ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Kamis, Juli 31, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Mantan Kapolres Ngada Jadi Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual Anak

by WartaNusantara
Maret 14, 2025
in Hukrim
0
Mantan Kapolres Ngada Jadi Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual Anak
0
SHARES
173
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja resmi jadi tersangka. (Istimewa)

Terbongkar! Mantan Kapolres Ngada Resmi Jadi Tersangka, Rekam dan Sebar Eksploitasi Anak di Dark Web

JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM–Markas Besas (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) secara resmi menetapkan mantan Kapolres Ngada, Provinsi NTT, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWLS) menjadi terangka dugaan kasus kekerasan seksual anak dibawah umur dan Narkoba. Bahkan ia menyebarkan video Eksploitasi Anak di Dark Web (penyebaran Konten Pornografi anak).

Penetapan status ini diumumkan dalam Konferensi Pers yang digelar Divisi Humas Polri pada Kamis (13/3). Kasus ini ditangani dengan pendekatan hukum yang ketat, mencakup pelanggaran kode etik dan tindak pidana yang dilakukan tersangka. 

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa institusi kepolisian berkomitmen dalam menindak tegas setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya.

RelatedPosts

Skandal Dana Desa 2023 di Mandailing Natal : Pelatihan Fiktif Aparatur, Sertifikat Tanpa Kegiatan

Skandal Dana Desa 2023 di Mandailing Natal : Pelatihan Fiktif Aparatur, Sertifikat Tanpa Kegiatan

Sidang Saksi Korban, Aplikasi Michat Ada Template Lengkap Dengan Daftar Harga

Sidang Saksi Korban, Aplikasi Michat Ada Template Lengkap Dengan Daftar Harga

Load More

Menurutnya, kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan yang bertentangan dengan hukum, terutama yang menyangkut perlindungan anak.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, FWLS terbukti melakukan pelecehan terhadap tiga anak berusia 6, 13, dan 16 tahun, serta seorang perempuan dewasa berinisial SHDR (20).

Tak hanya itu, tersangka juga diduga terlibat dalam penyalahgunaan Narkotika dan penyebaran konten pornografi anak.

Kepala Biro Pengawasan Profesi Divisi Propam Polri, Brigjen Pol. Agus, menjelaskan bahwa FWLS telah menjalani proses pemeriksaan etik sejak 24 Februari 2025.

Rencana sidang kode etik terhadapnya akan dilaksanakan pada 17 Maret 2025, dengan kemungkinan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Lebih lanjut, Brigjen Agus menyebut bahwa tindakan FWLS dikategorikan sebagai pelanggaran berat, sehingga keputusan dalam sidang etik diharapkan dapat memberikan efek jera bagi anggota kepolisian lainnya. Proses hukum terhadap tersangka akan terus berjalan guna memastikan keadilan bagi para korban.

Selain aspek etik, FWLS juga menghadapi ancaman hukuman pidana. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa tersangka telah merekam dan menyebarluaskan konten eksploitasi anak melalui dark web.

Pihak kepolisian telah mengamankan tiga unit ponsel milik tersangka untuk diperiksa lebih lanjut melalui analisis digital forensik.

Tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, termasuk Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, J, dan L.

Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 1 Tahun 2024. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut memantau jalannya penyidikan agar tetap berjalan transparan dan akuntabel. Irjen Pol. (Purn.) Ida Utari dari Kompolnas menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan seluruh prosedur hukum dijalankan dengan profesionalisme tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.

Selain memastikan proses hukum berjalan lancar, berbagai lembaga perlindungan anak seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Sosial, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) turut memberikan perhatian terhadap korban. Ketua KPAI, Aimariati Solihah, menekankan pentingnya pendampingan psikososial untuk pemulihan trauma korban. *** (*/WN-01)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Skandal Dana Desa 2023 di Mandailing Natal : Pelatihan Fiktif Aparatur, Sertifikat Tanpa Kegiatan
Hukrim

Skandal Dana Desa 2023 di Mandailing Natal : Pelatihan Fiktif Aparatur, Sertifikat Tanpa Kegiatan

Skandal Dana Desa 2023 di Mandailing Natal : Pelatihan Fiktif Aparatur, Sertifikat Tanpa Kegiatan MADINA : WARTA-NUSANTARA.COM--  Dugaan penyimpangan Dana...

Read more
Sidang Saksi Korban, Aplikasi Michat Ada Template Lengkap Dengan Daftar Harga

Sidang Saksi Korban, Aplikasi Michat Ada Template Lengkap Dengan Daftar Harga

Didampingi Anggota DPRD Saat Diperiksa Inspektorat, Netralitas Klarifikasi Kades Simpang Koje Dipertanyakan

Didampingi Anggota DPRD Saat Diperiksa Inspektorat, Netralitas Klarifikasi Kades Simpang Koje Dipertanyakan

KIP Sumut Kukuhkan Hak Publik, Amarullah Menang Sengketa Informasi Desa Pidoli Lombang

KIP Sumut Kukuhkan Hak Publik, Amarullah Menang Sengketa Informasi Desa Pidoli Lombang

Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara Kasus Suap Harun Masiku

Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara Kasus Suap Harun Masiku

Kasus Tawuran di Kabupaten Alor, Maria Mohon Maaf dan Mengakui Kesalahan Atas Pernyataan Pemberitaan di Media

Kasus Tawuran di Kabupaten Alor, Maria Mohon Maaf dan Mengakui Kesalahan Atas Pernyataan Pemberitaan di Media

Load More
Next Post
Bupati Kanis Operasi Pasar Murah Jelang Lebaran

Bupati Kanis Operasi Pasar Murah Jelang Lebaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In