ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, Mei 10, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Polkam

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Paslon Lukman Riberu-Sakarias Paun

by WartaNusantara
Februari 5, 2025
in Polkam
0
Mahkamah Konstitusi Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden
0
SHARES
54
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Paslon Lukman Riberu-Sakarias Paun

JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM–Mahkamah Konstitusi (MK) RI menolak gugatan Pilkada Kabupaten Flores Timur yang diajukan pasangan calon Y.A.T Lukman Riberu dan Zakarias Paun. Dengan ditolaknya perkara nomor 211/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut, maka Antonius Doni Dihen dan Ignasius Boli Uran segera ditetapkan sebagai paslon terpilih dan dilantik pada 20 Februari 2025 mendatang.

Dalam Sesi III Sidang Dismissal di Gedung MK, Rabu (5/2/2025) malam, dalam pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan setelah mendengar dan membaca secara saksama jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, keterangan Bawaslu Kabupaten Flores Timur serta memeriksa alat-alat bukti yang diajukan oleh para pihak dan Bawaslu Kabupaten Flores Timur dan fakta yang terungkap dalam persidangan, namun atas berbagai dalil yang disampaikan, fakta menunjukkan bahwa saat rekapitulasi penghitungan suara tidak terdapat keberatan dari para saksi pasangan calon dan kejadian khusus sehingga tidak terdapat bukti yang dapat meyakinkan Mahkamah yang berimplikasi pada perolehan suara pemohon. Dengan demikian dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum.

Selain itu, Mahkamah juga menyampaikan tidak terdapat kondisi atau kejadian khusus yang dapat menjadi alasan untuk menunda keberlakuan ketentuan Pasal 158 undang- undang Nomor 10 Tahun 2016 terkait syarat kedudukan hukum dalam sengketa hasil pemilihan.

“Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, permohonan Pemohon tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf b UU 10/2016 berkenaan dengan kedudukan hukum,” Oleh karena itu, tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian,” kata hakim MK Arief Hidayat.

RelatedPosts

Aktivis HMI dan AMP2K : Program 100 Hari Bupati Madina Saifullah dinilai Konseptual, Tidak Aksioner

Aktivis HMI dan AMP2K : Program 100 Hari Bupati Madina Saifullah dinilai Konseptual, Tidak Aksioner

Julie Laiskodat Salurkan Bantuan Sembako Ramadhan 120 KK di Desa Waiwuring

Julie Laiskodat Salurkan Bantuan Sembako Ramadhan 120 KK di Desa Waiwuring

Load More

Sebagai informasi, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Flores Timur Nomor Urut 1 Y.A.T. Lukman Riberu-Zakarias Paun mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pilbup Flores Timur 2024. Pemohon Perkara Nomor 211/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini mendalilkan bencana erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki telah berdampak signifikan terhadap proses Pilbup Flores Timur di dua kecamatan, yakni Wulanggitang dan Ilebura.

Dalam sidang pendahuluan pada Selasa (14/1/2025) lalu, Pemohon menjelaskan bahwa pada 23 November 2024, KPU Flores Timur bersama Forkopimda Flores Timur, pemerintah daerah, TNI, Polri, Bawaslu, dan perwakilan paslon menggelar rapat dan menyepakati bahwa Pemerintah Daerah dan KPU Flores Timur akan memfasilitasi mobilisasi pemilih dari posko pengungsian ke TPS terdekat pada hari pencoblosan.

Namun, dalam pelaksanaannya, mobilisasi pemilih tidak berjalan dengan baik. Banyak pengungsi yang tidak diangkut ke TPS karena tidak tersedianya kendaraan sehingga mereka tidak dapat menggunakan hak pilihnya. Selain itu, banyak pemilih yang tidak menerima surat pemberitahuan memilih (Formulir C Pemberitahuan-KWK). *** (WN-NDL)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Aktivis HMI dan AMP2K : Program 100 Hari Bupati Madina Saifullah dinilai Konseptual, Tidak Aksioner
Polkam

Aktivis HMI dan AMP2K : Program 100 Hari Bupati Madina Saifullah dinilai Konseptual, Tidak Aksioner

Aktivis: Program 100 Hari Bupati Madina Saifullah dinilai Konseptual dan Tidak Aksioner. MADINA : WARTA-NUSANTARA.COM--Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang...

Read more
Julie Laiskodat Salurkan Bantuan Sembako Ramadhan 120 KK di Desa Waiwuring

Julie Laiskodat Salurkan Bantuan Sembako Ramadhan 120 KK di Desa Waiwuring

Acara Pelantikan 481 Kepala Daerah, Melki–Johni Mohon Doa Restu Membangun NTT Lebih Baik

Acara Pelantikan 481 Kepala Daerah, Melki–Johni Mohon Doa Restu Membangun NTT Lebih Baik

Kanisius Tuaq dan Muhamad Nasir Resmi Pimpin Lembata, Bappilu Paket Tunas: Saatnya Bersatu Bangun Daerah

Kanisius Tuaq dan Muhamad Nasir Resmi Pimpin Lembata, Bappilu Paket Tunas: Saatnya Bersatu Bangun Daerah

Prabowo Resmikan Kantor Pemenangan, Siap Kerjasama Dengan Siapapun

Prabowo Terpilih Lagi Jadi Ketua Umum Gerindra

Tandatangan Pakta Integritas Partai Golkar, Simon Subandi : Saya Bukan Kader Titipan Partai Lain

Tandatangan Pakta Integritas Partai Golkar, Simon Subandi : Saya Bukan Kader Titipan Partai Lain

Load More
Next Post
Padma Indonesia Minta Bawaslu Tindak Tegas ASN  Langgar Aturan Pilkada

Ketua Kompak Indonesia : KPK RI Wajib Supervisi Kejati NTT Tangani Perkara MTN 50 Miliar Bank NTT

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In