JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM–Kuasa Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, SH.M.Hum menjelaskan bahwa Lukas Enembe meminta kepada Majelis Hakin Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar pihaknya mengahadisi sidang secara langsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Artinya, bukan secara Online.

Advokat Petrus Bala Pattyona mengatakan hal itu kepada Warta-Nusantara.Com, Senin, 12/6/2023, menanggapi sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menimpa mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Pengacara kondang Jakarta, Petrus Bala Pattyona menerangkan bahwa adanya surat yang ditulis tangan sendiri oleh Lukas Eneme menanggapi sidang perdana sebagai berikut . “Saya yang bertanda tangan dibawah ini, Lukas Enembe, umur 55 tahun, alamat Rutan KPK MP. Sehubungan dengan rencana persidangan saya pada hari ini, saya memohon agar saya hadir secara langsung dihadapan yang Mulia Majelis Hakimdi Ruang SidangPengadilan Tipikor Jakarta pusat”, tegas Lukas Enembe dalam surat tertanggal 12 Juni 2023.
“Saya yakin tidak ada alasan bagi saya dihadirkan secara Online, demikian permohonan saya untuk dapat disetujui”, tandas Lukas Eneme. Surat tersebut ditembuskan kepada Jaksa Peninut Umum KPK dan Penasehat Hukum.
Menurut Petrus, bagi kami Tim Penasehat Hukum mengikuti saja kemauan yang bersangkutan. Kami juga berharap Majelis Hakim Tipikor menyetujui permintaan kilien kami karena pihaknya sudah melayangkan surat yang ditulis tangan. (WN-01)