KUPANG : WARTA-NUSANTARA.COM–Advokat Peradi/Koordinator Tim Pembela Demokrasi Wilayah NTT, Meridian Dewanta, SH.,mendesak Kapolda NTT, Irjen. Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga, S.H., M.A. untuk segera menuntaskan dugaan kasus korupsi Proyek Pengadaan 1 juta ekor Benih Kerapu Tahun Anggaran (TA) 2019 senilai Rp 7,8 Miliar di Wae Kelambu, di perbatasan Kabupaten Manggarai Timur dan Kabupaten Ngada.


Advokat Meridian Dewanta, SH., dalam Rilis kepada Warta-Nusantara.Com, Selasa 9/1/2024, menjelaskan, Sesuai informasi yang kami terima bahwa Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) NTT sejak bulan September 2020 telah melakukan penyelidikan (lidik) terhadap kasus dugaan korupsi Proyek Pengadaan 1 juta ekor Benih Kerapu Tahun Anggaran (TA) 2019 senilai Rp 7,8 Miliar di Teluk Wae Kelambu yang terletak di perbatasan Kabupaten Manggarai Timur dan Kabupaten Ngada.


Proyek Pengadaan 1 juta ekor Benih Kerapu Tahun Anggaran (TA) 2019 senilai Rp 7,8 Miliar yang dilaksanakan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT itu, telah dimulai penyelidikannya oleh Ditreskrimsus Polda NTT pada saat Kapolda NTT masih dijabat oleh Irjen. Pol. Drs. H. Hamidin.


Irjen. Pol. Drs. H. Hamidin selanjutnya diganti oleh Irjen. Pol. Drs. Lotharia Latif, S.H., M.Hum., yang menjabat sebagai Kapolda NTT sampai bulan Desember 2021, lalu Irjen. Pol. Drs. Lotharia Latif, S.H., M.Hum diganti oleh Irjen. Pol. Drs. Setyo Budiyanto, S.H., M.H., yang menduduki jabatan Kapolda NTT sampai bulan Oktober 2022, kemudian beliau digantikan oleh Irjen. Pol. Drs. Johanis Asadoma, S.I.K., M.Hum., dan sejak bulan Desember 2023 Kapolda NTT dijabat oleh Irjen. Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga, S.H., M.A.
Sudah 5 kali jabatan Kapolda NTT berganti, mulai dari Irjen. Pol. Drs. H. Hamidin sampai kini Irjen. Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga, S.H., M.A., namun penyelidikan atas kasus dugaan korupsi Proyek Pengadaan 1 juta ekor Benih Kerapu Tahun Anggaran (TA) 2019 senilai Rp 7,8 Miliar di Teluk Wae Kelambu itu, belum juga ditingkatkan ke tahap penyidikan (sidik) untuk ditetapkan tersangka-tersangkanya.
Proyek Pengadaan 1 juta ekor Benih Kerapu Tahun Anggaran (TA) 2019 senilai Rp 7,8 Miliar di Teluk Wae Kelambu tersebut, telah dinilai oleh banyak pihak sebagai proyek yang “Gagal Total” karena hasil panen Ikan Kerapu di teluk tersebut hanya sekitar 1 % (persen) dari total dana yang diinvestasikan Pemprov NTT yakni senilai Rp 7,8 Milyar.
Penyelidikan oleh Ditreskrimsus Polda NTT atas kasus dugaan korupsi Proyek Pengadaan 1 juta ekor Benih Kerapu Tahun Anggaran (TA) 2019 senilai Rp 7,8 Miliar di Teluk Wae Kelambu itu dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang menduga jumlah benih yang ditebar di Teluk Wae Kelambu,
baik dalam keramba dan di dalam laut tidak sesuai dengan jumlah benih yang seharusnya diadakan oleh Kontraktor Pelaksana.
Proyek Pengadaan 1 juta ekor Benih Kerapu Tahun Anggaran (TA) 2019 senilai Rp 7,8 Miliar di Teluk Wae Kelambu, juga disinyalir tidak memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar, dimana sesuai perencanaan awal, proyek tersebut harus melibatkan masyarakat setempat dalam bentuk pemberdayaan, namun ternyata tidak ada asas manfaat dari proyek itu.
Publik di Provinsi NTT merasa janggal dengan pola pemeliharaan 1 juta ekor Ikan Kerapu tersebut, dimana sekitar 700 ribu ekor benih Ikan Kerapu ditebar ke dalam Teluk Wae Kelambu dan sekitar 300 ribu ekor benih Ikan Kerapu dipelihara dalam keramba, sehingga publik bertanya-tanya bagaimana cara memberi makan? Apakah makanannya cukup? Bagaimana cara memantau perkembangan/pertumbuhan ikan? Dan bagaimana cara panennya? Siapa yang menjamin bahwa hasil panen bisa sesuai dengan jumlah ikan yang ditebar?.
Pada kenyataannya pun, benih Ikan Kerapu yang ditebar di Teluk Wae Kelambu, hanya berjumlah 384 ekor atau sekitar 38,4% dari jumlah yang seharusnya diadakan, padahal sesuai kontrak kerja semestinya berjumlah 1 juta ekor benih Ikan Kerapu.
Sesuai data yang dipublikasikan oleh Balai Benih Ikan secara online, benih Ikan Kerapu yang masuk ke NTT melalui Karantina Labuan Bajo pada Bulan Desember Tahun 2019
berjumlah 384 ekor, yang didatangkan dari Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali menggunakan alat angkutan darat (jenis Pick Up) untuk kemudian dibawa ke Teluk Wae Kelambu.
Ada 3 tahap pemasukan benih Ikan Kerapu melalui Karantina Labuan Bajo pada Bulan Desember Tahun 2019, yaitu :
- Tahap 1, Tanggal Datang: 16 Desember 2019. Nama Umum: Benih Kerapu. Volume: 150.000 HDS, HSCODE: 03019911. Asal: Kabupaten Buleleng. Alat Angkut: Angkutan Darat;
- Tahap 2, Tanggal Datang: 23 Desember 2019. Nama Umum: Benih Kerapu. Volume: 108.000 HDS, HSCODE: 03019911. Asal: Prov. Bali. Alat Angkut: Pick Up;
- Tahap 3, Tanggal Datang: 23 Desember 2019. Nama Umum: Benih Kerapu. Volume: 126.000 HDS, HSCODE: 03019911. Asal: Prov. Bali. Alat Angkut: Pick Up;
Berdasarkan fakta-fakta yang sangat meyakinkan itu, kami meminta agar Kapolda NTT Irjen. Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga, S.H., M.A., segera meningkatkan kasus dugaan korupsi Proyek Pengadaan 1 juta ekor Benih Kerapu Tahun Anggaran (TA) 2019 senilai Rp 7,8 Miliar di Teluk Wae Kelambu itu ke tahap penyidikan, dengan membidik Kontraktor Pelaksana serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) guna ditetapkan sebagai para tersangkanya .

Publik di Provinsi NTT saat ini justru telah menyimpulkan bahwa diduga kuat ada aroma kongkalikong serta negosiasi kotor oleh para Makelar Kasus demi menghentikan proses penyelidikan kasus dugaan korupsi Proyek Pengadaan 1 juta ekor Benih Kerapu Tahun Anggaran (TA) 2019 senilai Rp 7,8 Miliar di Teluk Wae Kelambu itu, sebab sudah 5 kali gonta-ganti Kapolda NTT, ternyata belum juga ada tersangka-tersangka yang ditetapkan oleh pihak Polda NTT. (*/WN-01)