel Goa kepada Warta-Nusantara.Com, Selasa, 27/8/2024 mengungkapkan, pihaknya kembali dimintai keterangan dan masukin bukti-bukti bahwa perkara Tindak Pidana Korupsi MTN 50 miliar Bank NTT yang selama ini pihak KPK RI mendapatkan Laporan dari Kejati NTT bahwa berkas perkaranya masih penyelidikan belum pada tahap Penyidikan.

Diduga kuat pihak Kejati NTT membohongi KPK RI bahwa perkaranya masih dalam proses penyelidikan belum pada tahap Penyidikan. Fakta membuktikan bahwa kolaborasi bersama KOMPAK INDONESIA bersama Pers dan Orang Dalam berhasil mendapatkan informasi dan bukti kuat bahwa berkas perkara Tipikor sudah masuk tahap Penyidikan.

Tinggal tangkap,tahan dan proses hukum Pelaku dan Aktor Intelektualnya. Namun mengapa Aspidsus mempetieskan kasusnya. Ada apa dengan pihak Kejati NTT? Untuk membongkar kejahatan dan memproses hukum Timdak Pidana Korupsi ini maka KOMPAK INDONESIA menyatakan sikap sebagai berikut :

Pertama, melaporkan resmi ke KPK RI untuk mengambil alih proses penanganan Tipikor dari Kejati NTT karena Aspidsus Kejati NTT mempetieskan kasus Tipikornya. Dasar hukum.ambil alih penanganan perkara Tipikornya adalah Perpres Nomor 102 tahun 2020 tentang supervisi dan pengambilalihan Kasus Tipikor yang merampok hak-hak Ekosob wong tjilik NTT.
Kedua, mendesak Jaksa Agung segera copot dan proses.hukum Pelaku Kejahatan.Sistemik yakni Dugaan Kuat Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan Aspidus Kejati NTT. Gabriel.Goa,Ketua KOMPAK INDONESIA(Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi.di NKRI. (WN-01)