• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Jumat, Desember 19, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Mantan Dirut Bank NTT Alex Riwu Kaho Tersangka Kasus MTN Rp 50 Miliar

by WartaNusantara
Desember 13, 2025
in Hukrim
0
Mantan Dirut Bank NTT Alex Riwu Kaho Tersangka Kasus MTN Rp 50 Miliar
0
SHARES
40
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RelatedPosts

Pemkab Lembata dan Pengadilan Agama Lewoleba Teken Tiga Nota Kesepakatan Pelayanan Hukum Masyarakat

Pemkab Lembata dan Pengadilan Agama Lewoleba Teken Tiga Nota Kesepakatan Pelayanan Hukum Masyarakat

Hari Kesaktian Pancasila 2025 : Momentum Untuk Berefleksi dan Menegakkan Nilai Luhur Bangsa Indonesia

Tanah Ulayat : Episentrum Kehidupan Masyarakat Adat, Jaminan Keberlanjutan, dan Sumber Konflik Pascasertifikasi PTSL di Indonesia

Load More

Mantan Dirut Bank NTT Alex Riwu Kaho Tersangka Kasus MTN Rp 50 Miliar

Mantan Direktur Utama Bank NTT, Hari Alexander Riwu Kaho (H.A.R.K) saat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi investasi Medium Term Note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) senilai Rp50 miliar. victorynews.id/Kekson Salukh
KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM–  Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) resmi menetapkan mantan Direktur Utama Bank NTT, Hari Alexander Riwu Kaho (H.A.R.K), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi investasi Medium Term Note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) senilai Rp50 miliar.

Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Alex langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Klas IIB Kupang, terhitung 12 hingga 31 Desember 2025.

Kajati NTT, Roch Adi Wibowo, dalam konferensi pers di Kupang, Jumat (12/12), mengungkapkan bahwa penyidikan kasus ini telah memeriksa 73 saksi dan menetapkan lima orang tersangka, termasuk Alex yang pada 2018 menjabat sebagai Kepala Divisi Treasury Bank NTT.

Ia menjelaskan, kasus dugaan korupsi ini bermula dari pembelian produk MTN PT SNP senilai Rp50 miliar pada Maret 2018. Kejaksaan menemukan bahwa proses investasi dilakukan tanpa uji tuntas (due diligence) dan tidak menerapkan prinsip kehati-hatian sebagaimana diwajibkan dalam SOP Bank NTT.

Pada 6 Maret 2018, Divisi Treasury Bank NTT mengeluarkan telaahan yang disetujui Alex tanpa analisis memadai atas kondisi keuangan PT SNP. Padahal, rating PT SNP dari PEFINDO berada pada level ID A (single A) yang menandakan risiko gagal bayar dan seharusnya mendapat perhatian serius.

 

 

“Tersangka menyetujui pembelian MTN tanpa due diligence, tidak menerapkan manajemen risiko, dan mengabaikan SOP Bank NTT,” tegas Kajati.

Alex disebut menandatangani Surat Pernyataan Minat Pemesanan Pembelian MTN VI SNP Tahap I senilai Rp50 miliar dengan kupon bunga 10,5 persen.

Dokumen tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh PT MNC Sekuritas melalui penerbitan Trade Confirmation pada 14 Maret 2018. Bank NTT akhirnya mentransfer dana Rp50 miliar ke rekening PT MNC Sekuritas pada 22 Maret 2018.

 

 

Selain kelalaian dalam proses investasi, Kejati NTT menemukan adanya aliran fee ilegal yang diterima beberapa pihak. Fee tersebut dicairkan melalui rekening PT Tunas Tri Artha yang seolah-olah bertindak sebagai selling agent.

Rincian fee ilegal tersebut yaitu: AI menerima Rp1 miliar, AE menerima Rp2.832.500.000, BRS (buron/DPO) menerima Rp1.225.000.000. Sementara PT SNP sendiri diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp44,08 miliar dari transaksi MTN tersebut.

Pada 2020, PT SNP gagal membayar kupon bunga sebanyak delapan kali dan tidak mampu melunasi kewajiban saat jatuh tempo. Perusahaan tersebut juga terbukti menggunakan data keuangan yang tidak benar dalam dokumen penerbitan MTN.

Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI pada 27 Oktober 2025 menyimpulkan bahwa investasi MTN ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp50 miliar atau total loss.

Mantan Direktur Utama Bank NTT, Hari Alexander Riwu Kaho (H.A.R.K) saat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi investasi Medium Term Note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) senilai Rp50 miliar. victorynews.id/Kekson Salukh

 

 

Atas perbuatannya, Alex dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Selain Alex, Kejati NTT juga menahan empat tersangka lain yang terlibat dalam skema investasi MTN PT SNP. Mereka dibawa oleh tim penyidik Pidsus Kejati NTT dari Jambi dan tiba di Kupang pada Jumat (12/12/2025).

 

 

Keempat tersangka tersebut adalah:
LD, Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) PT SNP, DS, mantan karyawan PT MNC Sekuritas sekaligus Direktur Investment Banking 2014–2019, AI, mantan pegawai MNC Sekuritas/Pjs Direktur Capital Market, dan AE, mantan Kepala Divisi Fixed Income MNC Sekuritas.

 

 

Mereka langsung ditahan untuk mempercepat proses penyidikan dan memastikan kelancaran penanganan kasus yang merugikan keuangan negara tersebut.***

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Pemkab Lembata dan Pengadilan Agama Lewoleba Teken Tiga Nota Kesepakatan Pelayanan Hukum Masyarakat
Hukrim

Pemkab Lembata dan Pengadilan Agama Lewoleba Teken Tiga Nota Kesepakatan Pelayanan Hukum Masyarakat

Pemkab Lembata dan Pengadilan Agama Lewoleba Teken Tiga Nota Kesepakatan Pelayanan Hukum Masyarakat LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM--  Senin,16 Desember 2025 —...

Read more
Hari Kesaktian Pancasila 2025 : Momentum Untuk Berefleksi dan Menegakkan Nilai Luhur Bangsa Indonesia

Tanah Ulayat : Episentrum Kehidupan Masyarakat Adat, Jaminan Keberlanjutan, dan Sumber Konflik Pascasertifikasi PTSL di Indonesia

Padma Indonesia Dukung Forja Ngada Kembalikan Harkat dan Martabat Pers

Ketua Kompak Indonesia Minta Kapolda NTT Wajib Turun Tangan Berantas Jaringan Rokok Ilegal di NTT

Gubernur NTT Ajak Masyarakat NTT Gemar Menanam

Suku Sidhe Layangkan Somasi ke Kapolres Ngada: “Polisi Jangan Jadi Mafia Tanah!”

Abdul Kadir Yunus Laporkan Advokat Rikha Permatasari ke Polda NTT, Kuasa Hukum: Diduga Intimidasi dan Masuki Pekarangan Tanpa Izin

Abdul Kadir Yunus Laporkan Advokat Rikha Permatasari ke Polda NTT, Kuasa Hukum: Diduga Intimidasi dan Masuki Pekarangan Tanpa Izin

Tobby Ndiwa, Serfolus Tegu dan Kapolres Nagekeo Harus Diproses Hukum Terkait Kebocoran Data Intelijen dan Penyebaran Berita Bohong

Mengapa AKP Serfolus Tegu Berani Melawan Propam Polda NTT? (Catatan untuk Gerombolan Mafia Nagekeo (9)

Load More
Next Post
KPK Tangkap Bupati Lampung Tengah Dugaan Kasus Korupsi

KPK Tangkap Bupati Lampung Tengah Dugaan Kasus Korupsi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In