BEKASI TIMUR : WARTA-NUSANTARA.COM– Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Advokasi Peduli Bangsa menggelar seminar virtual dengan tema, ‘Anak terdampak Covid-19 tanggung jawab siapa dan mau dibawa kemana?’, Kamis (28/10) kemarin.
Salah satu narasumber dalam seminar yang digelar itu, Ketua Koordinator Perlindungan Perempuan dan Anak LBH KAI APB, Agustina Magdalena. Dalam pemaparannya, menurut dia, dampak Covid-19 telah merenggut dan menelan banyak korban. Berdasarkan data Kemenkes RI, tercatat angka kematian akibat Covid-19 di Indonesia disebut paling tinggi di dunia hingga mencapai 12,054. Sedangkan dari rilis Save the Children diperkirakan total terdapat 17 ribu anak di Indonesia itu harus kehilangan orang tua.
“Jadi, jika melihat data kematian diusia 31-45 tahun satgas covid-19 mencapai 12,8%. Lalu, KPAI menyampaikan di Indonesia terdapat 350 ribu anak yang terpapar covid-19, 777 meninggal dunia, 29,4 juta orang tua di PHK. Dan khusus di Kota Bekasi, anak-anak yang terdampak sebanyak 911 orang sesuai dari umber data : Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kota Bekasi),” kata Lena, sapaan akrabnya saat memberikan materi di Seminar Virtual, Kamis (29/10).
Lena menyebut, dari data itu bisa dikatakan di masa pandemi ini anak-anak dalam posisi yang riskan, baik keterpisahan sementara atau selamanya dari orangtua. Dan ini, kata dia, berdampak tidak hanya dengan isu-isu psikososial, kehilangan figur orangtua, lalu juga kesehatan, pendidikan, risiko pada isu pengalaman kekerasan, eksploitasi, namun juga kelangsungan hidupnya.
“Dan ini perlu perhatian, dan untuk merespon kebutuhan anak-anak terdampak covid-19 ini yang dibutuhkan adalah data yang bersuara terkait isu anak terdampak covid-19 dan juga kebutuhannya. Selain itu, sinergisitas data dan responnya terhadap isu anak baik terkait kebutuhan pengasuhan alternatif, layanan psikososial, pendidikan, medis, rujukan, dan mekanisme pelaporan, hingga sebaran anak terdampak, lalu ketersediaan dukungan dan layanan tepat bagi anak-anak terdampak dari covid-19,” ungkapnya.
Namun demikian, diakuinya, data kebutuhan ini dapat dipilah dan dikembangkan dari Data Kemendagri dan Data Kementrian Kesehatan Lembaga, maupun Kementrian terkait isu-isu anak dan perempuan untuk segera merespon di level nasional dan daerah untuk menjawab kebutuhan ini.
Kaitannya dengan Lembaga Bantuan Hukum Kongres Advokat Indonesia Advokasi Peduli Bangsa (APB), terutama menjadi Program khusus di Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak. Dia menegaskan, hal ini tentunya menjadi hal yang perlu direspon agar issue sosial yang menyangkut keberadaan anak, seperti permasalahan yang terjadi di dalam kondisi sekarang untuk bagaimana peran Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah terhadap anak-anak yang kehilangan orangtuanya, atau salah satu dari mereka untuk mewujudkan keluarga tempat mereka dimana nanti untuk bertumbuh.
“Intinya, dalam kondisi kesulitan yang kita alami karena Covid-19 adalah moment yang tepat bagi kita untuk berbagi maupun terlibat aktif kepada sesama untuk secara nyata dan konkret, khususnya bagi anak-anak kita yang terdampak Covid-19. Jadi, ini yang bikin kita mendorong Hati Nurani LBH KAI APB, serta PADMA Indonesia khususnya dalam Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak untuk mengadakan seminar melalui virtual dengan tema ‘Anak Terdampak Covid-19 tanggung jawab siapa dan mau dibawa kemana?,” ujar Lena.
Dia berharap, agenda Seminar ini bisa buat pihak-pihak terkait baik pemerintah maupun masyarakat umum tergerak untuk memberi solusi dan perhatiannya terhadap anak-anak korban Covid-19. Terlebih, hal-hal ini memiliki dasar hukum yang kuat yang diamanahkan UUD 45, maupun Keputusan Presiden terkait penanggulangan bencana. (bisa dilihat dari data yang tersedia.
“Dan saya kira Kota Bekasi ini, sebagai Kota Layak Anak bisa menjadi contoh di daerah-daerah lain untuk membantu percepatan terhadap anak terdampak Covid-19, dimana mereka harus dapatkan perhatian khusus. Ini tentu juga zangat diperlukan kolaborasi dari semua stakeholder dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah daerah, Lembaga Agama, Lembaga Bantuan Hukum dan Pers untuk bekerjasama melindungi dan menyelamatkan anak-anak terdampak Covid-19,” tandasnya.
Sebagai informasi, dalam Seminar virtual ini turut sebagai narasumbernya Wakil Walikota, Tri Adhianto yang diwakili oleh Kepala Dinas PPA, Makhbulloh, Asdep Perlindungan Anak kondisi khusus Kemenangan PPPA, Dr Elvi Hendrani, dan Komisioner KPAI Ri Susianah Affandi. Selain itu, turut dihadiri Presiden dari LBH KAI APB pusat dan jajarannya, beserta para peserta yang merupakan anggota LBH KAI APB.
(MHF/WN-01