KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM-(MERIDIAN DEWANTA, SH – KOORDINATOR TIM PEMBELA DEMOKRASI INDONESIA WILAYAH NTT / TPDI-NTT / ADVOKAT PERADI – Kuasa Hukum Fabianus Paulus Latuan) mengatakan, Selaku Kuasa Hukum Wartawan Suara Flobamora atas nama Fabianus Paulus Latuan yang pada hari Selasa, 26 April 2022Â sekitar pukul 11.10 Wita, dianiaya para preman usai menghadiri acara jumpa pers di kantor PT. Flobamor, maka kami meyakini bahwa Polresta Kupang dibawah pimpinan Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H akan segera menangkap para preman serta dalang penganiayaan terhadap Klien kami tersebut.
Keyakinan kami ini dipastikan juga menjadi sumber dukungan moril bagi Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H dan segenap jajarannya untuk bekerja cerdas dan cermat mengumpulkan bukti-bukti yang signifikan guna mengungkap modus dan motif serta menangkap para preman serta dalang penganiayaan terhadap Klien kami Fabianus Paulus Latuan.
Peristiwa penganiayaan
terhadap Klien kami Fabianus Paulus Latuan sangat terkait erat dengan pemberitaan tentang temuan BPK atas PT. Flobamor yang tidak setor dividen ke Pemprov NTT senilai Rp 1,6 Milyar, sehingga peristiwa itu bila tidak dituntaskan tentu saja sangat mengganggu kinerja wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya untuk mencari dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat.
Sejauh ini Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H dan segenap jajarannya telah memeriksa enam orang saksi dalam kasus penganiayaan terhadap Klien kami dan telah diperiksa juga bukti berupa nomor telepon yang melakukan komunikasi dengan Klien kami sebelum kejadian penganiayaan, serta
telah disita pula rekaman CCTV milik warga di sekitar lokasi kejadian saat Klien kami dianiaya.
Oleh karena penganiayaan
terhadap Klien kami Fabianus Paulus Latuan itu terjadi
seusai jumpa pers bersama jajaran Direksi dan Komisaris PT. Flobamor, yang dihadiri oleh Adrianus Bokotei (Dirut PT. Flobamor), Abner Runpah Ataupah (Direktur Operasional), Dr. Samuel Haning, S.H.,MH (Komisaris Utama) dan Hadi Jawas (Komisaris), guna mengklarifikasi pemberitaan tentang temuan BPK atas PT. Flobamor yang tidak setor dividen ke Pemprov NTT senilai Rp 1,6 Milyar, maka kami meminta Polresta Kupang untuk memerika Direksi dan Komisaris PT. Flobamor sehingga menjadi terang benderang perihal siapakah dalang pelaku penganiayaan terhadap Klien kami itu.
Kapolresta Kupang Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H
telah menjanjikan akan menangkap pelaku dan mengungkap dalang di balik aksi premanisme yang bertujuan untuk membungkam kerja wartawan, dengan demikian kami dan seluruh masyarakat akan terus berupaya sekuatnya mengawal proses hukum yang saat ini sedang berlangsung sebab kredibilitas dan kinerja institusi Polresta Kupang sungguh-sungguh diuji dalam kasus ini. (*/WN-01)