Kudeta Digital di Pendidikan NTT? Status Kepsek Berubah Mendadak Jelang Pelantikan

Kudeta Digital di Pendidikan NTT? Status Kepsek Berubah Mendadak Jelang Pelantikan

LARANTUKA : WARTA-NUSANTARA.COM–  Rencana pelantikan kepala sekolah SMA, SMK, dan SLB oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur pada 30 Maret 2026 berubah menjadi polemik panas. Sorotan publik tertuju pada perubahan status mendadak dalam Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (SIM KSPS) yang dinilai janggal dan minim transparansi.

Sejumlah kepala sekolah di Kabupaten Flores Timur mengaku terkejut ketika status akun mereka yang sebelumnya berindikator “hijau” tiba-tiba berubah menjadi “merah”. Perubahan itu terjadi dalam waktu singkat, tepat menjelang pelantikan gelombang kedua, tanpa penjelasan teknis maupun administratif yang memadai. Situasi ini memicu dugaan adanya intervensi dalam sistem digital yang seharusnya menjadi dasar objektif penugasan kepala sekolah.

Masalah tidak berhenti di situ. Ketidaksesuaian data antara sistem daerah dan pusat turut memperkeruh keadaan. Dalam data kementerian, masa jabatan sejumlah kepala sekolah masih tercatat berlaku hingga 2027. Perbedaan ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai validitas data dan lemahnya sinkronisasi antarlevel pemerintahan.

Anggota DPRD NTT, Ana Waha Kolin, mendesak dilakukannya audit administratif secara menyeluruh. Ia menilai perubahan indikator status tidak bisa dianggap sebagai gangguan teknis biasa karena menyangkut legitimasi jabatan kepala sekolah.

“Harus ada verifikasi berlapis. Ini berkaitan dengan keabsahan jabatan dan keberlanjutan karier tenaga kependidikan,” kata Ana.

Desakan untuk menunda pelantikan pun menguat. Sejumlah pihak menilai ketidakpastian data berpotensi melahirkan keputusan administratif yang bermasalah. Padahal, posisi kepala sekolah memegang peran strategis dalam pengelolaan satuan pendidikan, mulai dari kebijakan akademik hingga pengelolaan anggaran.

Ana juga menekankan pentingnya sinkronisasi data dengan pemerintah pusat. Tanpa itu, kebijakan daerah dikhawatirkan bertentangan dengan regulasi nasional yang berlaku.

 

 

Dampak polemik ini turut dirasakan oleh guru bersertifikasi. Pergantian kepala sekolah berpotensi memengaruhi pemenuhan beban kerja minimal 24 jam tatap muka serta pencairan tunjangan profesi. Hingga kini, belum ada kejelasan mengenai skema penyesuaian bagi guru yang terdampak perubahan tersebut.

Lebih jauh, persoalan ini juga dinilai bisa merembet ke aspek lain, seperti pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), validitas administrasi akademik, hingga legalitas penerbitan ijazah.

Di tingkat sekolah, keresahan semakin terasa. Sejumlah kepala sekolah mengaku tidak mengetahui proses seleksi calon pengganti mereka. Transparansi mekanisme seleksi dipertanyakan karena dinilai tidak terbuka.

“Perubahan status terjadi sangat cepat tanpa pemberitahuan atau evaluasi terbuka,” ujar seorang kepala sekolah yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Dugaan penunjukan langsung tanpa prosedur seleksi berbasis kompetensi pun mencuat. Jika terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Hingga kini, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV, Rofinus Laga Lamawato, belum memberikan penjelasan rinci. Klarifikasi resmi disebut akan disampaikan setelah ia tiba di Larantuka.

Polemik ini tak lagi sekadar isu birokrasi internal. Ia telah menjelma menjadi perhatian publik dan legislatif. Di tengah sorotan tersebut, tuntutan akan transparansi, kepastian hukum, dan perlindungan hak tenaga pendidik menjadi semakin mendesak dalam tata kelola pendidikan di Nusa Tenggara Timur. ***(TS/WN-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *