ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, Agustus 2, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

LBH Surya NTT Gelar Penyuluhan Hukum Bagi Narapidana di Lapas Lembata

by WartaNusantara
Maret 20, 2023
in Hukrim
0
LBH Surya NTT Gelar Penyuluhan Hukum Bagi Narapidana di Lapas Lembata
0
SHARES
189
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM–Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT Perwakilan Lembata menggelar penyuluhan Hukum bagi Narapidana dan Tahanan (Warga Binaan Pemasyarakatan) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 3 Lewoleba, Kabupaten Lembata, Sabtu, 18/3/2023.

Pemateri Penyuluhan Hukum di Lapas Lembata

Kegiatan Penyuluhan Hukum tersebut dibuka secara resmi oleh Kepela Lapas Kelas 3 Lembata yang diwakili oleh Kepala Sub Seksi Administrasi Orientasi, YuldesonDaniel Simson. Tim Penyuluhan Hukum yang tampil adalah Ketua LBH Surya NTT Perwakilan Lembata, Yohanes Vian K. Burim, SH , dengan topik materi tentang Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat dan Sekretaris LBH, Karolus Kia Burin, SH., dengan topik, Hak dan Kewajiban Tahanan dan Narapidana. Sedangakan Tarsisius Hingan Bahir, S.Sos memandu jalannya penyuluhan hukum, Notulis, Yakobus Emanuel Nigun, SH., dan Bedos, Fotografer.

Tim LBH diterima Kasubsi Adminstrasi dan Orientasi Lapas Lembata

“Perhatian Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan Ham bagi masyarakat pencari keadilan sungguh besar. Negara mengalokasikan anggaran besar bagi masyarakat yang tidak mampu membiayai berbagai masalah hukum yang dihadapinya. Warga binaan pun mendapat bantuan hukum secara gratis”, ungkap Vian Burin mengawali materi.

Lembaga Bantuan Hukum Surya NTT , lanjut Vian Burin, diberi kepercayaan oleh Kementerian Hukum dan Ham untuk membantu masyarakat secara gratis yang terlilit kasus hukum karena lolos verifikasi oleh Kemenkum Ham. Buktinya, LBH Surya NTT telah melakukan penanda tanganan MOU dengan Pengadilan Agama Lewoleba, Pengadilan Negeri Lewoleba, Lapas Kelas 3 Lewoleba dan Lapas Kelas 3 Larantuka. Karena itu, baik di Pengadilan dan Lapas disiapkan ruangan khusus bagi Pegawai LBH Surya NTT untuk melakukan tugas Pos Bantuan Hukum (Posbakum).

Menurut Vian Burin, LBH surya NTT hanya melayani bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu secara ekonomis. Namun harus dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa yang dilampirkan dengan KTP yang bersangkutan. “Kalau masyarakat yang mampu seperti Pengusaha, Pegawai Negeri dan Pegawai Perurusahaan wajib membayar Advokat/Pengacara sesuai standar yang ditetapkan. LBH melayani bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat karena Kemenkum Ham sudah membayar kami”, ungkap Vian Burin.

RelatedPosts

Warga Desak KPK Usut Dana Miliar Mengalir di Rumah Adat Jawa Ketapang

Warga Desak KPK Usut Dana Miliar Mengalir di Rumah Adat Jawa Ketapang

Dana Desa Diduga Fiktif, Sertifikat Tetap Terbit! Camat dan Kadis PMD Mandailing Natal Tidak Tahu

Dana Desa Diduga Fiktif, Sertifikat Tetap Terbit! Camat dan Kadis PMD Mandailing Natal Tidak Tahu

Load More

Sekretaris LBH Surya NTT, Karolus Kia Burin, SH., dalam materinya menjelaskan, warga binaan dalam hal ini Tahanan dan Narapidana meski telah tersandung berbagai kasus hukum namun Negara masih tetap punya perhatian. Kehadiran LBH Surya NTT untuk memberikan penyuluhan hukum kepada Tahanan dan Narapidana juga atas dasar perintah Undang Undang.

Menurut Karel Burin, berdasarkan Undang Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, menyebutkan, Tahanan dan Narapidana berhak mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum. Masih banyak hak yang diatur, antara lain, beribadah sesuai agama dan kepercayaan, mendapatkan perawatan , baik jasmani maupun rohani, mendapatkan pendidikan dan pengajaran, pelayanan informasi. Mendapatkan pelayanan kesehatan, dan makanan bergizi, Mendapatkan pelayanan bahan bacaan dan siaran media massa.

Karel Burin juga menjelaskan, Narapidana juga berhak mendapat Remisi (pengurangan hukuman), cuti bersyarat, cuti menjelas bebas, pembebasan bersyarat. Hak ini bisa diberikan tentu ada syaratnya, yakni berkelakukan baik , aktif mengikuti program pembinaan dan telah menunjukan penurunan tingkat resiko.

Namun demikian, Tahanan dan Narapidana juga wajib taat peraturan dan tata tertib, mengikuti secara tertib program pelayanan, menjaga kebersihan, aman, tertib dan damai. Dilarang menimpan senjata tajam dan narkotika.

Sedangkan Kasubsi Administrasi dan Orientasi Lapas Kelas 3 Lewoleba, Yuldeson Daniel Simson dalam arahannya kepada warga binaan pemasyarakatan menegaskan, penyuluhan hukum yang diberikan oleh LBH Surya NTT adalah sangat bermanfaat memberikan pencerahan untuk sadar hukum.

“Karena itu, WBP mesti bersyukur mendapat pengetahum hukum untuk meningkatkan kualitas SDM. Menjaga ketertiban dan menegakan hukum wajib bagi kita semua. Kalau melanggar hukum pasti dihukum sesuai perbuatan pidana yang dilakukan. Tidak ada yang kebal hukum. Semua orang sama dihadapan hukum”, tandas Daniel. (WN-01)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Warga Desak KPK Usut Dana Miliar Mengalir di Rumah Adat Jawa Ketapang
Hukrim

Warga Desak KPK Usut Dana Miliar Mengalir di Rumah Adat Jawa Ketapang

Warga Desak KPK Usut Dana Miliar Mengalir di Rumah Adat Jawa Ketapang KALBAR : WARTA-NUSANTARA.COM-- Anggaran Dana Milyaran Pembangunan Rumah...

Read more
Dana Desa Diduga Fiktif, Sertifikat Tetap Terbit! Camat dan Kadis PMD Mandailing Natal Tidak Tahu

Dana Desa Diduga Fiktif, Sertifikat Tetap Terbit! Camat dan Kadis PMD Mandailing Natal Tidak Tahu

GPKN Kritik MoU APDESI-HAM Madina : Waspadai Tameng Kekebalan Hukum di Balik Dana Desa

GPKN Kritik MoU APDESI-HAM Madina : Waspadai Tameng Kekebalan Hukum di Balik Dana Desa

GPKN Demo di Kantor Inspektorat Mandailing Natal: Serahkan “Surat Pengunduran Diri Palsu” Sindiran Keras

GPKN Demo di Kantor Inspektorat Mandailing Natal: Serahkan “Surat Pengunduran Diri Palsu” Sindiran Keras

Koalisi Masyarakat Flores Tolak Geothermal, Hak Ekosob Masyarakat Terancam

Koalisi Masyarakat Flores Tolak Geothermal, Hak Ekosob Masyarakat Terancam

Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong Bebas Usai Terima Amnesti Presiden Prabowo

Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong Bebas Usai Terima Amnesti Presiden Prabowo

Load More
Next Post
BPH Migas : Jobber Harus Jadi Kawasan Khusus Bongkar Muat BBM

BPH Migas : Jobber Harus Jadi Kawasan Khusus Bongkar Muat BBM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In