ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak
Minggu, Juni 1, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Home
  • National
  • Internasional
  • Polkam
  • Hukrim
  • News
  • Pendidikan
  • Olahraga
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Mantan Walikota Kupang, Jonas Salean Didakwa Bagi Tanah Untuk Keluarga

by WartaNusantara
November 3, 2020
in Uncategorized
0
Mantan Walikota Kupang, Jonas Salean Didakwa Bagi Tanah Untuk Keluarga
0
SHARES
168
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM – Sidang perdana kasus dugaan korupsi bagi-bagi tanah di Kelapa Lima, Kota Kupang, dengan terdakwa Jonas Salean, digelar Selasa (3/11). Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa JS telah membagi-bagikan tanah ke keluarga (istri dan kerabat) juga sejumlah pejabat daerah.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Herry Franklin, dipaparkan bahwa mantan Wali Kota Kupang juga mendapat tanah kapling seluas 774 meter persegi. Selain itu, terdakwa juga membagikan ke sejumlah keluarga, diantaranya Albertina Resdyana Ndapamerang (Istri terdakwa) seluas 510 m².

Indra Yance Valentino Tambegi (Menantu) seluas 565 M², Evelin Magdalena Mannoradja (Keponakan) 500 M², dan Yulius P.Y Tambegi (Besan) 457 M².

“Lahan yang diterima ini berada dalam satu lokasi yang saling berbatasan,” kata JPU Herry.

Keluarga dekat terdakwa lainnya yang dibagikan tanah itu yakni Desak Ketut Sri Wahyuni (ponaan) seluas 400 M², Ronal Melviano Louk (keponakan) 400 M², Jhonicol Ricardo Frans Sine (kerabat dekat) 400 M², Dwi Nora Kinirawati (ipar) 500 M² dan Agustina Mariana Saudale (ipar) 500 M2.

RelatedPosts

Ribuan Warga Sambut Meriah Persebata Lembata, Pawai Keliling Kota Lewoleba !!

Ribuan Warga Sambut Meriah Persebata Lembata, Pawai Keliling Kota Lewoleba !!

PT. Palmaris Kuasai Lahan Batahan Tanpa Hak Guna Usaha 

PT. Palmaris Kuasai Lahan Batahan Tanpa Hak Guna Usaha 

Load More

JPU juga menyebutkan, total bidang tanah yang diterima terdakwa dan keluarganya adalah seluas 5518 M2 (lima ribu lima ratus delapan belas meter persegi) dengan harga per meter persegi pada saat itu Rp 3.316.067,61 (tiga juta tiga ratus enam belas ribu enam puluh tujuh koma enam puluh satu sen), sehingga total sebesar Rp18.298.061.071,98 (delapan belas miliar dua ratus sembilan puluh delapan juta enam puluh satu ribu tujuh puluh satu koma sembilan puluh delapan sen).

Sedangkan saat itu terdakwa dan keluarganya hanya membayar biaya administrasi untuk 11 (sebelas) kapling dengan total sebesar Rp2.200.000 (dua juta dua ratus ribu rupiah).

Disebutkan juga untuk mengaburkan niat jahatnya tersebut, sekaligus untuk mendapatkan dukungan atas perbuatannya, terdakwa juga sengaja membagi-bagikan tanah seluas 20.068 M2 (dua puluh ribu enam puluh delapan meter persegi) kepada pejabat-pejabat dalam lingkup Pemerintah Kota Kupang, Pejabat pada Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT, Pejabat pada lingkup Kantor Pertanahan Kota Kupang dan Pejabat pada lingkup Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur.

Total terdapat 29 pejabat dan 11 keluarga terdakwa yang dibagikan tanah kapling itu, sehingga total 40 orang dengan kerugian negara Rp66,6 miliar lebih.

Taat Status Tahanan Kota

Jaksa juga mengingatkan terdakwa Jonas Salean agar mentatati status tahanan kota. “Kami ingatkan agar terdakwa mentaati status tahanan kota. Jangan keluar kota tanpa seijin majelis hakim,” tandasnya.

Menurut dia, penasehat hukum atau keluarga tidak pernah mengajukan ke Pengadilan Tipikor agar terdakwa dijadikan sebagai tahanan kota, namun Pengadilan mengikuti status tahanan kota yang ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.

“Status tahanan kota ini tidak pernah diajukan ke pengadilan, baik oleh keluarga atau penasehat hukum,” katanya.

Karena itu, dia mengingatkan agar terdakwa Jonas Salean mentaati seluruh ketentuan sebagai tahanan kota. “Jangan keluar kota tanpa seijin majelis,” tegasnya.

Bukan Kewenangan Tipikor

Kuasa hukum terdakwa Jonas Salean, Yanto Ekon saat membacakan eksepsi atas dakwaan JPU menyebut dakwaan yang disampaikan JPU tidak termasuk kewenangan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang untuk memeriksa dan mengadili.

Kuasa hukum juga menilai, dakwaan JPU tidak jelas, lengkap dan cermat, serta dakwaan JPU soal uraian kerugian negera tidak sesuai aturan perbendaharaan negara dan putusan Mahkamah Konstitusi.

Atas eksepsi itu, maka JPU meminta waktu selama sepekan untuk menanggapinya pada sidang berikutnya, Selasa, 10 November 2020.

Pantauan wartawan, sidang perdana untuk terdakwa dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT, Hendrik Tiip dan Herry C. Franklin, dipimpin majelis hakim, Dju Jhonson Mira Mangngi, S. H, MH didampingi hakim anggota, Ari Prabowo dan Ibnu Kholiq.

Sedangkan terdakwa Jonas Salean didampingi tujuh pengacara, yakni Dr. Yanto MP. Ekon, S. H, MH, Dr. Mel Ndaomanu, S. H, MH, Jhon Rihi, S. H, Nikson Mesakh, Alexander Tungga, Beny Taopan dan Ryan Kapitan.

Juga, ada tambahan Tim Hukum dari Partai Golkar NTT, antara lain, Nixon P. Y. A. Messakh. SH, Rizet Benyamin Rafael. SH, Beny K. M. Taopan. SH. MH, Drs. Hendriyanus R. Tonubesi. SH. M.SI. M.Hum, Denete Singsigus Lazarus Sibu. SH dan Samuel David Adoe. SH.
**(*/WN-01)**

WartaNusantara

WartaNusantara

Related Posts

Ribuan Warga Sambut Meriah Persebata Lembata, Pawai Keliling Kota Lewoleba !!
Uncategorized

Ribuan Warga Sambut Meriah Persebata Lembata, Pawai Keliling Kota Lewoleba !!

Ribuan Warga Sambut Meriah Persebata Lembata, Pawai Keliling Kota Lewoleba !! LEMBATA : WARTA-NUSANTARA.COM-- Ribuan warga memadati Pelabuhan Lewoleba, Ibukota...

Read more
PT. Palmaris Kuasai Lahan Batahan Tanpa Hak Guna Usaha 

PT. Palmaris Kuasai Lahan Batahan Tanpa Hak Guna Usaha 

OMK Freinademetz Paroki Santo Arnoldus Janssen Waikomo Resmi Gelar Turnamen Voly OMK CUP

OMK Freinademetz Paroki Santo Arnoldus Janssen Waikomo Resmi Gelar Turnamen Voly OMK CUP

Pawai Sambut Pasukan Sembur Paus, Persebata di Kota Kupang, Menggema

Pawai Sambut Pasukan Sembur Paus, Persebata di Kota Kupang, Menggema

Gubernur NTT Dampingi Sesmenkop Resmikan Gedung Kantor Obor Mas Cabang Utama Ende

Gubernur NTT Dampingi Sesmenkop Resmikan Gedung Kantor Obor Mas Cabang Utama Ende

Kompak Indonesia Desak Dijen Bea Cukai Berantas Rokok Ilegal beredar Luas  Rugikan Negara

Kompak Indonesia Desak Dijen Bea Cukai Berantas Rokok Ilegal beredar Luas  Rugikan Negara

Load More
Next Post
Bertemu Ketua Majelis Agung Nasional Turki, Bamsoet Dukung Sikap Presiden Erdogan dan Presiden Jokowi Kecam Keras Pernyataan Presiden Prancis

Bertemu Ketua Majelis Agung Nasional Turki, Bamsoet Dukung Sikap Presiden Erdogan dan Presiden Jokowi Kecam Keras Pernyataan Presiden Prancis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ads

Tag

mostbet mostbet UZ Sastra
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Internasional
  • National

Copyright @ 2020 Warta-nusantara.com, All right reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In