Mantan Dirut Bank NTT Alex Riwu Kaho Tersangka Kasus MTN Rp 50 Miliar


Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Alex langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Klas IIB Kupang, terhitung 12 hingga 31 Desember 2025.


Kajati NTT, Roch Adi Wibowo, dalam konferensi pers di Kupang, Jumat (12/12), mengungkapkan bahwa penyidikan kasus ini telah memeriksa 73 saksi dan menetapkan lima orang tersangka, termasuk Alex yang pada 2018 menjabat sebagai Kepala Divisi Treasury Bank NTT.
Ia menjelaskan, kasus dugaan korupsi ini bermula dari pembelian produk MTN PT SNP senilai Rp50 miliar pada Maret 2018. Kejaksaan menemukan bahwa proses investasi dilakukan tanpa uji tuntas (due diligence) dan tidak menerapkan prinsip kehati-hatian sebagaimana diwajibkan dalam SOP Bank NTT.



Pada 6 Maret 2018, Divisi Treasury Bank NTT mengeluarkan telaahan yang disetujui Alex tanpa analisis memadai atas kondisi keuangan PT SNP. Padahal, rating PT SNP dari PEFINDO berada pada level ID A (single A) yang menandakan risiko gagal bayar dan seharusnya mendapat perhatian serius.
“Tersangka menyetujui pembelian MTN tanpa due diligence, tidak menerapkan manajemen risiko, dan mengabaikan SOP Bank NTT,” tegas Kajati.
Alex disebut menandatangani Surat Pernyataan Minat Pemesanan Pembelian MTN VI SNP Tahap I senilai Rp50 miliar dengan kupon bunga 10,5 persen.
Dokumen tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh PT MNC Sekuritas melalui penerbitan Trade Confirmation pada 14 Maret 2018. Bank NTT akhirnya mentransfer dana Rp50 miliar ke rekening PT MNC Sekuritas pada 22 Maret 2018.
Selain kelalaian dalam proses investasi, Kejati NTT menemukan adanya aliran fee ilegal yang diterima beberapa pihak. Fee tersebut dicairkan melalui rekening PT Tunas Tri Artha yang seolah-olah bertindak sebagai selling agent.
Rincian fee ilegal tersebut yaitu: AI menerima Rp1 miliar, AE menerima Rp2.832.500.000, BRS (buron/DPO) menerima Rp1.225.000.000. Sementara PT SNP sendiri diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp44,08 miliar dari transaksi MTN tersebut.
Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI pada 27 Oktober 2025 menyimpulkan bahwa investasi MTN ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp50 miliar atau total loss.

Atas perbuatannya, Alex dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Selain Alex, Kejati NTT juga menahan empat tersangka lain yang terlibat dalam skema investasi MTN PT SNP. Mereka dibawa oleh tim penyidik Pidsus Kejati NTT dari Jambi dan tiba di Kupang pada Jumat (12/12/2025).
Keempat tersangka tersebut adalah:
LD, Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) PT SNP, DS, mantan karyawan PT MNC Sekuritas sekaligus Direktur Investment Banking 2014–2019, AI, mantan pegawai MNC Sekuritas/Pjs Direktur Capital Market, dan AE, mantan Kepala Divisi Fixed Income MNC Sekuritas.
Mereka langsung ditahan untuk mempercepat proses penyidikan dan memastikan kelancaran penanganan kasus yang merugikan keuangan negara tersebut.***








