• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, Oktober 18, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukrim

Mantan Wakil Bupati Flores Timur Divonis 7 Tahun Penjara

by WartaNusantara
Maret 5, 2025
in Hukrim
0
Mantan Wakil Bupati Flores Timur Divonis 7 Tahun Penjara
0
SHARES
229
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mengaku Tidak Bersalah, Mantan Wakil Bupati Flores Timur Divonis 7 Tahun Penjara

KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM– Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, kembali menggelar sidang kasus dugaan tindak pidana Korupsi Sistim Informasi Desa (SID) Tahun 2018 – 2019 di Kabupaten Flores Timur, Selasa 04 Maret 2025. Majelis Hakim dalam amar putusannya memvonis Mantan Wakil Bupati Flores Timur, Agustinus Payong Boli hukuman 7 Tahun Penjara.

Kacabjari Waiwerang, Samuel Yuri Gaya Makin.

Sidang kali ini beragendakan pembacaan putusan untuk terdakwa Mantan Wakil Bupati Flores Timur, Agustinus Payong Boli oleh majelis hakimPengadilan Tipikor Kupang yang dipimpin Sarlota Suek didampingi dua hakim anggota. Terdakwa didampingi kuasa hukumnya serta turut hadir JPU Kejari Flores Timur Cabang Waiwerang, Emanuel Yuri Gaya Makin.

Dalam amar putusan, majelis hakim menegaskan bahwa terdakwa Agustinus Payong Boli terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan merugikan keuangan negara. 

Untuk itu, terdakwa mantan Wakil Bupati Flores Timur, Agustinus Payong Boli divonis selama tujuh (7) tahun penjara. Dan, terdakwa diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp250 juta subsidair enam (6) bulan kurungan.  

Dalam amar putusan itu juga, majelis hakim menegaskan bahwa terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp536. 438. 713 dengan ketentuan apabila satu (1) bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka seluruh harta benda terdakwa akan disita untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut.

RelatedPosts

Padma Indonesia : Bupati Sumba Barat dan Kapolres Diminta Segera Atasi Wilayah Resapan Air Reklamasi Tanpa Ijin AMDAL

Padma Indonesia Dukung Komisi Vlll DPR RI Bentuk Panja dan Desak Presiden Prabowo Copot Dirjen Pemasyarakatan

Kejaksaan Tinggi NTT Tahan Jonas Salean Terkait Kasus Korupsi

Kejaksaan Tinggi NTT Tahan Jonas Salean Terkait Kasus Korupsi

Load More

Namun, lanjut hakim, apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup, maka akan ditambah dengan pidana penjara selama tiga (3) tahun. Bahkan, majelis hakim dalam amar putusannya mengatakan bahwa terdakwa selama persidangan berbelit – belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam kasus ini.       

Ditegaskan majelis hakim, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. 

Usai membacakan putusan, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir – pikir atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang selama 14 hari untuk menyatakan sikap apakah menerima atau menolak putusan majelis hakim.*** (ON-WN-01)

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Padma Indonesia : Bupati Sumba Barat dan Kapolres Diminta Segera Atasi Wilayah Resapan Air Reklamasi Tanpa Ijin AMDAL
Hukrim

Padma Indonesia Dukung Komisi Vlll DPR RI Bentuk Panja dan Desak Presiden Prabowo Copot Dirjen Pemasyarakatan

Padma Indonesia Dukung Komisi Vlll DPR RI Bentuk Panja dan Desak Presiden Prabowo Copot Dirjen Pemasyarakatan JAKARTA : WARTA-NUSANTARA.COM-- Ketua...

Read more
Kejaksaan Tinggi NTT Tahan Jonas Salean Terkait Kasus Korupsi

Kejaksaan Tinggi NTT Tahan Jonas Salean Terkait Kasus Korupsi

Siapa Layak Jadi Tersangka Kasus Galian C Ilegal di Kabupten Ende ?

Meridian Dewanta, SH : “Upaya Hukum Laurensius Lau Bukan Untuk Menggusur Para Warga Di Tana Potu Panggo, Ulu Kolo Ndaru, Eko Pu’u Wege”

Ayah Prada Lucky Sesalkan Lambannya Proses Hukum Kasus Kematian Anaknya

Ayah Prada Lucky Sesalkan Lambannya Proses Hukum Kasus Kematian Anaknya

Menjadi Saudara Dalam Kemanusiaan

Ketika Mafia “Merampok” Rezeki Warga di Waduk Lambo

Berkas 22 Tersangka Pembunuhan Prada Lucky Belum Dilimpahkan Ke Pengadilan Militer, Akhmad Bumi Ingatkan Waktu Penahanan Segera Habis

Berkas 22 Tersangka Pembunuhan Prada Lucky Belum Dilimpahkan Ke Pengadilan Militer, Akhmad Bumi Ingatkan Waktu Penahanan Segera Habis

Load More
Next Post
Bupati Sikka Juventus-Wabup Simon Gelar Syukuran : Dukungan Rakyat Sukseskan Pembangunan

Bupati Sikka Juventus-Wabup Simon Gelar Syukuran : Dukungan Rakyat Sukseskan Pembangunan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In