ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, Juli 26, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Mantan Walikota Kupang Jonas Salean Bebas Murni Atas Tindak Pidana Korupsi

by WartaNusantara
Maret 21, 2021
in Uncategorized
0
Mantan Walikota Kupang Jonas Salean Bebas Murni Atas Tindak Pidana Korupsi
0
SHARES
510
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ket Foto : Pengacara Jakarta, Petrus Bala Patyona

JAKARTA ; WARTA-NUSANTARA.COM — Pengacara Nasional Petrus Bala Patyona, SH. M.H menilai Putusan bebas murni (vrijspark) Majelis Hakim terhadap Terdakwa Jonas Saelan, Mantan Walikota Kupang yang didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi yang sebelumnya dituntut 12 tahun merupakan pukulan telak buat korps Kejaksaan Tinggi NTT.

Demikian komentar penasehat hukum Nasional Petrus Bala Pattyona atas peristiwa hukum yang terjadi hari ini, Rabu, 17/03/2021 di Kupang.

Petrus menyatakan, alasan Hakim membebaskan Jonas karena unsur perbuatan melawan hukum tidak terbukti. Dalam tindak pidana korupsi Jaksa Penuntut Umum wajib membuktikan semua unsur tindak pidana korupsi seperti unsur melawan hukum, menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara.

Pertimbangan Hakim bahwa unsur melawan hukum tidak terbukti karena tanah dimaksud bukan merupakan aset Pemkot Kupang, karena tidak ada pengalihan dan pencatatan sebagai aset Pemda.

RelatedPosts

Bupati Lembata Sambut Hangat Kepulangan Meisya, Petugas LPSK Kawal Ketat 

Bupati Lembata Sambut Hangat Kepulangan Meisya, Petugas LPSK Kawal Ketat 

Bantuan Pakaian Bagi Korban Erupsi Lewotobi Disalurkan di Flores Timur

Aliansi Terlibat Bersama Korban Geothermal Flores Surati Gubernur NTT Melki Laka Lena

Load More

Menyimak Pertimbangan seperti ini merupakan pertanda baik bagi para Tersangka atau yang kini jadi Terdakwa dalam tindak pidana korupsi penjualan aset Pemda Manggarai Barat dalam kasus tanah Kranggan Labuhan Bajo.

Para Terdakwa dalam kasus tanah Labuhan Bajo karena didakwa menjual, mengalihkan, menguasai tanah yang merupakan aset Pemda Manggarai Barat. Persoalan kepemilikan tanah ini menjadi penting karena masalah tanah yang diklaim sebagai aset Pemda masih belum jelas karena tidak ada pengalihan, pelepasan apalagi tercatat sebagai aset Pemda Manggarai Barat, bahkan saat ini masih terjadi sengketa gugat menggugat di Pengadilan Negeri Labuhan Bajo.

“Masalah kepemilikan tanah Ini menjadi penting untuk membuktikan unsur melawan hukum atau menguntungkan diri sendiri,” kata Petrus.

Dalam hukum pidana untuk perkara tindak pidana korupsi kasus tanah Kranggan Labuhan Bajo seharusnya kasus ini tidak dapat dilanjutkan karena masih ada sengketa keperdataan dalam hal kepemilikan. Hal ini diatur dalam pasal 1 Perma Nomor 1 tahun 1956 yang intinya menyatakan pemeriksaan perkara pidana harus ditangguhkan sambil menunggu putusan perkara perdata tentang kepemilikan.

Menurut Petrus, dari informasi yang beredar tanah yang diklaim sebagai aset Pemda Mabar saat ini masih disengketakan di Pengadilan Negeri Labuhan Bajo. Jaksa dalam sidang Tipikor, harus membuktikan kepemilikan tanah, apabila tidak dapat membuktikan, maka akan sulit membuktikan unsur melawan hukum, menguntungkan diri sendiri dan seterusnya.

“Putusan Jonas Salean bisa jadi pertanda Para Terdakwa dalam kasus Tanah Kranggan Labuhan Bajo akan bebas, dan bila ini terjadi maka akan jadi pukulan telak buat Kejaksaan Tinggi NTT yang bersemangat memenjarakan Para Terdakwa tapi abai dalam hal-hal keperdataan berupa kepemilikan aset,” tulis pengscara asal Boto Lembata ini .** (WN-01)**

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Bupati Lembata Sambut Hangat Kepulangan Meisya, Petugas LPSK Kawal Ketat 
Uncategorized

Bupati Lembata Sambut Hangat Kepulangan Meisya, Petugas LPSK Kawal Ketat 

Bupati Lembata Sambut Hangat Kepulangan Meisya, Petugas LPSK Kawal Ketat  LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM--  Bupati Lembata P. Kanisius Tuaq secara resmi...

Read more
Bantuan Pakaian Bagi Korban Erupsi Lewotobi Disalurkan di Flores Timur

Aliansi Terlibat Bersama Korban Geothermal Flores Surati Gubernur NTT Melki Laka Lena

Wagub Johni Asadoma Dorong UPG 1945 NTT  Hadirkan Layanan Pendidikan Berkualitas

Wagub Johni Asadoma Dorong UPG 1945 NTT  Hadirkan Layanan Pendidikan Berkualitas

Suara Untuk Aksi Iklim Berkeadilan : Diskusi Publik Masa Depan Berkelanjutan di Indonesia

Suara Untuk Aksi Iklim Berkeadilan : Diskusi Publik Masa Depan Berkelanjutan di Indonesia

Ayo Membaca di Lapak Pinggir Jalan Dukung Program Literasi Lembata

Ayo Membaca di Lapak Pinggir Jalan Dukung Program Literasi Lembata

GEMPANA Dukung Kejari Madina Usut Tuntas Dugaan Korupsi Program Smart Village

GEMPANA Dukung Kejari Madina Usut Tuntas Dugaan Korupsi Program Smart Village

Load More
Next Post
Alat Test PCR Harus dimanfaatkan, Bupati Merauke Datangi RSUD

Alat Test PCR Harus dimanfaatkan, Bupati Merauke Datangi RSUD

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In